• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun, FSP BUMN IRA: Saatnya Holding BUMN Farmasi Bersih-Bersih!

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Juni 2025
di Hukum
A A
0
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar

Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Putusan 10 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (16/6/2025).

Hakim menyatakan Arief terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua Majelis Hakim, Bambang Winarno saat membacakan amar putusan.

RelatedPosts

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuh Hakim.

Menanggapi putusan Hakim tersebut, Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) mengatakan, bukan sekadar hukuman bagi individu. Ini lonceng kematian bagi sistem tata kelola Holding BUMN Farmasi yang sudah amburadul sampai ke akar. Negara tak bisa lagi pura-pura tuli.

“Jangan berhenti di vonis. Negara wajib menuntaskan kerugian yang dialami ribuan karyawan dan pensiunan. Mereka korban nyata dari kebusukan manajemen,” tegas Ridwan Kamil, Sekjen FSP BUMN IRA, Selasa (17/6/2025).

Arief tidak sendiri. Tiga anak buahnya, Gigik Sugiyo Raharjo (eks Direktur PT Indofarma Global Medika), Cecep Setiana Yusuf (Manajer Keuangan), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi), ikut dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi pengelolaan dana Rp377 miliar.

Mereka terbukti bersama-sama merusak keuangan perusahaan dan mengorbankan hak-hak dasar pekerja.

“Vonis ini sebagai validasi dari dugaan korupsi sistematis yang selama ini Serikat Pekerja laporkan. Namun, diabaikan oleh Holding BUMN Farmasi dan Kementerian BUMN,” tegas Kamil.

Baca Juga  FSP BUMN IRA Kritik Bio Farma, Usai Rekrut Eks Wadirut sebagai Staf Ahli dengan Honor Fantastis

BUMN Farmasi Bangkrut, Pekerja yang Menanggung

Indofarma memang sudah seperti kapal karam: tahun 2023 rugi Rp605 miliar, utang Rp1,56 triliun, ekuitas minus Rp804 miliar.

Namun, kerusakan tak berhenti di sana. Kimia Farma bahkan lebih tragis, rugi tembus Rp1,8 triliun, utang nyaris Rp12 triliun, dan nyaris kolaps.

Ini masalah sekaligus momentum bagi Bio Farma sebagai holding menjalankan peran parentingnya. Roadmap pemulihan harus segera dilaksanakan dengan konkret. Dan direksi holding yang melakukan pembiaran atas kasus indofarma ini  harus juga diminta perrltanggungjawabannya

“Harus kembali saya tegaskan, karyawan yang jadi korban atas salah urus ini,” tegasnya.

Menurut catatan federasi, utang kepada karyawan dan pensiunan Indofarma saja lebih dari Rp200 miliar. Potongan gaji, pesangon yang tak dibayar, hingga jaminan sosial yang tak disetor. Negara tak boleh tutup mata.

Audit Forensik Sekarang, Sebelum Semua Hancur

FSP BUMN IRA menuntut tindakan luar biasa: audit forensik menyeluruh oleh BPK terhadap seluruh entitas di Holding Farmasi.

Tidak cukup dengan laporan tahunan atau audit standar. Harus dibersihkan sampai tuntas, dari hulu ke hilir.

“Jangan tunggu sampai ada Indofarma jilid dua atau Kimia Farma jilid satu. Kita sedang duduk di atas bom waktu. Saatnya Holding BUMN Farmasi bersih-bersih,” kata Kamil.

Kasus Indofarma bisa menjadi pelajaran, atau bisa jadi awal kehancuran total industri farmasi nasional.

“Jika pemerintah tidak segera turun tangan, menyelamatkan korban, dan mengusut ke akar, maka Holding BUMN Farmasi bukan hanya bangkrut, tapi bisa menyeret nama negara dalam skandal korporasi terbesar pasca Timah dan Pertamina,” tandas Kamil.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia RayaFSP BUMN IRAHolding BUMN Farmasikorupsi pengadaan alkesVonis 10 Tahun Eks Dirut Indofarma
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Kemendagri, Tetapkan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Post Selanjutnya

SOR Ciateul Garut Senilai 150 Miliar Lebih, Tanpa Pengelolaan

RelatedPosts

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

5 Februari 2026
Post Selanjutnya

SOR Ciateul Garut Senilai 150 Miliar Lebih, Tanpa Pengelolaan

Inilah sebagian tumpukan uang yang disita Kejagung dari Wilmar Groupdlam kasus CPO

Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung dari Wilmar Group dalam Kasus CPO, Penampakannya Bikin Wartawan Bengong

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD, Diskusi Sejumlah Isu Strategis

9 Februari 2026

Rapim TNI-Polri, Mensesneg: Arahan Presiden Perkuat Soliditas dan Integritas Institusi

9 Februari 2026

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur beri solusi bencana hidrometeorologi

Disperkim Cianjur Berhasil Optimalkan Anggaran Rp156 Miliar ke Pembangunan Infrastruktur

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com