• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinilai Sah

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
13 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku  – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Hasto.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” tegas Hakim Djuyamto dalam persidangan.

RelatedPosts

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, status hukum yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, yang turut menyeret Harun Masiku, tetap sah.

Keputusan ini selaras dengan argumentasi KPK dalam sidang sebelumnya, di mana lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Termohon berkesimpulan bahwa semua argumen yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru,” ujar Iskandar Marwanto, Koordinator Tim Biro Hukum KPK, dalam persidangan yang digelar pada 6 Februari 2025.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh pihak Hasto pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan menggugat KPK di PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana yang membahas gugatan ini telah berlangsung pada 5 Februari 2025, di mana tim kuasa hukum Hasto meminta agar status tersangka yang disematkan kepadanya dibatalkan.

Baca Juga  Ketua REPDEM DKI Jakarta: Ribuan Kader Akan Kepung PN Saat Sidang Putusan, Desak Vonis Objektif untuk Hasto

Dalam petitumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasto meminta agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia berargumen bahwa penetapan tersangka oleh KPK merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan tindakan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ungkap Maqdir dalam persidangan.

Dengan putusan ini, Hasto Kristiyanto tetap berstatus sebagai tersangka, dan proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hakim Tunggal DjuyamtoHasto KristiyantoPengadilan Negeri Jakarta SelatanSekjen PDI Perjuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KLB Partai Gerindra: Prabowo Subianto Kembali Memimpin hingga 2030

Post Selanjutnya

Mobil Gagah Wuling Alvez, SUV Stylish dengan Harga Rp200 Jutaan

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Post Selanjutnya
Mobil SUV Wuling Alvez

Mobil Gagah Wuling Alvez, SUV Stylish dengan Harga Rp200 Jutaan

Panduan Lengkap Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

17 Februari 2026

Prosesi Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan Jadi Magnet Warga Setiap Minggu Pagi

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com