Dinamika Pilkada, Menkominfo: Hindari Disinformasi dan Jaga Persatuan

Jakarta, Kabariku- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi meminta ruang publik dijaga bersama agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan baik.

Menkominfo pun mengatakan pemerintah memahami dan menghormati dinamika masyarakat menyusul pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jangan sampai dinamika seputar Pilkada ini memunculkan disinformasi, fitnah, atau kekerasan yang merugikan kepentingan umum. Kita semua akan rugi kalau itu terjadi,” ujar Menkominfo Budi Arie, dikutip Jum’at (23/08/2024).

Menkominfo menilai kedewasaan dan kebesaran bangsa Indonesia dapat diukur dari bagaimana warga bangsa ini menyikapi perbedaan pendapat. Sikap demokratis serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan telah terlihat di masyarakat di tengah dinamika belakangan ini.

“Kita jaga persatuan dan kesatuan. Saya yakin hasilnya akan baik untuk semua pihak,” tuturnya.

Menurut Budi Arie, sikap pemerintah jelas dan tidak berubah, yakni akan melaksanakan segala aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024.

Menkominfo menjelaskan DPR telah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pilkada akan berlaku jika sampai 27 Agustus RUU Pilkada tidak disahkan oleh DPR.

“Pemerintah hanya akan taat dan patuh kepada aturan yang berlaku,” kata Budi Arie

Menkominfo juga menuturkan bahwa dinamika yang terjadi setelah putusan MK dan pembahasan RUU Pilkada di DPR mesti disikapi dengan bijak. Saat ini, fungsi yudikatif dan legislatif sedang berjalan yang diikuti dengan fungsi aspirasi dari publik dan media.

Pemerintah berharap dinamika di masyarakat tersebut bakal berujung pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang demokratis, damai, dan aman. Pilkada serentak akan dihelat pada Rabu, 27 November yang akan datang, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.***

Red/K.101

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan