• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kepatuhan LHKPN Baru 32 Persen, KPK: Ini Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Administrasi

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
3 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pencegahan korupsi berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi sorotan terkait rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. Berdasarkan data KPK per Januari 2026, baru sekitar 32 persen penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“LHKPN itu instrumen pencegahan. Karena berada di ranah pencegahan, sanksi yang diberikan juga bersifat administratif,” ujar Budi saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

RelatedPosts

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel Bersinar, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

Menurutnya, sanksi administratif tersebut seharusnya benar-benar diterapkan oleh masing-masing institusi melalui pimpinan lembaga dan aparat pengawas internal, seperti inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Kami mendorong agar LHKPN ini dimanfaatkan sebagai tools untuk memberikan sanksi administratif bagi yang tidak patuh, baik yang tidak melapor, melapor tidak lengkap, tidak benar, maupun tidak tepat waktu,” jelasnya.

Selain sebagai instrumen pengawasan, LHKPN juga didorong untuk dimanfaatkan dalam manajemen sumber daya manusia (SDM). Menurut Budi, kepatuhan pelaporan bisa dijadikan salah satu syarat dalam promosi, rotasi, atau pengisian jabatan tertentu.

“Ini juga menjadi semacam reward bagi mereka yang sudah patuh dan taat melaporkan LHKPN,” kata Budi.

Terkait usulan agar pelanggaran LHKPN didorong ke ranah pidana, KPK menegaskan pendekatan pidana berada di wilayah penindakan, sementara LHKPN berada di wilayah pencegahan.

Baca Juga  Jaksa Penuntut Umum 'MENARIK' Tuntutan Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Valencya

Meski begitu, LHKPN tetap bisa menjadi pintu masuk penindakan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Beberapa kasus berawal dari pemeriksaan LHKPN di ranah pencegahan, lalu kami temukan dugaan unsur pidana dan naik ke penindakan. Bahkan, beberapa sudah berujung pada penangkapan,” ungkapnya.

KPK juga menyebut, saat ini analisis LHKPN sudah dibantu dengan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk analisis awal, yang kemudian diperdalam dengan penelusuran dan pencocokan data dari berbagai sumber, termasuk informasi dari masyarakat.

KPK menegaskan bahwa staf khusus pejabat negara juga wajib melaporkan LHKPN karena posisinya dinilai strategis. Pelaporan tersebut akan dilakukan pada 2026 untuk periode kepemilikan harta tahun 2025, dengan batas akhir pelaporan hingga 31 Maret.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara negara, termasuk staf khusus, untuk segera melaporkan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu,” tegas Budi.

Ia berharap peran aktif pimpinan lembaga, satuan pengawas internal, serta masyarakat dan media bisa semakin memperkuat fungsi LHKPN sebagai alat deteksi dini dan pencegahan korupsi di Indonesia.

KPK juga berharap, masyarakat dapat ikut berpartisipasi mengawasi dengan mengakses data LHKPN di situs resmi lhkpn.kpk.go.id dan menyampaikan informasi tambahan jika menemukan dugaan harta yang belum dilaporkan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPKLHKPNPencegahanPenyelenggara Negarapidanasanksi administratif
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

Post Selanjutnya

Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Lawatan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

RelatedPosts

dok BNN RI

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel Bersinar, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

5 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Lawatan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok BNN RI

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel Bersinar, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

    Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com