Kabariku, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pelantikan kepala daerah terpilih tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan diundur.
Jadwal semula, yaitu 7 Februari 2025, dan memungkinkan akan diundur setelah selesai urusan persengketaan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Rifqinizamy, pengunduran jadwal ini menunggu selesainya sengketa hasil pilkada di MK pada 13 Maret 2025.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal waktu pelantikan kepala daerah akan diundur.
“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” katanya melalui layanan pesan kepada awak media, Kamis (2/1).
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan pelantikan menunggu MK menerbitkan surat yang isinya sudah tidak menyidangkan sidang sengketa hasil pilkada 2024.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda.
Dia mengatakan pelantikan kepala daerah untuk satu waktu yang sama menjadi dasar prinsip Indonesia membuat pilkada serentak 2024.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak,” ujarnya.
Menurut Rifqi, pilkada yang tidak memiliki sengketa hasil akan tetap menunggu seluruh proses sidang di MK rampung, lalu kepala daerah terpilih dilantik pada 13 Maret 2025.
“Oleh karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” katanya.***
(icn)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post