Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan aset berupa tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, upaya paksa ini dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2024 dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp1,2 Triliun.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (04/01/2025).
Tessa menyebut tanah dan bangunan itu berada di beberapa wilayah. Rinciannya, Bogor ada 2 bidang tanah dan bangunan; Jakarta terdapat 7 bidang tanah dan bangunan; dan Jawa Timur ada 14 bidang tanah dan bangunan.
“Penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ungkapnya.
Adapun komisi antirasuah sudah menetapkan empat tersangka meski belum diumumkan secara resmi.
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp1,27 triliun namun angka ini bisa berubah karena penghitungan masih berjalan.
Dalam kasus ini, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 Triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. Proses dalam melaksanakan kerja sama usaha ini melanggar semua aturan akuisisi.***
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post