• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Ramai Terkait THR dan BHR Driver Ojol, Ternyata Begini Perbedaannya…

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
11 Maret 2025
di Ekonomi, News
A A
0
Bonus Hari Raya (BHR) Driver Ojol

Bonus Hari Raya (BHR) Driver Ojol (ist.)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta — Mendekati lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, perusahaan milik negara/daerah dan swasta harus melaksanakan kewajibannya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lain halnya dengan mitra driver ojek online (Ojol), mereka kini akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan yang mengangkat mereka jadi mitra kerjanya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab harus memberikan bonus hari raya (BHR) kepada driver ojol, dan kurir online.

RelatedPosts

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

Bonus tersebut diberikan dalam bentuk cash dengan mempertimbangkan keaktifan dari driver ojol sendiri.

Perbedaan THR dan BHR

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kembali, bahwa driver ojol akan diberikan tunjangan berupa bonus dari kinerja mereka selama bekerja sebagai mitra.

“Itu BHR atau Bonus Hari Raya, karena ojol bukan karyawan, tetapi mitra gojek/grab,” jelas Dasco, saat dihubungi kabariku.com, Selasa (11/3/2025).

Ia pun menjelaskan lebih lanjut terkait THR yang wajib dikeluarkan atau diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR ini wajib dikeluarkan oleh perusahaan, sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan pentingnya BHR dibayarkan untuk semua mitra.

Adapun Bonus Kinerja Khusus hanya kepada pengemudi yang mereka kategorikan sebagai mitra juara, mitra andalan, mitra pengemudi teladan.

Pengelompokkan ini didasarkan pada sejumlah syarat seperti hari aktif, jam online, tingkat penerimaan bid, tingkat penyelesaian trip, rating pengemudi, tidak melanggar kode etik. (icn)

Baca Juga  Dasco dan Habiburokhman Kunjungi Polda Metro Minta Demonstran Dibebaskan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bonus Hari RayaDriver OjolSufmi Dasco AhmadTunjangan Hari RayaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ayo Mudik Gratis! Polres Garut Siapkan 3 Bus Tujuan Berbagai Kota

Post Selanjutnya

Profil Mufti Anam, Adik Mantan Menpan RB yang Minta Pertamax Digratiskan untuk Rakyat

RelatedPosts

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Post Selanjutnya
Anggota DPR RI, Mufti Anam/Dok. DPR RI

Profil Mufti Anam, Adik Mantan Menpan RB yang Minta Pertamax Digratiskan untuk Rakyat

Konpers Dittipideksus Bareskrim Polri pengungkapan kasus kecurangan pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/03/2025)

Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan “MINYAKITA” di Depok, Ribuan Liter Disita

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026
Ketua Umum SBSI 92, Sunarti, (Foto: Istimewa)

SBSI 92 Soroti Dampak Konflik Global, Sunarti: Waspadai Hoaks yang Picu Perpecahan

19 Maret 2026

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com