• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 November 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK (dok Boelan/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses hukum dalam perkara korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah berjalan sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya dan sepatut-patutnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pada tahap pra-peradilan, Hakim menyatakan seluruh proses penyidikan KPK sah dan memenuhi aspek formil,” kata Budi dikonfirmasi Selasa (25/11/2025) malam.

RelatedPosts

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

KPK Observasi Pemkab Garut sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

Pengujian berlanjut pada sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri, dimana Majelis Hakim memutuskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

“Artinya, seluruh rangkaian proses yang dilakukan KPK tepat dan sesuai peraturan perundangan, baik dalam pembuktian perbuatan melawan hukum maupun penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

KPK Hormati Hak Prerogatif Presiden

Meski seluruh proses telah inkracht, KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada terpidana dalam perkara tersebut.

KPK kini menunggu surat keputusan resmi dari Presiden sebelum mengeluarkan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dari tahanan.

Sebagaiman dalam kasus amnesti Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, KPK tetap menunggu surat yang diantarkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menjalankan langkah berikutnya.

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Ira Puspadewi empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

Baca Juga  Bebas dari Sukamiskin Eks Wali Kota Cimahi Dijemput Tim Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Stepanus Robin Pattuju

Majelis menyatakan para terdakwa terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun terkait KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst itu diperiksa oleh Majelis yang diketuai Sunoto, dengan anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan Kamis, 20 November.

Menariknya, putusan tidak bulat karena Ketua Majelis Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, serta menyatakan tindakan akuisisi PT JN dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR) sehingga lebih tepat diselesaikan melalui ranah perdata.

SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi merupakan tindakan luar biasa dan berani.

Hasanuddin menyebut, Presiden pasti memiliki pertimbangannya sendiri sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.

“Rehabilitasi ini bukan bentuk intervensi Presiden terhadap proses hukum, karena prosesnya sudah inkracht. Majelis hakim telah memutus bersalah, vonis telah dijatuhkan, dan terpidana tidak mengajukan banding,” tegasnya.

Hasanuddin juga menilai sikap KPK yang menghormati hak prerogatif Presiden menunjukkan pelaksanaan konstitusi yang berlaku.

“Sikap adalah bentuk kepatuhan terhadap keputusan Kepala Negara sebagaimana konstitusi yang berlaku dan sudah diluar kewenangan KPK,” pungkasnya.***

Baca juga :

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum
KPK Sita Aset Senilai Rp1,2 Triliun dari Korupsi Proses KSU dan Akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKPKPresiden Prabowo SubiantoSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Terima Laporan Wapres Gibran Usai Hadiri KTT G20 di Johannesburg

RelatedPosts

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

10 April 2026

KPK Observasi Pemkab Garut sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan langsung dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Presiden Prabowo Terima Laporan Wapres Gibran Usai Hadiri KTT G20 di Johannesburg

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

10 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026
Sekretaris PCNU Kabupaten Garut sekaligus Dewan Pertimbangan FKDT Garut, Dr. H. A. Hilman Umar Basori atau yang juga dikenal sebagai KH Aceng Hilman Umar Bashori

Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

10 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Kantor FKDT Garut

Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

10 April 2026

KPK Observasi Pemkab Garut sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi

10 April 2026

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Wihaji/IST

Wihaji Kuliah Umum di UIN Bandung, Soroti Keluarga sebagai Pilar Utama SDM Unggul

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com