Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penahanan ini memperkuat langkah KPK mengusut praktik suap yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Adapun keempat tersangka tersebut adalah: Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA);
Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024–2025;
Jamal Shodiqin (JMS), Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024–2025;
Alfa Eshad (AES), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018–2025.
Modus Pemerasan dan Aliran Dana
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
Modusnya, antara lain, dengan menunda proses pengesahan, menyampaikan kekurangan berkas, serta meminta uang saat wawancara.
Hasil pemerasan diduga ditampung di rekening penampung sebelum digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan dibagikan ke sejumlah pegawai Direktorat PPTKA.
Selama 2019-2024, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery), KPK telah menyita:
14 unit kendaraan (11 mobil dan 3 sepeda motor), 2 bidang tanah dan bangunan, serta, puluhan bidang tanah lain milik para tersangka.
Penyidikan KPK Merembet ke Pimpinan Kementerian
Asep Guntur mengungkapkan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti di level staf. KPK kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan seorang mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, yang asetnya ikut disita, namun diduga hanya menjadi perantara penerimaan uang.
“Kami sedang menggali informasi apakah penerimaan itu untuk dirinya sendiri atau sebagai perantara kepada pimpinannya. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Asep.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, KPK juga menahan empat pejabat aktif dan mantan pejabat Kemnaker, yakni:
Suhartono (SH), Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023,
Haryanto (HY), Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025, sebelumnya Direktur PPTKA 2019–2024,
Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019, dan
Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025, sebelumnya Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024.
Keempatnya lebih dulu ditahan untuk masa 20 hari, terhitung 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK memastikan pengusutan kasus ini terus berjalan, termasuk kemungkinan menyeret pihak-pihak yang berada di level pimpinan kementerian.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post