• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 September 2025
di Hukum
A A
0
Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) (dok Humas Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berat kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, terkait insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025.

Dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Cosmas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Komisi Sidang Etik membacakan putusan.

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Selain PTDH, Cosmas juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari di ruang Provos Divpropam Polri, yang sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dasar Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar

Majelis sidang menyatakan Cosmas melanggar sejumlah ketentuan, antara lain: Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dan, Pasal 4 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, dan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis memutuskan dua sanksi utama: Sanksi etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Sanksi administratif: pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Sidang ini dipimpin oleh Irjen Merdisyam (Wairwasum Polri) selaku Ketua Komisi, didampingi Brigjen Agus Wijayanto dan anggota komisi lainnya. Hadir pula perwakilan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai pemantau eksternal.

Baca Juga  Eks Direksi Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan, IPW Desak Jaksa Agung Tegur Kajati Kaltim dam Kajari Balikpapan

Tujuh Anggota Brimob Terlibat, Dua Dapat Sanksi Berat

Dalam kasus ini, total tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan terlibat. Rinciannya:

Kategori Berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen IV Korbrimob Polri), Bripka Rohmat (pengemudi rantis).

Kategori Sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Pembelaan Kompol Cosmas

Usai sidang, Cosmas menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi di luar dugaan.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan anggota,” ujarnya.

Cosmas mengaku baru mengetahui korban terlindas setelah video viral di media sosial.

“Saya tidak berniat membuat orang celaka, demi Tuhan. Saya juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban Affan Kurniawan,” tambahnya.

Insiden tragis ini terjadi saat pengamanan demonstrasi di Jakarta. Sebuah rantis Brimob melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Video kejadian tersebut viral dan memicu gelombang protes publik serta desakan agar Polri menindak tegas pelaku.***

Baca juga :

Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan dan Atasi Aksi Anarkis
Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” di DPR Berakhir Ricuh, Ini Tanggapan DPR dan Desakan SIAGA 98

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Insiden driver ojolKomisi Kode Etik PolriKompol Cosmas DipecatPerbuatan TercelaSidang KKEP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

Post Selanjutnya

DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Post Selanjutnya
Sufmi Dasco bersama pimpinan DPR RI diantaranya, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, menerima audiensi perwakilan 16 organisasi kemahasiswaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xi Jinping di Great Hall of the People, Beijing pada Rabu, 3 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Read more: https://setkab.go.id/pertemuan-bilateral-di-beijing-presiden-prabowo-dan-presiden-xi-perkuat-hubungan-indonesia-tiongkok/

Pertemuan Bilateral di Beijing, Presiden Prabowo dan Presiden Xi Bahas Penguatan Hubungan Strategis

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025
Polri dan Menhut Raja Juli Antoni menelusuri asal kayu gelondongan yang muncul usai banjir besar di Sumatra (Foto:Ist)

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2025
DPR menyoroti penanganan banjir Sumatra. Rahmat Saleh meminta Menhut Raja Juli mundur jika tak mampu mengatasi bencana

Korban Bencana Sumatera 770 Jiwa, DPR Geram: Menhut Raja Juli Didesak Mundur!

4 Desember 2025
Wapres Gibran temui warga wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Kamis (4/12/2025)

Wapres Gibran Kawal Instruksi Presiden, Tinjau Langsung Lokasi Terisolir Dampak Banjir Sumbar

4 Desember 2025
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan dalam keterangan pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Seskab Teddy: Pemulihan Akses Darat Mempercepat Penanganan Bencana Aceh – Sumatra

4 Desember 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangannya kepada awak media usai diterima Presiden RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025

Presiden Prabowo Bertemu Ketua MPR Ahmad Muzani, Koordinasikan Penanganan Bencana Aceh-Sumatera

4 Desember 2025
Diskusi JIHN membongkar akar korupsi di Indonesia, menyoroti janji politik, regulasi bermasalah, dan budaya koruptif, serta menyerukan reformasi menyeluruh.(Ist)

Empat Tokoh Bedah Wajah Korupsi Indonesia: Janji Politik, Regulasi dan Budaya yang Tak Kunjung Selesai

3 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com