• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 September 2025
di Hukum
A A
0
Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) (dok Humas Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berat kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, terkait insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025.

Dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Cosmas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Komisi Sidang Etik membacakan putusan.

RelatedPosts

Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

Wamenlu: Kemenlu RI Tunggu Hasil Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

Selain PTDH, Cosmas juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari di ruang Provos Divpropam Polri, yang sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dasar Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar

Majelis sidang menyatakan Cosmas melanggar sejumlah ketentuan, antara lain: Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dan, Pasal 4 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, dan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis memutuskan dua sanksi utama: Sanksi etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Sanksi administratif: pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Sidang ini dipimpin oleh Irjen Merdisyam (Wairwasum Polri) selaku Ketua Komisi, didampingi Brigjen Agus Wijayanto dan anggota komisi lainnya. Hadir pula perwakilan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai pemantau eksternal.

Baca Juga  Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Tujuh Anggota Brimob Terlibat, Dua Dapat Sanksi Berat

Dalam kasus ini, total tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan terlibat. Rinciannya:

Kategori Berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen IV Korbrimob Polri), Bripka Rohmat (pengemudi rantis).

Kategori Sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Pembelaan Kompol Cosmas

Usai sidang, Cosmas menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi di luar dugaan.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan anggota,” ujarnya.

Cosmas mengaku baru mengetahui korban terlindas setelah video viral di media sosial.

“Saya tidak berniat membuat orang celaka, demi Tuhan. Saya juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban Affan Kurniawan,” tambahnya.

Insiden tragis ini terjadi saat pengamanan demonstrasi di Jakarta. Sebuah rantis Brimob melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Video kejadian tersebut viral dan memicu gelombang protes publik serta desakan agar Polri menindak tegas pelaku.***

Baca juga :

Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan dan Atasi Aksi Anarkis
Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” di DPR Berakhir Ricuh, Ini Tanggapan DPR dan Desakan SIAGA 98

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Insiden driver ojolKomisi Kode Etik PolriKompol Cosmas DipecatPerbuatan TercelaSidang KKEP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

RelatedPosts

Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

3 September 2025
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Matta/kemlu

Wamenlu: Kemenlu RI Tunggu Hasil Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru

3 September 2025
Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) mengumumkan penangkapan enam tersangka yang diduga menghasut pelajar dan anak-anak untuk melakukan kerusuhan dalam unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

3 September 2025
Presiden Prabowo Subianto menjenguk masyarakat dan polisi korban aksi demonstrasi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 R. Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin, 1 September 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Prabowo Tegaskan Lindungi Demonstran Damai, Hukum Tegas Perusuh

2 September 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo/Polda Maluku

Kapolri Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Upaya Penerobosan Mako Brimob

1 September 2025
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin patroli skala besar di Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Humas Polri)

Patroli Gabungan TNI-Polri Digelar hingga RT/RW untuk Cegah Aksi Anarkis dan Penjarahan

1 September 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

4 September 2025

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

3 September 2025
Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto

SIAGA 98: Era Reformasi Berakhir, Saatnya Prabowo Subianto Pimpin Era Baru Indonesia

3 September 2025
Tiga Pimpinan DPR Temui BEM SI dan Cipayung Plus Baha Tuntutan Reformasi Kebijakan dan Tranparansi DPR dan Pemerintah, Rabu (3/9/2025).

Pimpinan DPR Temui BEM SI dan Cipayung Plus: Sepakati Langkah Reformasi Berkeadilan

3 September 2025
Bimo Putranto, Pendiri Rumah Keluarga Bersama

Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

3 September 2025
Ilustrasi Jokowi dan Prabowo Subianto

Bangun Kepercayaan Publik, Pemerintahan Prabowo Harus Bersih Dari Pengaruh Rezim Terdahulu

3 September 2025

Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

3 September 2025
Rumah yang terdampak gempa Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Masih Proses Verifikasi Rumah Terdampak Gempa

3 September 2025
Sesi Foto Bersama pada Acara Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing, Rabu (3/9/2025). Presiden Prabowo tampak berdiri di sebelah kanan Presiden Rusia, Vladimir Putin

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing

3 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.