• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
6 Februari 2026
di Hukum
A A
0
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan konveksi CV AF yang menjerat terdakwa YAM terus menuai sorotan. Meski mengklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan tidak menikmati keuntungan apa pun, YAM justru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Majelis Hakim yang diketuai Gatot Raharjo SH MH menyatakan YAM terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Bantul, Jumat (7/11/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Awal Mula Perkara

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Perkara ini bermula pada akhir 2022, saat YAM dimintai bantuan oleh tetangganya, AR, untuk menolong AH, yang saat itu terancam kehilangan rumah ibunya akibat terlilit utang bank senilai sekitar Rp 2 miliar.

Karena tidak memiliki aset untuk mengajukan pinjaman, AH menawarkan CV AF, perusahaan konveksi yang dikelolanya. Namun, YAM menolak membeli perusahaan tersebut karena diketahui seluruh tanah dan bangunan CV masih berstatus sewa.

Desakan terus berlanjut hingga AH meminta bantuan dana minimal Rp 500 juta agar rumah ibunya tidak disita. Karena tidak memiliki uang tunai, YAM akhirnya menyanggupi permintaan agar dirinya menjadi direktur CV AF, guna mengajukan pinjaman ke bank.

Rumah Pribadi Dijaminkan, Dana Diserahkan ke AH

YAM kemudian mengajukan pinjaman Rp 500 juta ke Bank BRI dengan jaminan rumah pribadinya. Dana pinjaman tersebut, menurut keterangan di persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada AH.

Baca Juga  REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

Tak berhenti di situ, YAM juga mengeluarkan uang pribadi untuk operasional CV AF, yang dalam waktu enam bulan justru mengalami kerugian hingga sekitar Rp 350 juta.

Secara total, YAM mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 856 juta, tanpa memperoleh keuntungan apa pun. Sementara aset, mesin, dan inventaris CV AF tetap dikuasai oleh AH.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Laporan Balik

Dalam persidangan terungkap, AH masih menandatangani kerja sama dengan pelanggan atas nama Direktur CV AF. Bahkan, tanda tangan YAM diduga dipalsukan dalam lebih dari 160 dokumen.

Atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu, YAM telah melaporkan AH ke Polda DIY sejak 2024. Namun hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ironisnya, berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan saksi, AH justru disebut menerima aliran dana hingga sekitar Rp 987 juta, tanpa kehilangan aset atau materi apa pun.

Kuasa Hukum: Ini Perdata, Bukan Pidana

Tim penasihat hukum YAM menyatakan kecewa atas putusan Majelis Hakim. Mereka menilai hakim mengabaikan pledoi terdakwa dan tidak mempertimbangkan bahwa hubungan hukum antara YAM dan AH merupakan perjanjian perdata, bukan tindak pidana.

“Klien kami justru membantu, meminjamkan uang, bahkan menjaminkan rumah pribadi. Tapi akhirnya dijatuhi hukuman pidana,” ujar penasihat hukum.

Ahli hukum pidana ND, yang dihadirkan pihak terdakwa, menegaskan bahwa penipuan bukan perbuatan tunggal.

“Tidak semua wanprestasi bisa disebut penipuan. Penipuan terjadi jika pelaku memperoleh keuntungan besar dari rangkaian perbuatan yang menyesatkan,” kata ND di persidangan.

Proses Banding Dinilai Janggal

Selain substansi putusan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses banding yang dinilai tidak transparan. Pemberitahuan permohonan banding dari PN ke Pengadilan Tinggi (PT) baru diterima pada 9 Desember 2025, tanpa disertai nomor perkara.

Baca Juga  Tingkatkan Kerja Sama Bidang Penegakan Hukum, KSAL Terima Audiensi JAM-Pidmil

Tujuh hari kemudian, tepatnya 16 Desember 2025, PT langsung melakukan musyawarah putusan. Dua hari berselang, pada 18 Desember 2025, putusan banding dibacakan.

Merasa janggal, pada 23 Desember 2025, tim penasihat hukum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tempuh Kasasi hingga Aduan ke Lembaga Negara

Selain kasasi, YAM juga melaporkan dugaan kejanggalan putusan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY). Ia juga berencana menyurati Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, bahkan sebelum perkara dinyatakan P21, YAM telah mengadu ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga DPR RI. Namun upaya tersebut tak menghentikan proses hukum yang berujung pada vonis penjara.

Dampak Psikologis ke Keluarga

Keluarga YAM juga mengaku mengalami tekanan psikologis. Akun Instagram anak perempuan YAM yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA disebut menerima kiriman foto ayahnya dalam kondisi diborgol, lengkap dengan caption vonis penjara.

Aksi tersebut diduga bertujuan mempermalukan anak di hadapan ratusan pengikutnya.(Bemby)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 5 tahunBantuljaminkan rumahkasus CV AFkorban kriminalisasipenipuan konveksiperkara penipuanPN Bantulvonis penjaraYAM divonis 1
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

Post Selanjutnya

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com