• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Delman di 4 Daerah di Jabar Ini Dilarang Beroperasi Saat Arus Mudik, Pemprov Siapkan Uang Kompensasi

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
6 Maret 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung,  Kabariku – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta angkutan umum bertenaga hewan, seperti delman, sado, dokar, dan andong, untuk berhenti beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Kebijakan ini berlaku terhadap angkutan hewan atau delman di empat daerah, yaitu Kabupaten Garut (khususnya Limbangan, Kadungora, dan Leles), Kabupaten Bandung, serta kawasan Pantura seperti Kabupaten Cirebon dan Indramayu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, A Koswara, menjelaskan bahwa aturan untuk delman dan semacamnya ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan di jalur lintas nasional dan jalur arteri yang menjadi rute utama pemudik.

RelatedPosts

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

“Di wilayah seperti Garut, Kabupaten Bandung, dan jalur Pantura, arus lalu lintas sangat padat saat mudik. Apalagi jika ada sistem one way, keberadaan angkutan organik seperti delman bisa menghambat kelancaran,” ujar Koswara dikutip Kamis (6/3).

Sebagai kompensasi, Pemprov Jabar, sesuai arahan Gubernur Dedi Mulyadi, akan memberikan bantuan finansial kepada pemilik delman yang terdampak kebijakan ini. Namun, besaran kompensasi dan mekanisme pemberiannya masih dalam tahap kajian.

“Arahannya jelas, mereka diminta berhenti sementara dan akan mendapat kompensasi,” tambahnya.

Kebijakan ini akan berlaku sekitar dua pekan, diperkirakan mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1446 Hijriah. Selain angkutan bertenaga hewan, kendaraan berat juga dilarang beroperasi selama periode tersebut, kecuali yang mengangkut bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak.

Kompensasi Delman di Garut

Larangan beroperasi bagi delman saat arus mudik sebenarnya sudah rutin diterapkan di Kabupaten Garut. Tahun 2024 lalu, pemerintah daerah setempat memberikan kompensasi sebesar Rp700 ribu per delman, atau sekitar Rp100 ribu per hari selama tujuh hari.

Baca Juga  Diikuti 70 Tim, Turnamen Bola Voli Ngabuburit ke XII Dandenpom Cup 2025 Kembali Digelar

Lantas berapa besaran kompensasi dari Pemrov Jabar untuk delman, apakah lebih besar atau lebih kecil? Kita lihat nanti.***

Tags: Dishub JabarGarutmudik lebaran
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR ASN 2025 Segera Diumumkan Bapak Presiden

Post Selanjutnya

Batam Geger, Hakim Pengadilan Agama Ditusuk Saat Berangkat Kerja

RelatedPosts

Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026
Post Selanjutnya
lustrasi penusukan hakim pengadilan agama di Batam /Pixabay/PublicDomainPictures

Batam Geger, Hakim Pengadilan Agama Ditusuk Saat Berangkat Kerja

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Kejagung Himbau Masyarakat Jangan Tinggalkan Pertamina, Perusahaan Kebanggaan Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Viral Dugaan Razia Potong Rambut Berlebihan di Sekolah Belitung, Siswa Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

20 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com