• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
22 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Mahpudin, selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (21/1/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung pukul 14.30 WIB tersebut, dilakukan sebagai bentuk pemberian hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hakim Mahpudin diduga melakukan pelanggaran etik karena walk out saat persidangan, yang dinilai berpotensi mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan.

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Aksi tersebut diketahui merupakan bentuk solidaritas terhadap seruan mogok sidang yang digaungkan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia.

Sebelum memeriksa, KY terlebih dahulu memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa walk out tersebut. Namun, materi pemeriksaan tidak dapat diungkap ke publik karena bersifat tertutup.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menegaskan bahwa pemeriksaan ini semata-mata untuk kepentingan penegakan etik hakim.

“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena melakukan walk out saat sidang, sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” ujar Abhan dalam keterangan resminya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno Komisi Yudisial untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.

Apabila terbukti melanggar KEPPH, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, KY memastikan akan memulihkan nama baik Hakim M.

Baca Juga  Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

Isu mogok sidang dari FSHA, mencuat sebagai bentuk protes para hakim ad hoc terhadap ketimpangan kesejahteraan. Saat ini, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan uang kehormatan tanpa gaji pokok serta berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan kemahalan, keluarga, beras, dan fasilitas kesejahteraan lainnya.

Mereka merencanakan berhenti bekerja selama 10 hari sejak 12 Januari 2026. Namun, pada 19 Januari 2026 FSHA mengeluarkan surat imbauan penghentian aksi mogok nasional.

Langkah ini diambil menyusul komitmen dan rekomendasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI mengenai percepatan revisi Perubahan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Koordinator FSHA Ade Darusalam mengatakan kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 dan tidak pernah diperbarui hingga kini.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun kesejahteraan Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan,” ujar Ade saat mengadu kepada Komisi Hukum DPR RI, Jakarta, Rabu, (14/1/2026) lalu.

Ia menjelaskan hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok dan hanya bergantung pada tunjangan kehormatan. Selain itu, mereka tidak memperoleh jaminan sosial yang memadai.

Ade bahkan menyinggung kasus hakim ad hoc di Jayapura yang meninggal tanpa perlindungan negara.

“Kami benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu,” katanya.

Menurut Ade, ketimpangan juga terlihat dalam hak normatif, seperti cuti melahirkan dan fasilitas rumah dinas, yang tidak selalu diberikan secara setara dengan hakim karier. Ia menyebut kondisi ini sebagai ironi, mengingat hakim ad hoc lahir dari amanat reformasi untuk memperkuat peradilan.

Dalam audiensi sebelumnya dengan KY, FSHA Indonesia berharap lembaga pengawas hakim tersebut dapat ikut mengawal perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, agar kesejahteraan hakim ad hoc ke depan lebih berkeadilan.

Baca Juga  Tim Sancang Polres Garut Ungkap 2 Sindikat dan Tangkap Pelaku Curanmor R2 dan R4

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: FSHAgaji hakimKomisi YudisialKYSolidaritas HakimTunjangan hakimWalk Out
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

Post Selanjutnya

Subhan Fahmi Tekankan Perencanaan Pembangunan Garut Harus Partisipatif

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Subhan Fahmi Tekankan Perencanaan Pembangunan Garut Harus Partisipatif

Bupati Pati, Sudewo saat digelandang ke KPK usai terkena OTT. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com