Jakarta, Kabariku- Merasa kecewa dan sedih dialami Dewinta Situmorang serta keluarganya, sebanyak 4 orang mereka terdaftar sebagai pemegang polis Unit Link asuransi Prudential.
Dewinta Situmorang mulanya ditawari oleh seorang agen Prudential Unit Link sejak 2014, untuk menjadi nasabah dari Unit Link asuransi Prudential. Dengan berinvestasi gratis asuransi kesehatan.
Namun nasi telah menjadi bubur, pada saat mengecek merasa dirugikan saat mengecek saldo rekening yang jumlahnya berbeda dari yang dijanjikan sang oknum agent Prudential tersebut.
“Kerugian yang dialami dari 4 polis asuransi sejak 2014 senilai Rp 288.000.000, tidak terima dengan kenyataan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal saat bergabung menjadi nasabah asuransi Prudential dinilai perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum Christian Farolan Situmeang, SH., MH, Sabtu (16/3/2024).
Menurut kuasa hukumnya yang juga merupakan dosen Universitas swasta terkemuka di Jakarta Christian Farolan Situmeang, SH., MH., kasus ini sedang marak, dimana para oknum agent Prudential sangat amburadul dalam menjalankan pekerjaannya sehingga menimbulkan kerugian di Masyarakat, ditambah lagi saat ini BPJS dari pemerintah hampir di miliki seluruh lapisan masyarakat, menjadi berat untuk menawarkan asuransi dari swasta.
“Untuk kasus yang dialami klien kami telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No 1085/pdt.G/2023/PN.Jkt. Serta kami meminta majelis hakim untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban asuransi Prudential,” jelas Christian Farolan Situmeang.
Saat ini korban yang dirugikan sangat banyak, sampai yang terbaru sudah berdemo di Gedung DPR RI demi menyuarakan keadilan mengenai nasib para pemengang polis asuransi Prudential Prulink.***
Red/K.103