Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie sebagai saksi kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hari ini, Jumat, 23 Agustus.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikonfirmasi, Jumat (23/08/2024).
Diketahui saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp1 triliun lebih.
Dalam prosesnya, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Ira Puspadewi yang merupakan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); dan Yusuf Hadi yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Penyidik KPK pun telah melakukan upaya penyitaan sejumlah yang terkait dengan perkara dimaksud. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya,
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik meminta keterangan mereka.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post