Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis yang beroperasi di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku dengan peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga kurir.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan pengungkapan pabrik narkotika itu dilakukan pada Jumat (09/01/2026) berkat informasi masyarakat serta kerja sama lintas jajaran BNN.

“Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui lokasi itu telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama sekitar dua bulan,” ujar Aldrin di Jakarta, dikutip Sabtu (10/01/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus koki produksi, FH sebagai penguji atau tester hasil produksi, serta FIR yang berperan sebagai kurir.
Dari lokasi penggerebekan, BNN menyita sejumlah barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, sisa residu MDMB Inaca, serta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh bahan baku prekursor narkotika, bahan kimia, hingga peralatan laboratorium melalui pembelian secara daring.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
“Kasus ini akan terus dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI. Dari pengungkapan ini, BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Aldrin.
Ia menambahkan, pengungkapan pabrik narkotika tersebut menjadi bukti komitmen dan keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post