Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan umum sejak Desember 2024 menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“HG adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, dan ST juga anggota Komisi XI periode 2019-2024. Keduanya masih menjabat sebagai anggota DPR saat ini, namun sudah tidak lagi di Komisi XI,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025) malam.
Menurut Asep, Komisi XI DPR memiliki kewenangan menetapkan anggaran untuk BI dan OJK. Kesepakatan penyaluran dana CSR kepada anggota Komisi XI dibentuk melalui rapat kerja tertutup antara Komisi XI DPR dengan pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022.
Dalam kesepakatan itu, setiap anggota Komisi XI disebut mendapatkan alokasi dana program sosial untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan per tahun dari OJK.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan, dan teknisnya diatur melalui koordinasi tenaga ahli anggota dengan pihak pelaksana di BI dan OJK.
Namun, hasil penyidikan KPK menduga Heri Gunawan dan Satori menyalahgunakan dana tersebut.
“Pada periode 2021-2023, yayasan milik HG dan ST menerima dana sosial dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal,” ungkap Asep.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.
KPK hingga saat ini terus menyidik dugaan korupsi terkait penyaluran dana Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Bank Indonesia, yang mencakup penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023.
Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Penyelidikan umum resmi dimulai pada Desember 2024.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post