• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun, FSP BUMN IRA: Saatnya Holding BUMN Farmasi Bersih-Bersih!

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Juni 2025
di Hukum
A A
0
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar

Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Putusan 10 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (16/6/2025).

Hakim menyatakan Arief terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua Majelis Hakim, Bambang Winarno saat membacakan amar putusan.

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuh Hakim.

Menanggapi putusan Hakim tersebut, Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) mengatakan, bukan sekadar hukuman bagi individu. Ini lonceng kematian bagi sistem tata kelola Holding BUMN Farmasi yang sudah amburadul sampai ke akar. Negara tak bisa lagi pura-pura tuli.

“Jangan berhenti di vonis. Negara wajib menuntaskan kerugian yang dialami ribuan karyawan dan pensiunan. Mereka korban nyata dari kebusukan manajemen,” tegas Ridwan Kamil, Sekjen FSP BUMN IRA, Selasa (17/6/2025).

Arief tidak sendiri. Tiga anak buahnya, Gigik Sugiyo Raharjo (eks Direktur PT Indofarma Global Medika), Cecep Setiana Yusuf (Manajer Keuangan), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi), ikut dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi pengelolaan dana Rp377 miliar.

Mereka terbukti bersama-sama merusak keuangan perusahaan dan mengorbankan hak-hak dasar pekerja.

Baca Juga  Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

“Vonis ini sebagai validasi dari dugaan korupsi sistematis yang selama ini Serikat Pekerja laporkan. Namun, diabaikan oleh Holding BUMN Farmasi dan Kementerian BUMN,” tegas Kamil.

BUMN Farmasi Bangkrut, Pekerja yang Menanggung

Indofarma memang sudah seperti kapal karam: tahun 2023 rugi Rp605 miliar, utang Rp1,56 triliun, ekuitas minus Rp804 miliar.

Namun, kerusakan tak berhenti di sana. Kimia Farma bahkan lebih tragis, rugi tembus Rp1,8 triliun, utang nyaris Rp12 triliun, dan nyaris kolaps.

Ini masalah sekaligus momentum bagi Bio Farma sebagai holding menjalankan peran parentingnya. Roadmap pemulihan harus segera dilaksanakan dengan konkret. Dan direksi holding yang melakukan pembiaran atas kasus indofarma ini  harus juga diminta perrltanggungjawabannya

“Harus kembali saya tegaskan, karyawan yang jadi korban atas salah urus ini,” tegasnya.

Menurut catatan federasi, utang kepada karyawan dan pensiunan Indofarma saja lebih dari Rp200 miliar. Potongan gaji, pesangon yang tak dibayar, hingga jaminan sosial yang tak disetor. Negara tak boleh tutup mata.

Audit Forensik Sekarang, Sebelum Semua Hancur

FSP BUMN IRA menuntut tindakan luar biasa: audit forensik menyeluruh oleh BPK terhadap seluruh entitas di Holding Farmasi.

Tidak cukup dengan laporan tahunan atau audit standar. Harus dibersihkan sampai tuntas, dari hulu ke hilir.

“Jangan tunggu sampai ada Indofarma jilid dua atau Kimia Farma jilid satu. Kita sedang duduk di atas bom waktu. Saatnya Holding BUMN Farmasi bersih-bersih,” kata Kamil.

Kasus Indofarma bisa menjadi pelajaran, atau bisa jadi awal kehancuran total industri farmasi nasional.

“Jika pemerintah tidak segera turun tangan, menyelamatkan korban, dan mengusut ke akar, maka Holding BUMN Farmasi bukan hanya bangkrut, tapi bisa menyeret nama negara dalam skandal korporasi terbesar pasca Timah dan Pertamina,” tandas Kamil.*

Baca Juga  Konflik Elite Demokrat, Ini Tanggapan Yusril Atas Komentar Mahfud MD

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia RayaFSP BUMN IRAHolding BUMN Farmasikorupsi pengadaan alkesVonis 10 Tahun Eks Dirut Indofarma
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Kemendagri, Tetapkan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Post Selanjutnya

SOR Ciateul Garut Senilai 150 Miliar Lebih, Tanpa Pengelolaan

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya

SOR Ciateul Garut Senilai 150 Miliar Lebih, Tanpa Pengelolaan

Inilah sebagian tumpukan uang yang disita Kejagung dari Wilmar Groupdlam kasus CPO

Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung dari Wilmar Group dalam Kasus CPO, Penampakannya Bikin Wartawan Bengong

Discussion about this post

KabarTerbaru

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Rakor Lintas K/L: Seskab Teddy dan Menteri Bahas Stimulus Ekonomi dan Kebijakan Energi

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com