• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Januari 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan dilakukan tanpa tebang pilih dan melalui proses investigasi yang panjang, transparan, serta berbasis data dan fakta lapangan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin puluhan korporasi tersebut telah melalui rangkaian penelitian, penyelidikan, investigasi, hingga audit menyeluruh yang dilakukan secara berkelanjutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kurang tepat jika disebut tidak transparan atau tebang pilih. Prosesnya panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor penyebab pencabutan izin itu lengkap,” ujar Barita, dikutip Senin (26/01/2026).

RelatedPosts

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

Barita menjelaskan, seluruh hasil investigasi Satgas PKH dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait. Dalam forum tersebut, data kembali dilakukan pemeriksaan ulang atau cross-check sebelum keputusan final diambil.

Menurut dia, sistem manajemen pemerintahan dalam konteks pencabutan izin perusahaan di kawasan hutan tergolong ketat karena menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Keputusan Presiden, lanjut Barita, diambil setelah pembahasan mendalam berbasis data, fakta lapangan, serta kajian yang dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Sebagian Terkait Bencana, Terbukti Melanggar

Barita mengungkapkan, pencabutan izin 28 perusahaan merupakan hasil dari proses panjang. Sebagian di antaranya memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah utara Sumatera pada akhir 2025.

“Memang ada yang terkait banjir, tetapi ada juga yang tidak terkait banjir. Namun tetap melanggar, dan data pelanggarannya sudah ditemukan,” katanya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH: Pendekar dan Patriot Penjaga Masa Depan Bangsa

Satgas PKH, kata Barita, memiliki kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan di seluruh Indonesia yang dikelola secara tidak sah oleh subjek hukum, baik korporasi maupun perseorangan.

Pengelolaan tidak sah mencakup pelanggaran perizinan dan peraturan perundang-undangan, baik dalam dokumen maupun praktik di lapangan. Saat ini, Satgas PKH masih melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Kalau ditemukan lagi pelanggaran, tentu akan diproses sama seperti 28 perusahaan ini,” tegasnya.

Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan, termasuk luas wilayah, jenis kegiatan, serta kesesuaian pemanfaatan kawasan hutan.

Penertiban Hutan untuk Cegah Bencana

Barita menekankan penertiban kawasan hutan penting dilakukan karena hutan tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga peran strategis dalam pengendalian dan pencegahan bencana.

“Ada hutan produksi, ada hutan konservasi. Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ditugaskan menertibkan setiap pelanggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, korporasi yang patuh aturan tetap dapat beroperasi. Namun, jika ditemukan penyimpangan, penertiban harus dilakukan, terutama di kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah aliran sungai (DAS).

“Di kawasan yang seharusnya tertib, tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu fungsi aliran sungai,” katanya.

Delapan Perusahaan Sawit Kemplang Denda Rp4,2 Triliun

Dalam kesempatan itu, Barita mengungkapkan terdapat 10 perusahaan yang dinilai tidak kooperatif, terdiri atas 8 perusahaan kelapa sawit dan 2 perusahaan tambang, dengan potensi denda mengendap mencapai Rp4,2 triliun.

Barita merinci, empat perusahaan sawit belum membayar denda sekitar Rp1,83 triliun. Selain itu, PT Sukajadi Sawit Mekar yang terafiliasi Musim Mas Group dikenai denda Rp341 miliar.

Tiga perusahaan sawit non-grup lainnya yakni:

-PT Intiga Prabhakara Kahuripan: Rp827,91 miliar,
-PT Gunung Bangau: Rp208,58 miliar,
-PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa: Rp1,02 triliun

Baca Juga  Polres Garut Bersama Forkopimda Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Tidak Layak Digunakan untuk Pemilu 2024

Satgas PKH telah melayangkan undangan resmi kepada delapan perusahaan sawit tersebut sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dua Perusahaan Tambang Tunggak Denda Rp3,78 Triliun

Selain sektor sawit, dua perusahaan tambang juga tercatat masih menunggak denda dengan total mencapai Rp3,78 triliun, yakni:

-PT Daya Sumber Mining Indonesia: Rp3,72 triliun,
-PT Sarana Mineralindo Perkasa: Rp67,8 miliar

Besarnya nilai denda tersebut, menurut Barita, mencerminkan skala ketidakpatuhan sekaligus potensi kerugian negara akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pemerintah Siap Tempuh Jalur Hukum

Barita menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kawasan hutan.

Pendekatan persuasif, kata dia, telah dilakukan. Namun jika tidak diindahkan, Satgas PKH tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.***

Baca juga :

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pencabutan Izin 28 PerusahaanPenertiban Kawasan HutanSatgas PKH
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

RelatedPosts

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

26 Januari 2026

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com