• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kepatuhan LHKPN Baru 32 Persen, KPK: Ini Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Administrasi

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
3 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pencegahan korupsi berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi sorotan terkait rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. Berdasarkan data KPK per Januari 2026, baru sekitar 32 persen penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“LHKPN itu instrumen pencegahan. Karena berada di ranah pencegahan, sanksi yang diberikan juga bersifat administratif,” ujar Budi saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

RelatedPosts

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

Menurutnya, sanksi administratif tersebut seharusnya benar-benar diterapkan oleh masing-masing institusi melalui pimpinan lembaga dan aparat pengawas internal, seperti inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Kami mendorong agar LHKPN ini dimanfaatkan sebagai tools untuk memberikan sanksi administratif bagi yang tidak patuh, baik yang tidak melapor, melapor tidak lengkap, tidak benar, maupun tidak tepat waktu,” jelasnya.

Selain sebagai instrumen pengawasan, LHKPN juga didorong untuk dimanfaatkan dalam manajemen sumber daya manusia (SDM). Menurut Budi, kepatuhan pelaporan bisa dijadikan salah satu syarat dalam promosi, rotasi, atau pengisian jabatan tertentu.

“Ini juga menjadi semacam reward bagi mereka yang sudah patuh dan taat melaporkan LHKPN,” kata Budi.

Terkait usulan agar pelanggaran LHKPN didorong ke ranah pidana, KPK menegaskan pendekatan pidana berada di wilayah penindakan, sementara LHKPN berada di wilayah pencegahan.

Meski begitu, LHKPN tetap bisa menjadi pintu masuk penindakan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga  KPK Dukung Komitmen Pemerintah Baru Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi

“Beberapa kasus berawal dari pemeriksaan LHKPN di ranah pencegahan, lalu kami temukan dugaan unsur pidana dan naik ke penindakan. Bahkan, beberapa sudah berujung pada penangkapan,” ungkapnya.

KPK juga menyebut, saat ini analisis LHKPN sudah dibantu dengan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk analisis awal, yang kemudian diperdalam dengan penelusuran dan pencocokan data dari berbagai sumber, termasuk informasi dari masyarakat.

KPK menegaskan bahwa staf khusus pejabat negara juga wajib melaporkan LHKPN karena posisinya dinilai strategis. Pelaporan tersebut akan dilakukan pada 2026 untuk periode kepemilikan harta tahun 2025, dengan batas akhir pelaporan hingga 31 Maret.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara negara, termasuk staf khusus, untuk segera melaporkan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu,” tegas Budi.

Ia berharap peran aktif pimpinan lembaga, satuan pengawas internal, serta masyarakat dan media bisa semakin memperkuat fungsi LHKPN sebagai alat deteksi dini dan pencegahan korupsi di Indonesia.

KPK juga berharap, masyarakat dapat ikut berpartisipasi mengawasi dengan mengakses data LHKPN di situs resmi lhkpn.kpk.go.id dan menyampaikan informasi tambahan jika menemukan dugaan harta yang belum dilaporkan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPKLHKPNPencegahanPenyelenggara Negarapidanasanksi administratif
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

Post Selanjutnya

Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Lawatan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

RelatedPosts

Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

5 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Post Selanjutnya

Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Lawatan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Polres Garut Bedah Dua Rumah Warga, Kapolres Serahkan Kunci Hunian Layak di Banyuresmi dan Karangpawitan

5 Maret 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Cianjur Dukung Penuh ASN BerSINAR Majukan Pasar Rakyat

5 Maret 2026

Pastikan MBG 3B Tersalurkan Optimal, Menteri Wihaji Temui Ratusan TPK di Cianjur

5 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Garut bagian selatan Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Kaji Dua Opsi Jalur Penghubung Selatan, Usulkan Dukungan ke Pemerintah Pusat

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
Gelandang Persib Mack Klok

Marc Klok Minta PERSIB Bangkit dan Fokus Laga Berikutnya Melawan Persik

5 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com