• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
9 Maret 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada semua jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lembaga antirasuah itu menegaskan, agar para jajaran direksi BUMN tidak menjadikan Business Judgement Rule (BJR) sebagai tameng atau kedok untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Peringatan tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026) lalu.

RelatedPosts

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Kejagung Tak Berhenti di Tersangka, Kawan Indonesia: Telusuri Aliran Dana Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1 Triliun

Dalam forum itu, KPK mengumpulkan lima BUMN besar yang pernah terseret perkara korupsi yang ditangani lembaga tersebut, yakni PT Pertamina (Persero), PT TASPEN (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta PT Perkebunan Nusantara I.

Menurut Setyo, prinsip BJR memang memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis. Namun perlindungan tersebut, tidak berlaku jika keputusan diambil dengan niat jahat atau untuk kepentingan pribadi.

“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” tegas Setyo, dikutip Senin (9/3/2026).

KPK menilai, pembenahan tata kelola di BUMN harus dimulai dari perbaikan internal, termasuk evaluasi pada posisi jabatan strategis serta pembaruan sistem organisasi agar lebih transparan dan akuntabel.

Setyo menekankan dua prinsip utama dalam pencegahan korupsi di sektor BUMN, yakni transparansi dan akuntabilitas. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai dapat membuka proses bisnis agar lebih transparan dan mudah diawasi publik.

Baca Juga  Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengungkap bahwa praktik korupsi di korporasi biasanya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui rangkaian proses panjang mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

Menurutnya, banyak keputusan bisnis yang diklaim sebagai bagian dari BJR, tetapi ternyata mengandung unsur pidana karena dilakukan dengan melanggar aturan atau mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” tandasnya.

Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga akar persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN, yaitu: Hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR, dan inkonsistensi integritas pada posisi strategis.

Jika tiga masalah tersebut terjadi bersamaan, sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan.

Pada akhir kegiatan, para direksi BUMN menandatangani komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem yang diberikan KPK.

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AlarmBUMNdireksi BUMNKedok korupsiSetyo BudyantoTameng
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

Post Selanjutnya

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

RelatedPosts

Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026
Motor JVX GT-dok.Emmo

Kejagung Tak Berhenti di Tersangka, Kawan Indonesia: Telusuri Aliran Dana Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1 Triliun

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026
Post Selanjutnya

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

DP3AKB Jabar Hadirkan Edukasi Keluarga dan Lomba Islami dalam Ramadhan Festival 1447 H

Discussion about this post

KabarTerbaru

Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Muhammad Athayatul Hilmi Terpilih Pimpin IPNU PK MTs Nurul Huda Masa Khidmat 2026-2027

8 Juni 2026
Motor JVX GT-dok.Emmo

Kejagung Tak Berhenti di Tersangka, Kawan Indonesia: Telusuri Aliran Dana Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1 Triliun

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

7 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

    Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com