• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
29 Desember 2025
di Dwi Warna
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras dugaan adanya intervensi dalam penghentian penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Budi menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan murni berdasarkan pertimbangan teknis penyidikan.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Salah satu kendala utama adalah tidak diperolehnya hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor hingga batas waktu yang tersedia.

“Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikan, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor,” tuturnya.

KPK mengakui bahwa penghentian perkara tersebut memicu kekecewaan publik. Apalagi, kasus ini menyangkut dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Namun, Budi menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tetap harus berlandaskan kecukupan alat bukti. Tanpa bukti yang memadai, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

“Tentu dalam proses hukumnya harus tetap berdasarkan alat bukti,” tandasnya.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sempat ditetapkan sebagai tersangka. Aswad diduga melakukan korupsi terkait penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi nikel di wilayah Konawe Utara.

Ia juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Baca Juga  KPK OTT di Cilacap: 27 Orang Diamankan

Selain itu, Aswad diduga menerima aliran dana sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2014.

Salah satu modus yang disorot adalah pencabutan sepihak kuasa pertambangan yang sebelumnya mayoritas dikuasai PT Antam, lalu penerbitan izin baru kepada delapan perusahaan hingga menghasilkan 30 surat keputusan kuasa pertambangan. Sejumlah izin tersebut bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor.

Sementara itu, langkah KPK menerbitkan SP3 mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menilai, penghentian perkara berpotensi tidak didasarkan pada penilaian objektif dan sulit dipertanggungjawabkan secara publik.

“SP3 ini bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, tetapi juga bisa dilihat sebagai dampak dari pelemahan KPK secara sistemik sejak 2019,” ujar Wana.

ICW juga mempertanyakan keterlambatan KPK dalam menyampaikan informasi SP3 ke publik. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, penghentian penyidikan wajib dilaporkan ke Dewan Pengawas maksimal 14 hari setelah SP3 diterbitkan.

“Publik patut mempertanyakan mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan secara terbuka,” kata Wana.

Selain itu, ICW meminta KPK menjelaskan secara rinci apakah SP3 diterbitkan untuk perkara kerugian negara atau perkara suap-menyuap. Menurut ICW, jika perkara suap yang dihentikan, KPK wajib menjelaskan perkembangan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aswad SulaimanKomisi Pemberantasan KorupsiKonawe UtaraKPKnikelSP3Tambang
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

Post Selanjutnya

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Post Selanjutnya
Para Menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

Samuel Ardi Kristanto digelandang menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, (29/12)

Samuel Ardi Diborgol ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menjadi Tua Itu Pasti, Bahagia Itu Pilihan: 1.400 Lansia Padati Sport Jabar Arcamanik dalam Jalan Sehat Bersama TP PKK Jabar dan Happily

29 Juni 2026

Menyusul Kasus Penganiayaan di Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Penghuni Kos Wajib Lapor RT/RW

29 Juni 2026

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Pemkab Garut Luncurkan MAKARTI Berbasis AI: Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

28 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com