Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang merugikan keuangan negara.
Terkini, Penyidik KPK tengah mendalami transaksi saham yang dilakukan Antonius N. S. Kosasih selaku eks Direktur Utama perusahaan pelat merah itu.
KPK, hari ini memanggil Maria Magdalena Kosasih sebagai saksi kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Ibu dari Antonius N. S. Kosasih yang merupakan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) akan dimintai keterangan penyidik pada hari ini, Kamis, 17 April.
“Hari ini, Kamis (17/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (17/04/2025).
Selain ibu dari Kosasih, KPK memanggil satu saksi lain, yaitu Meitawati Edianingsih, karyawan swasta. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Tessa belum merincikan soal materi pemeriksaan keduanya. Tapi, mereka diduga mengetahui praktik lancung yang berujung pada kerugian negara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primayanto terkait dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.
Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Kasus ini bermula ketika PT Taspen (Persero) menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management.
Perusahaan swasta itu kemudian menyebarkannya ke sejumlah investasi tapi tak sesuai aturan.
Rinciannya, Rp78 miliar dikelola oleh PT Insight Investment Management. Kemudian, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI; Rp102 juta dikelola oleh PT PS; Rp44 juta masuk ke PT SM; dan pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih serta Ekiawan.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari.
Dari upaya paksa tersebut, komisi antirasuah menyita uang Rp300 juta dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Poundsterling, Won, dan Baht.
Tak sampai di sana, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post