• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Januari 2026
di Kabar Istana
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mencatat telah menyelesaikan sebanyak 435 peraturan perundang-undangan sejak 20 Oktober 2024 hingga 26 Januari 2026.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk mengurai hambatan (debottlenecking) serta mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

RelatedPosts

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

Setneg Jadi Leading Sector Penataan Regulasi

Pras menjelaskan, tingginya jumlah regulasi yang diterbitkan dalam kurun waktu satu tahun tidak terlepas dari peran Kemensetneg sebagai leading sector dalam menyederhanakan berbagai aturan lintas kementerian dan lembaga yang selama ini dinilai rumit dan saling tumpang tindih.

“Dalam satu tahun kenapa bisa sebanyak ini peraturan yang kami hasilkan, karena pada akhirnya kami diminta untuk menjadi debottlenecking, menjadi leading sector dari sekian banyak peraturan-peraturan yang memang ruwet dan melibatkan banyak kementerian dan lembaga,” ujar Pras.

435 Peraturan yang Diterbitkan

Adapun 435 peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan tersebut terdiri atas:

109 Undang-Undang (UU)

67 Peraturan Pemerintah (PP)

190 Peraturan Presiden (Perpres)

51 Keputusan Presiden (Keppres)

18 Instruksi Presiden (Inpres)

‘Kemensetneg tidak hanya berperan sebagai lembaga administratif pencatat dan pengarsip regulasi, melainkan juga harus kuat dari sisi substansi kebijakan,” ucapnya.

Perkuat Substansi, Bukan Sekadar Legal Drafting

Menurut Mensesneg, penguatan substansi regulasi menjadi kunci agar Kemensetneg mampu menyelesaikan persoalan lintas sektor secara efektif.

Baca Juga  Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Fokus pada Elektrifikasi Desa dan Subsidi Energi

“Kami di Setneg sekarang berupaya keras untuk meng-upgrade, tidak sekadar legal drafting dan pemenuhan aspek formil, tetapi juga penguasaan substansi. Tanpa itu, mustahil kami bisa menjadi debottlenecking bagi masalah-masalah yang saling berkaitan antar kementerian/lembaga,” tegasnya.

Pangkas 145 Aturan Pupuk demi Ketahanan Pangan

Sebagai contoh konkret, pemerintah telah memangkas 145 aturan terkait penyaluran pupuk yang sebelumnya melibatkan sekitar 15 kementerian dan lembaga. Penyederhanaan regulasi tersebut dilakukan untuk mempercepat pencapaian ketahanan dan swasembada pangan nasional.

“Kita membutuhkan kecepatan, apalagi dalam mengejar swasembada pangan. Jangan sampai karena regulasi, target swasembada pangan tidak tercapai,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, berkat penyederhanaan kebijakan dan regulasi tersebut, target swasembada pangan yang semula diproyeksikan tercapai dalam empat tahun kini berpotensi direalisasikan hanya dalam satu tahun.

Review Regulasi Prioritas Terus Dilakukan

Ke depan, Kemensetneg bersama Kementerian Hukum akan terus melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap regulasi yang ada, dengan fokus pada aturan yang berkaitan langsung dengan program prioritas pemerintah.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kemensetneg atas kerja keras mereka dalam menata regulasi nasional.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Sekretariat Negara yang dalam satu tahun ini telah bekerja keras pagi, siang, sore, malam, tanpa mengenal libur,” pungkasnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 435 peraturan perundang-undanganKemensesnegKetua Komisi XIII DPR RIMensesneg Prasetyo HadiProgram prioritas Pemerintah
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

Post Selanjutnya

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

RelatedPosts

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026
Post Selanjutnya

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Presiden Prabowo Percepat Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat MBG dan Interactive Flat Panel

12 Juni 2026
ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Regenerasi PKB Garut, Luqi Sa’adilah F Resmi Duduki Posisi Bendahara DPC

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com