Tanjungpinang, Kabariku – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022.
Tersangka Meggy Theresia Rares (MTR) yang saat itu, menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI, resmi ditahan pada Selasa (10/6/2025).

“Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR, selaku Direktur Umum LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/6/2025).
Penetapan ini memperluas daftar tersangka dalam proyek yang dibiayai oleh APBN dengan nilai pagu mencapai Rp10 miliar.
Proyek ini sebelumnya dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, namun kemudian mengalami perubahan menjadi mendekati pagu anggaran setelah adanya Contract Change Order (CCO).
Proyek mencakup pembangunan dua lantai, struktur atap, serta pekerjaan lansekap. Namun, dalam proses pelaksanaan, ditemukan sejumlah penyimpangan serius.
Meski proyek dilaporkan telah selesai 100 persen, kenyataannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Dugaan rekayasa laporan pekerjaan dilakukan demi mencairkan seluruh anggaran proyek.
Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan, yakni mencapai Rp9,08 miliar.
Dugaan penyalahgunaan wewenang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, serta konsultan pengawas.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu: HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek), dan DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen,
Kemudian, AT, S.E, konsultan perencana yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan juga bertindak sebagai konsultan pengawas melalui PT Bahana Nusantara.
Penyidik juga telah menyita dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT ke rekening penampungan Kejati Kepri.
Kini, setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), persidangan atas kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa MTR akan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 10 hingga 29 Juni 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Kajati.*
*Siaran Pers Nomor: PR- 33/L.10.3/Kph.3/06/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post