• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 November 2025
di Hukum
A A
0
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

ShareSendShare ShareShare

Pemalang, Kabariku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan majelis hakim dipimpin Sulistyo Muhamad Dwi Putro, serta dua hakim anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengadilan Nyatakan Tak Berwenang Tangani Sengketa Pemberitaan

Salah satu poin penting dalam putusan yakni pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa gugatan tersebut karena sengketa pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

RelatedPosts

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

“Menimbang bahwa sengketa antara Penggugat dengan Tergugat berawal dari pemberitaan Tergugat yaitu poles-poles beras busuk, kemudian Penggugat melaporkan kepada Dewan Pers sebagaimana bukti surat PA-1 kemudian Dewan Pers mengeluarkan bukti surat TA-6 dan bukti surat TA-7,” demikian bunyi pertimbangan PN Jaksel yang dikutip Rabu (19/11/2025).

Dengan demikian, gugatan perdata yang dilayangkan Mentan Amran dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengabulkan eksepsi Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap majelis.

AJI Apresiasi Putusan: Sengketa Pers Bukan Ranah Perdata

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.

“Putusan Hakim sudah tepat, karena sengketa pemberitaan menjadi kewenangan Dewan Pers,” ujarnya.

Baca Juga  IPW Minta Kapolri Berikan Perlindungan Bagi Warga Tertindas Kekuasaan

Erick menegaskan, sengketa pers tidak dapat dipidana sebab berada dalam wilayah etik.

“Segala persoalan pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab, koreksi, atau melalui Dewan Pers,” imbuhnya.

Aksi Solidaritas Dukung Tempo

Sebelumnya, AJI bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan PN Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat Mentan Amran dengan tuntutan ganti rugi imateriil lebih dari Rp200 miliar.

Gugatan itu diajukan buntut laporan sampul Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menurut Amran telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian. Sidang hari itu juga menghadirkan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Laporan Tempo sendiri berkaitan dengan aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah dan beras di lapangan, termasuk pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

AJI: Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, kembali menegaskan bahwa seluruh sengketa pemberitaan sejatinya wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

Menurutnya, langkah Mentan Amran menggugat ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami posisi dan fungsi pers.

“Penyelesaian sengketa pers harusnya melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi Dewan Pers,” tegas Nany.

Dengan ditolaknya gugatan ini, AJI berharap setiap pihak dapat menghormati mekanisme yang telah diatur undang-undang serta memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AJI IndonesiaAliansi Jurnalis IndependenGugatan Rp200 Miliar Mentan AmranMentan vs TempoPN Jakarta Selatanpoles-poles beras busuk
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

Post Selanjutnya

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

RelatedPosts

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

7 Januari 2026
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

6 Januari 2026
Press Conference Menkum terkait KUHP, KIHAP, dan UU Penesuaian Pidana di Kemenkumham Jakarta (5/1/2026)

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

5 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Post Selanjutnya
Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

Penampakan dari atas pemandangan kota di Papua Barat (doc.Dinas PU)

Senator ARK Kritik Ketergantungan Papua Barat Daya pada Dana Pusat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com