• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 November 2025
di Hukum
A A
0
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

ShareSendShare ShareShare

Pemalang, Kabariku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan majelis hakim dipimpin Sulistyo Muhamad Dwi Putro, serta dua hakim anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengadilan Nyatakan Tak Berwenang Tangani Sengketa Pemberitaan

Salah satu poin penting dalam putusan yakni pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa gugatan tersebut karena sengketa pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

“Menimbang bahwa sengketa antara Penggugat dengan Tergugat berawal dari pemberitaan Tergugat yaitu poles-poles beras busuk, kemudian Penggugat melaporkan kepada Dewan Pers sebagaimana bukti surat PA-1 kemudian Dewan Pers mengeluarkan bukti surat TA-6 dan bukti surat TA-7,” demikian bunyi pertimbangan PN Jaksel yang dikutip Rabu (19/11/2025).

Dengan demikian, gugatan perdata yang dilayangkan Mentan Amran dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengabulkan eksepsi Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap majelis.

AJI Apresiasi Putusan: Sengketa Pers Bukan Ranah Perdata

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.

“Putusan Hakim sudah tepat, karena sengketa pemberitaan menjadi kewenangan Dewan Pers,” ujarnya.

Erick menegaskan, sengketa pers tidak dapat dipidana sebab berada dalam wilayah etik.

Baca Juga  IPW Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus Pemalsuan Dokumen Eksport CPO PT Domus Jaya Lampung

“Segala persoalan pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab, koreksi, atau melalui Dewan Pers,” imbuhnya.

Aksi Solidaritas Dukung Tempo

Sebelumnya, AJI bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan PN Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat Mentan Amran dengan tuntutan ganti rugi imateriil lebih dari Rp200 miliar.

Gugatan itu diajukan buntut laporan sampul Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menurut Amran telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian. Sidang hari itu juga menghadirkan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Laporan Tempo sendiri berkaitan dengan aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah dan beras di lapangan, termasuk pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

AJI: Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, kembali menegaskan bahwa seluruh sengketa pemberitaan sejatinya wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

Menurutnya, langkah Mentan Amran menggugat ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami posisi dan fungsi pers.

“Penyelesaian sengketa pers harusnya melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi Dewan Pers,” tegas Nany.

Dengan ditolaknya gugatan ini, AJI berharap setiap pihak dapat menghormati mekanisme yang telah diatur undang-undang serta memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AJI IndonesiaAliansi Jurnalis IndependenGugatan Rp200 Miliar Mentan AmranMentan vs TempoPN Jakarta Selatanpoles-poles beras busuk
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

Post Selanjutnya

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya
Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

Penampakan dari atas pemandangan kota di Papua Barat (doc.Dinas PU)

Senator ARK Kritik Ketergantungan Papua Barat Daya pada Dana Pusat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com