• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

DPR Sahkan RUU Minerba: UMKM dan Ormas Bisa Kelola Tambang, Kampus Tidak Dapat Konsesi Langsung

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
18 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025). Pengesahan ini menandai revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Poin Penting dalam RUU Minerba

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan beberapa poin utama dalam revisi UU Minerba ini.

RelatedPosts

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

  1. Perubahan Skema Izin Usaha Pertambangan

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Minerba adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya izin pertambangan diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema prioritas di samping mekanisme lelang.

“Pemberian izin tetap melalui lelang, tetapi juga disertai mekanisme prioritas untuk memastikan distribusi sumber daya alam yang lebih adil,” kata Supratman.

Skema ini bertujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada berbagai elemen bangsa, termasuk pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil tambang. Pengelolaan izin usaha ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

  1. Kampus Tidak Mendapat Konsesi Tambang

RUU Minerba juga membatalkan rencana pemberian konsesi tambang langsung kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, izin WIUP diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta dengan tujuan mendukung pendidikan tinggi.

Baca Juga  Buron Sejak 2022 Kasus TPPU Candy Angelika Wijaya Ditangkap Tim Tabur Kejati Bali

“Akan ada penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk mendukung perguruan tinggi, terutama dalam penyediaan dana riset dan beasiswa bagi mahasiswa,” jelas Supratman.

Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan mendapatkan izin langsung untuk mengelola tambang. Sebaliknya, manfaat ekonomi dari konsesi tambang akan disalurkan ke kampus melalui mekanisme penugasan kepada BUMN dan badan usaha terkait.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertegas hal ini.

“Undang-undang ini tidak memberikan izin otomatis kepada kampus. Pemerintah tetap menyalurkan izin kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lain yang berkewajiban mendukung penelitian, riset, serta memberikan beasiswa kepada mahasiswa,” ujarnya.

  1. Ormas Keagamaan Bisa Mengelola Tambang

Selain UMKM dan koperasi, RUU Minerba juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin konsesi tambang. Kesepakatan ini telah dicapai antara pemerintah dan DPR.

“Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan telah disepakati antara pemerintah dan DPR,” kata Supratman.

Namun, seperti halnya perguruan tinggi, ormas keagamaan tidak akan memperoleh izin langsung, melainkan melalui mekanisme tertentu yang tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Itulah poin-poin penting dalam UU Menerba yang baru disahkan.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: konsesi tambangSupratman Andi AgtasUU Minerba
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkap Pendaftaran

Post Selanjutnya

All England 2025 Digelar Maret, PBSI Siapkan 15 Pemain untuk Pertahankan Tradisi Gelar Juara

RelatedPosts

Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

7 Januari 2026
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

6 Januari 2026
Post Selanjutnya
Jonatan Christie juara tunggal putra All England 2024/Dok. PBSI

All England 2025 Digelar Maret, PBSI Siapkan 15 Pemain untuk Pertahankan Tradisi Gelar Juara

Pasca Audiensi Wali Kota Terpilih Muhammad Farhan, Berikut Potret Pencegahan Korupsi Kota Bandung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mentri Wihaji/IST

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

13 Januari 2026
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

12 Januari 2026
Presiden Prabowo mengecam tantiem direksi BUMN merugi dan meminta pejabat yang tak sanggup mengabdi untuk mundur.

BUMN Rugi Tetap Minta Tantiem, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sanggup, Mundur

12 Januari 2026
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

12 Januari 2026
PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

12 Januari 2026
Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

12 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com