• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
29 Desember 2025
di Dwi Warna
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras dugaan adanya intervensi dalam penghentian penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Budi menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan murni berdasarkan pertimbangan teknis penyidikan.

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Salah satu kendala utama adalah tidak diperolehnya hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor hingga batas waktu yang tersedia.

“Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikan, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor,” tuturnya.

KPK mengakui bahwa penghentian perkara tersebut memicu kekecewaan publik. Apalagi, kasus ini menyangkut dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Namun, Budi menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tetap harus berlandaskan kecukupan alat bukti. Tanpa bukti yang memadai, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

“Tentu dalam proses hukumnya harus tetap berdasarkan alat bukti,” tandasnya.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sempat ditetapkan sebagai tersangka. Aswad diduga melakukan korupsi terkait penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi nikel di wilayah Konawe Utara.

Ia juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad diduga menerima aliran dana sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2014.

Baca Juga  KPK Benarkan 11 Orang Terjaring OTT di Wilayah Pemprov Kalimantan Timur

Salah satu modus yang disorot adalah pencabutan sepihak kuasa pertambangan yang sebelumnya mayoritas dikuasai PT Antam, lalu penerbitan izin baru kepada delapan perusahaan hingga menghasilkan 30 surat keputusan kuasa pertambangan. Sejumlah izin tersebut bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor.

Sementara itu, langkah KPK menerbitkan SP3 mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menilai, penghentian perkara berpotensi tidak didasarkan pada penilaian objektif dan sulit dipertanggungjawabkan secara publik.

“SP3 ini bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, tetapi juga bisa dilihat sebagai dampak dari pelemahan KPK secara sistemik sejak 2019,” ujar Wana.

ICW juga mempertanyakan keterlambatan KPK dalam menyampaikan informasi SP3 ke publik. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, penghentian penyidikan wajib dilaporkan ke Dewan Pengawas maksimal 14 hari setelah SP3 diterbitkan.

“Publik patut mempertanyakan mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan secara terbuka,” kata Wana.

Selain itu, ICW meminta KPK menjelaskan secara rinci apakah SP3 diterbitkan untuk perkara kerugian negara atau perkara suap-menyuap. Menurut ICW, jika perkara suap yang dihentikan, KPK wajib menjelaskan perkembangan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aswad SulaimanKomisi Pemberantasan KorupsiKonawe UtaraKPKnikelSP3Tambang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

Post Selanjutnya

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya
Para Menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

Samuel Ardi Kristanto digelandang menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, (29/12)

Samuel Ardi Diborgol ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com