• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

DPR Sahkan RUU Minerba: UMKM dan Ormas Bisa Kelola Tambang, Kampus Tidak Dapat Konsesi Langsung

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
18 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025). Pengesahan ini menandai revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Poin Penting dalam RUU Minerba

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan beberapa poin utama dalam revisi UU Minerba ini.

RelatedPosts

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

  1. Perubahan Skema Izin Usaha Pertambangan

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Minerba adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya izin pertambangan diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema prioritas di samping mekanisme lelang.

“Pemberian izin tetap melalui lelang, tetapi juga disertai mekanisme prioritas untuk memastikan distribusi sumber daya alam yang lebih adil,” kata Supratman.

Skema ini bertujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada berbagai elemen bangsa, termasuk pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil tambang. Pengelolaan izin usaha ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

  1. Kampus Tidak Mendapat Konsesi Tambang

RUU Minerba juga membatalkan rencana pemberian konsesi tambang langsung kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, izin WIUP diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta dengan tujuan mendukung pendidikan tinggi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Korban Kecewa Tuntutan JPU Terhadap Pelaku Pembunuhan Tidak Berkeadilan

“Akan ada penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk mendukung perguruan tinggi, terutama dalam penyediaan dana riset dan beasiswa bagi mahasiswa,” jelas Supratman.

Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan mendapatkan izin langsung untuk mengelola tambang. Sebaliknya, manfaat ekonomi dari konsesi tambang akan disalurkan ke kampus melalui mekanisme penugasan kepada BUMN dan badan usaha terkait.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertegas hal ini.

“Undang-undang ini tidak memberikan izin otomatis kepada kampus. Pemerintah tetap menyalurkan izin kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lain yang berkewajiban mendukung penelitian, riset, serta memberikan beasiswa kepada mahasiswa,” ujarnya.

  1. Ormas Keagamaan Bisa Mengelola Tambang

Selain UMKM dan koperasi, RUU Minerba juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin konsesi tambang. Kesepakatan ini telah dicapai antara pemerintah dan DPR.

“Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan telah disepakati antara pemerintah dan DPR,” kata Supratman.

Namun, seperti halnya perguruan tinggi, ormas keagamaan tidak akan memperoleh izin langsung, melainkan melalui mekanisme tertentu yang tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Itulah poin-poin penting dalam UU Menerba yang baru disahkan.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: konsesi tambangSupratman Andi AgtasUU Minerba
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkap Pendaftaran

Post Selanjutnya

All England 2025 Digelar Maret, PBSI Siapkan 15 Pemain untuk Pertahankan Tradisi Gelar Juara

RelatedPosts

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

13 Agustus 2025
Kopda Bazarsah/Istimewa

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

12 Agustus 2025

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

7 Agustus 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

6 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Jonatan Christie juara tunggal putra All England 2024/Dok. PBSI

All England 2025 Digelar Maret, PBSI Siapkan 15 Pemain untuk Pertahankan Tradisi Gelar Juara

Pasca Audiensi Wali Kota Terpilih Muhammad Farhan, Berikut Potret Pencegahan Korupsi Kota Bandung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.