Jakarta Kabariku – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya membangun ekosistem royalti musik yang kuat dan berkeadilan di Indonesia. Ia menyatakan komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan royalti nasional.
Menurut Supratman, reformasi tersebut mencakup tiga tahapan utama, yakni proses kreasi, perlindungan hukum, dan transformasi sistem pendapatan. “Setidaknya ada tiga hal penting dalam menjaga ekosistem royalti dalam musik,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (11/10/2025).
Ia menilai, ekosistem yang sehat akan membuka peluang besar bagi musisi tanah air. Sistem royalti yang adil dan transparan diyakininya dapat mendorong lahirnya karya musik baru secara berkelanjutan.
Untuk mewujudkannya, Supratman menekankan perlunya kolaborasi lintas kementerian. “Pemerintah hadir untuk memastikan kebijakan dan regulasi mendukung sistem yang adil dan transparan,” katanya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci pembagian peran dalam sistem pengelolaan royalti musik nasional. “Komposer, pemegang hak cipta, dan pihak terkait adalah subjek perlindungan hukum. Tugas saya sebagai Menteri Hukum memberi perlindungan kepada mereka yang berhak,” tegas Supratman.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid menyoroti pentingnya edukasi tentang hak cipta musik. Ia menyebut masih banyak pelaku industri yang belum memahami mekanisme pembayaran royalti secara benar.
“Banyak promotor sudah keluarkan biaya besar untuk izin, tapi tak paham sistem hak cipta. Untuk itu, sosialisasi, edukasi, dan penyederhanaan perizinan harus ditingkatkan segera,” ujar Dino.
Dino juga mendorong regulasi yang lebih ramah bagi pelaku usaha di sektor musik. Menurutnya, peningkatan literasi hak cipta akan memperkuat kepatuhan terhadap sistem royalti.
Sebagai bagian dari reformasi, Kemenkumham kini mengembangkan platform digital untuk memantau dan mendistribusikan royalti secara real time. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan serta pembayaran royalti musik di Indonesia.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post