Jakarta, Kabariku – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berat kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, terkait insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025.
Dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Cosmas.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Komisi Sidang Etik membacakan putusan.
Selain PTDH, Cosmas juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari di ruang Provos Divpropam Polri, yang sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dasar Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar
Majelis sidang menyatakan Cosmas melanggar sejumlah ketentuan, antara lain: Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dan, Pasal 4 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, dan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis memutuskan dua sanksi utama: Sanksi etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Sanksi administratif: pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Sidang ini dipimpin oleh Irjen Merdisyam (Wairwasum Polri) selaku Ketua Komisi, didampingi Brigjen Agus Wijayanto dan anggota komisi lainnya. Hadir pula perwakilan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai pemantau eksternal.
Tujuh Anggota Brimob Terlibat, Dua Dapat Sanksi Berat
Dalam kasus ini, total tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan terlibat. Rinciannya:
Kategori Berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen IV Korbrimob Polri), Bripka Rohmat (pengemudi rantis).
Kategori Sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Pembelaan Kompol Cosmas
Usai sidang, Cosmas menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi di luar dugaan.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan anggota,” ujarnya.
Cosmas mengaku baru mengetahui korban terlindas setelah video viral di media sosial.
“Saya tidak berniat membuat orang celaka, demi Tuhan. Saya juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban Affan Kurniawan,” tambahnya.
Insiden tragis ini terjadi saat pengamanan demonstrasi di Jakarta. Sebuah rantis Brimob melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Video kejadian tersebut viral dan memicu gelombang protes publik serta desakan agar Polri menindak tegas pelaku.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post