• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Desember 2025
di Hukum
A A
0
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dibaca secara hitam-putih. Terlebih, kebijakan tersebut hadir di tengah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menutup ruang penugasan anggota Polri di luar struktur institusinya.

IPW menekankan, persoalan ini harus dipahami dalam konteks dinamika politik, ekonomi, dan sosial Indonesia yang berada dalam situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa Volatility atau gejolak terlihat dari perubahan regulasi yang sangat cepat dan drastis. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, yang menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar institusi.

RelatedPosts

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

Putusan MK 114/2025 Dilema Ribuan Polri Aktif

Kondisi ini menimbulkan guncangan serius terhadap struktur sumber daya manusia Polri yang selama ini menjalankan penugasan di berbagai lembaga di luar korps Bhayangkara.

“Putusan MK tersebut menjadi shock bagi organisasi Polri karena berdampak langsung pada ribuan personel yang sedang bertugas di luar institusi,” ujar Sugeng. Senin (15/12/2025).

Dampak lanjutan dari situasi itu, lanjut Sugeng, adalah Uncertainty atau ketidakpastian. Putusan MK 114/2025 memunculkan dilema hukum dan karier bagi ribuan anggota Polri aktif.

“Jika merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Polri, maka secara hukum mereka harus mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi,” tegasnya.

Baca Juga  Sinergitas Kemenkum Jabar dan Pemkab Bandung Barat,Tiga Rancangan Perbup Diselaraskan Demi Kepastian Hukum

Namun, Sugeng menjelaskan, langkah tersebut berpotensi membuat para anggota kehilangan jabatan struktural di internal Polri, bahkan terpaksa memilih pensiun dini, sesuatu yang tidak mudah karena menyangkut kelanjutan karier dan masa depan profesional mereka.

Situasi ini kemudian berkembang menjadi Complexity atau kompleksitas organisasi. IPW menilai Kapolri harus menanggung konsekuensi penataan ulang ribuan personel Polri yang berpotensi kembali ke institusi.

Di sisi lain, ketersediaan jabatan di internal Polri sangat terbatas dan sebagian besar telah terisi.

“Putusan MK ini menimbulkan kompleksitas tinggi terkait penempatan kembali anggota Polri yang ditarik dari jabatan sipil,” kata Sugeng.

Tak hanya itu, IPW juga menyoroti adanya Ambiguity atau ambiguitas norma hukum.

Sugeng menjelaskan, di satu sisi Putusan MK membatasi penugasan Polri di luar institusi, namun di sisi lain politik hukum negara justru membuka ruang luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hal itu merujuk Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, hasil perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004.

Birokrasi Sipil Semakin Militeristik

“Secara norma, negara mengakomodasi jabatan sipil diisi TNI aktif, sementara Polri sebagai institusi sipil justru dipersempit ruang geraknya oleh putusan MK. Ini menimbulkan ambiguitas hukum dan pertanyaan publik,” tegas Sugeng.

Menurut IPW, kondisi tersebut makin problematik karena Polri sejak reformasi ditempatkan di bawah kekuasaan sipil, tunduk pada peradilan umum, dan berfungsi sebagai institusi sipil bersenjata untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.

Berbeda dengan TNI yang meskipun kini sah menduduki jabatan sipil, tetap tidak tunduk pada peradilan umum. Situasi ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan dalam relasi sipil-militer.

IPW juga mencermati potensi risiko lain apabila jabatan strategis di kementerian dan lembaga sipil semakin didominasi oleh TNI aktif.

Baca Juga  Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M, Empat Hal Ini yang Memberatkannya

Fenomena tersebut, menurut Sugeng, dapat mendorong wajah birokrasi sipil menjadi semakin militeristik, sebuah gejala yang mulai terlihat dalam praktik pemerintahan saat ini.

Dalam konteks badai VUCA tersebut, IPW memandang diperlukan langkah kepemimpinan yang berani dan realistis. Karena itu, penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai sebagai manuver strategis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi organisasi Polri dan anggotanya dari tekanan akibat Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

“Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai bold step Kapolri. Meski dapat dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan MK, langkah ini merupakan tindakan kepemimpinan yang realistis untuk menjaga keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi sipil-militer,” pungkas Sugeng.

IPW menegaskan, dalam situasi ketidakpastian yang tinggi, keselamatan institusi dan stabilitas demokrasi harus menjadi prioritas utama.

“Dalam kondisi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi (sipil-militer) adalah prioritas yang harus diperjuangkan, meskipun harus menempuh jalur yang terjal secara yuridis,” pungkasnya.***

Baca juga :

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Birokrasi Sipil MiliteristikIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoNorma HukumPerpol no 10/2025Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

Post Selanjutnya

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

RelatedPosts

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

SK Kepala UPT Puskesmas Se-Kabupaten Garut Ditetapkan dan Diserahkan Pemkab Garut

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com