• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kejati Kepri Tahan Eks Direktur Umum TVRI Tersangka Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Juni 2025
di Hukum
A A
0
Penahanan MTR Eks Direktur Umum TVRI Kepri Tersangka Korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan Riau

Penahanan MTR Eks Direktur Umum TVRI Kepri Tersangka Korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan Riau (dok Kejati Kepri)

ShareSendShare ShareShare

Tanjungpinang, Kabariku – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022.

Tersangka Meggy Theresia Rares (MTR) yang saat itu, menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI, resmi ditahan pada Selasa (10/6/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

“Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR, selaku Direktur Umum LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/6/2025).

Penetapan ini memperluas daftar tersangka dalam proyek yang dibiayai oleh APBN dengan nilai pagu mencapai Rp10 miliar.

Proyek ini sebelumnya dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, namun kemudian mengalami perubahan menjadi mendekati pagu anggaran setelah adanya Contract Change Order (CCO).

Proyek mencakup pembangunan dua lantai, struktur atap, serta pekerjaan lansekap. Namun, dalam proses pelaksanaan, ditemukan sejumlah penyimpangan serius.

Meski proyek dilaporkan telah selesai 100 persen, kenyataannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Dugaan rekayasa laporan pekerjaan dilakukan demi mencairkan seluruh anggaran proyek.

Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan, yakni mencapai Rp9,08 miliar.

Dugaan penyalahgunaan wewenang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, serta konsultan pengawas.

Baca Juga  Banyak Pasal Kontroversial, ProDEM Gugat UU Covid-19

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu: HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek), dan DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen,

Kemudian, AT, S.E, konsultan perencana yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan juga bertindak sebagai konsultan pengawas melalui PT Bahana Nusantara.

Penyidik juga telah menyita dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT ke rekening penampungan Kejati Kepri.

Kini, setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), persidangan atas kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa MTR akan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 10 hingga 29 Juni 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Kajati.*

*Siaran Pers Nomor: PR- 33/L.10.3/Kph.3/06/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPK RIEks Direktur Umum TVRI jadi tersangka korupsiKejati KepriKorupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan RiauLembaga Penyiaran Publik TVRI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

24 Ribu Tamtama untuk Batalyon Teritorial Pembangunan Dinilai Menyimpang Roadmap Reformasi TNI

Post Selanjutnya

Lindungi Pantura, Prabowo akan Bangun Tanggul Laut Raksasa 958 Km: Megaproyek Paling Ambisius Sepanjang Sejarah RI

RelatedPosts

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

27 Juli 2025
Hasto Kristiyanto

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

25 Juli 2025

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

25 Juli 2025

Membaca Kekerasan sebagai Teks: Kajian Tiponomi dalam Linguistik Forensik pada Kasus Tewasnya Diplomat Muda

23 Juli 2025
Para tersangka kasus kredit PT Sritek/Kejagung

Kasus Kredit PT Sritex: Berikut Ini Peran dan Identitas Tujuh Pejabat Bank Daerah yang Terlibat

22 Juli 2025
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

19 Juli 2025
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025 membahas kesiapan pembentukan tanggul laut atau Giant Sea Wall di sepanjang pantai utara Pulau Jawa

Lindungi Pantura, Prabowo akan Bangun Tanggul Laut Raksasa 958 Km: Megaproyek Paling Ambisius Sepanjang Sejarah RI

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 27 dokumen nota kesepahaman (MoU) kerja sama senilai Rp33 triliun pada hari pertama Indo Defence Expo & Forum di Jiexpo Kemayoran, Jakarta/Instagram @presidenrepublikindonesia

Hari Pertama Indo Defence 2025: Sebanyak 27 MoU Senilai Rp33 Triliun Diteken

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siap-siap, PPATK akan Blokir Rekening Tak Aktif Selama 3 Bulan

28 Juli 2025

Gedung Rektorat ULM Banjarmasin Kebakaran, Seluruh Ijazah Calon Wisudawan Ikut Dilalap Api

28 Juli 2025
Latsar CPNS KPK 2025

Gandeng Kemenhub, KPK Siapkan ASN Cerdas Berintegritas Lewat Pelatihan Dasar CPNS

28 Juli 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

KPK Ungkap Dana Non Budgeter dalam Korupsi Iklan Bank BJB: YR Diduga Jadi Pengatur Skema

28 Juli 2025
Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian / Muhammad Shohibul Fikri/PBSI

Jadi Juara di China Open 2025: Fajar/Fikri Bawa Pulang Hadiah Rp2,4 Miliar

28 Juli 2025
Bey Machmudin dalam acara peluncuran buku buku inspiratif “364+1 Inspirasi Harian”, karya Prof. Dr. Achmad Tjahja N., SP., MP., CFrA., PIA., CACP., CHI., di Wisma Elang Laut (WEL), Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/7/2025)

Bey Machmudin Kagumi Sosok Multidimensi, Prof. Achmad Tjahja Lewat Buku “364+1 Inspirasi Harian”

27 Juli 2025
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriyana/Instagram @ade.hendriana77

Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

27 Juli 2025
diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK

KPK: Proses Pembahasan RUU HAP Perlu Terbuka dan Partisipatif

27 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan 82 profesional muda di kediaman pribadinya di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 26 Juli 2025/Dok. Setkab

Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

27 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Hashim Djojohadikusumo: Datang Saat Orang Lain Menjauh, Muncul Saat Harapan Menipis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jokowi Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu di Polresta Solo,  Bawa Bukti Ijazah Asli dari SD hingga UGM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.000 Perwira Remaja Dilantik di Istana, Berikut Ini Daftar 8 Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.