• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinilai Sah

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
13 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku  – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Hasto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” tegas Hakim Djuyamto dalam persidangan.

RelatedPosts

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, status hukum yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, yang turut menyeret Harun Masiku, tetap sah.

Keputusan ini selaras dengan argumentasi KPK dalam sidang sebelumnya, di mana lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Termohon berkesimpulan bahwa semua argumen yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru,” ujar Iskandar Marwanto, Koordinator Tim Biro Hukum KPK, dalam persidangan yang digelar pada 6 Februari 2025.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh pihak Hasto pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan menggugat KPK di PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana yang membahas gugatan ini telah berlangsung pada 5 Februari 2025, di mana tim kuasa hukum Hasto meminta agar status tersangka yang disematkan kepadanya dibatalkan.

Dalam petitumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasto meminta agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia berargumen bahwa penetapan tersangka oleh KPK merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Resmi Mencabut Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

“Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan tindakan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ungkap Maqdir dalam persidangan.

Dengan putusan ini, Hasto Kristiyanto tetap berstatus sebagai tersangka, dan proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hakim Tunggal DjuyamtoHasto KristiyantoPengadilan Negeri Jakarta SelatanSekjen PDI Perjuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KLB Partai Gerindra: Prabowo Subianto Kembali Memimpin hingga 2030

Post Selanjutnya

Mobil Gagah Wuling Alvez, SUV Stylish dengan Harga Rp200 Jutaan

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Pimpinan KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama PT Pertamina dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026)

KPK Soroti Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Perdagangan RI-AS

18 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Meski Pensiun, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terima Rp 12 Miliar di Kasus TKA

15 Januari 2026
Post Selanjutnya
Mobil SUV Wuling Alvez

Mobil Gagah Wuling Alvez, SUV Stylish dengan Harga Rp200 Jutaan

Panduan Lengkap Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Reses Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi

Reses Wakil Ketua DPRD Garut, Pelaku Usaha Papandayan Dorong Pembangunan Terminal Wisata

20 Januari 2026
Warga Sukatani Sampaikan Aspirasi Pendidikan, Infrastruktur, dan UMKM Saat Reses DPRD Garut

Reses DPRD Garut di Sukatani, Warga Sampaikan Aspirasi Pendidikan dan Infrastruktur

20 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita. (Foto: Istimewa)

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

20 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026
Yudisium PPG 2025

Mahasiswa Lulusan PPG Daljab Universitas Mathlaul Anwar Resah Menantikan Ijazah

19 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com