• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, September 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Uang Suap Capai Rp53,7 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Juli 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penahanan ini memperkuat langkah KPK mengusut praktik suap yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

RelatedPosts

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

Adapun keempat tersangka tersebut adalah: Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA);

Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024–2025;

Jamal Shodiqin (JMS), Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024–2025;

Alfa Eshad (AES), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018–2025.

Modus Pemerasan dan Aliran Dana

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

Modusnya, antara lain, dengan menunda proses pengesahan, menyampaikan kekurangan berkas, serta meminta uang saat wawancara.

Hasil pemerasan diduga ditampung di rekening penampung sebelum digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan dibagikan ke sejumlah pegawai Direktorat PPTKA.

Baca Juga  KPK Tahan PPK BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Terkait Korupsi di Lingkungan DJKA Kemenhub

Selama 2019-2024, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery), KPK telah menyita:

14 unit kendaraan (11 mobil dan 3 sepeda motor), 2 bidang tanah dan bangunan, serta, puluhan bidang tanah lain milik para tersangka.

Penyidikan KPK Merembet ke Pimpinan Kementerian

Asep Guntur mengungkapkan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti di level staf. KPK kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan seorang mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, yang asetnya ikut disita, namun diduga hanya menjadi perantara penerimaan uang.

“Kami sedang menggali informasi apakah penerimaan itu untuk dirinya sendiri atau sebagai perantara kepada pimpinannya. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Asep.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, KPK juga menahan empat pejabat aktif dan mantan pejabat Kemnaker, yakni:

Suhartono (SH), Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023,

Haryanto (HY), Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025, sebelumnya Direktur PPTKA 2019–2024,

Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019, dan

Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025, sebelumnya Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024.

Keempatnya lebih dulu ditahan untuk masa 20 hari, terhitung 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK memastikan pengusutan kasus ini terus berjalan, termasuk kemungkinan menyeret pihak-pihak yang berada di level pimpinan kementerian.*

Baca juga :

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiri8 Tersangka Korupsi RPTKAKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Izin Tenaga Kerja AsingKPKSkandal Korupsi Kemnaker
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Post Selanjutnya

5 Film Romantis Bikin Baper, Cocok Ditonton di Hari Minggu

RelatedPosts

ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

10 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

9 September 2025

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

3 September 2025
Sitaan 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

3 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Sita USD1,6 Juta Tunai dan Aset Bernilai Tinggi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

2 September 2025
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan hal itu saat menghadiri peluncuran Sistem Deteksi Dini Penyalahgunaan Dana MBG (Detak MBG) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)/KPK

KPK Dorong Pencegahan Korupsi Program MBG Lewat Sinergi Pengawasan Dana Publik

2 September 2025
Post Selanjutnya
Pixabay

5 Film Romantis Bikin Baper, Cocok Ditonton di Hari Minggu

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

Discussion about this post

KabarTerbaru

HUT ke 24 Partai Demokrat Gelar Tikar Do'a Bersama untuk Keselamatan Bangsa, di Kantor DPC Demokrat Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).

Gelar Tikar Do’a Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Santunan Yatim Warnai HUT ke-24 Partai Demokrat

10 September 2025
Presiden Prabowo instruksikan Kepala BNPB bergerak ke lokasi bencana banjir di Bali dan NTT

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita dan Instruksikan Tanggap Cepat Banjir di Bali dan NTT

10 September 2025

Kementerian Haji dan Umroh Terbentuk, Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi di Kementerian Agama

10 September 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

10 September 2025

Sehari Setelah Dilantik, Menteri Mukhtarudin Langsung Pimpin Rapat Perdana

10 September 2025
Presiden Prabowo dalam sesi wawancara on the record bersama Najwa Shihab, co-Founder Narasi TV

14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

10 September 2025

Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta Tampilkan Nodi, Rafflesia Raksasa Sebagai Maskot

10 September 2025
Direktur Utama PT Inara Tiga Prakarsa (Inara Property Group) bersama Pengurus Yayasan Pelita Intan Muda Indonesia

Inara Property Group dan Yayasan PIM Luncurkan Program Sedekah Pangan dari Fee Booking Rumah

10 September 2025

Di Ulang Tahunnya yang Ke 80, TNI AL Gelar Kegiatan di Pondok Pesantren

10 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

    Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy: Pemerintah Percepat Perbaikan Fasilitas Umum Pasca Aksi Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.