Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam kasus yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2023 ini, delapan orang pejabat Kemenaker telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyampaikan bahwa para tersangka di Kemenaker dengan berbagai posisi strategis tersebut menerima aliran dana dengan total nilai fantastis, mencapai Rp53 miliar. Dari jumlah itu, salah satu tersangka yang menjabat sebagai staf ahli, Haryanto (HYT), menerima Rp18 miliar.
“Untuk sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).
Berikut adalah daftar lengkap delapan pejabat Kemenaker yang menjadi tersangka pemerasan TKA, lengkap dengan jumlah dugaan uang yang diterima:
1. Haryanto (HYT)
- Jabatan: Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional (2019–2024), eks Direktur PPTKA (2019–2024), dan eks Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025)
- Jumlah yang diterima: Rp18 miliar
2. Wisnu Pramono (WP)
- Jabatan: Direktur PPTKA Kemenaker (2017–2019)
- Jumlah yang diterima: Rp580 juta
3. Devi Anggraeni (DA)
- Jabatan: Direktur PPTKA Kemenaker (2024–2025)
- Jumlah yang diterima: Rp2,3 miliar
4. Gatot Widiartono (GW)
- Jabatan: Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker (2021–2025)
- Jumlah yang diterima: Rp6,3 miliar
5. Putri Citra Wahyoe (PCW)
- Jabatan: Petugas Saluran Siaga RPTKA (2019–2024) dan verifikatur pengesahan RPTKA (2024–2025)
- Jumlah yang diterima: Rp13,9 miliar
6. Jamal Shodiqin (JS)
- Jabatan: Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025)
- Jumlah yang diterima: Rp1,8 miliar
7. Alfa Eshad (AE)
- Jabatan: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker (2018–2025)
- Jumlah yang diterima: Rp1,1 miliar
8. Suhartono (SHT)
- Jabatan: Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker (2020–2023)
- Jumlah yang diterima: Rp460 juta
Total nilai dugaan gratifikasi dan pemerasan dari delapan tersangka ini mencapai sekitar Rp53 miliar. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post