• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Cara Membuat KTP Digital 2025, Cukup Pakai HP Saja, Simak Persyaratannya…

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
29 Januari 2025
di News
A A
0
Cara membuat KTP Digital 2025

Cara membuat KTP Digital 2025 (ist.)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku – Cara dan persyaratan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tahun 2025 kini lebih mudah. Masyarakat dapat membuat KTP dgital melalui aplikasi IKD di play store HP.

Aktivasi dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili agar bisa digunakan untuk berbagai keperluan tanpa KTP fisik.

Mengutip dari laman kompas.com, Rabu (29/1/2025), berikut syarat dan cara buat KTP digital:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Persyaratan

IKD yang menjadi aplikasi untuk membuat KTP digitl adalah inovasi yang dihadirkan Direktorat Jenderal Dukcapil dalam rangka digitalisasi dokumen dan modernisasi administrasi.

RelatedPosts

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

Aplikasi tersebut dibuat untuk kemudahan dan efisiensi dalam mengakses serta mengelola data pribadi secara elektronik.

Meski begitu, masyarakat yang hendak membuat KTP digitall wajib memiliki atau sudah melakukan perekaman e-KTP.

Dilansir dari Antara, Jumat (2/8/2024), ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi sebelum memmbuat KTP digital, yakni:

  • Nomor telepon yang aktif
  • Alamat email yang aktif
  • Ponsel dengan jaringan internet yang memadai.

Cara buat KTP digital

Jika sejumlah hal yang menjadi persyaratan sudah disiapkan, lanjutkan cara membuat KTP diigital dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Unduh IKD melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS
  • Jika IKD sudah diunduh, buka aplikasi lalu klik “Daftar”
  • Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Lanjutkan” pada bagian persyaratan
  • Baca kembali syarat dan kebijakan privasi dalam ketentuan penggunaan IKD lalu klik “Lanjut”
  • Masukkan NIK, email, nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi data”
  • Lakukan verifikasi wajah atau face recognition dengan menekan menu “Ambil Foto”
  • Jika sudah, datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk melakukan aktivitasi IKD
  • Pindai atau scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil
  • Buka email yang didaftarkan saat registrasi KD untuk melihat kode aktivasi dari server IKD
  • Masukkan kode aktivasi IKD dan aplikasi sudah siap digunakan.

Jika registrasi IKD sudah selesai, masyarakat bisa melihat KTP diggital melalui menu “Dokumen”

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-78, Mendagri Tito: Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Dilansir dari sumber yang sama, yakni Kompas.com, Kamis (29/01/2025), berikut cara melihat KTP dgital:

  • Silakan masuk lagi ke IKD dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
  • Pilih “Dokumen”
  • Klik “Masuk”
  • Masukkan kembali PIN
  • Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP
  • Klik “Lihat” pada kolom KTP
  • Masukkan PIN
  • Tunggu beberapa saat sampai KTP digitl muncul.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cara Membuat KTP DigitalDukcapilKTPKTP DigitalSyarat Membuat KTP Digital
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gaji PNS dan Pensiunan Naik di Tahun 2025, Anggaran Sudah Dialokasikan dalam APBN

Post Selanjutnya

Hore! Gaji PPPK Naik di Tahun 2025, Bisa Mencapai Rp 7 Juta?

RelatedPosts

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Post Selanjutnya
Gaji PPPK Naik di Tahun 2025

Hore! Gaji PPPK Naik di Tahun 2025, Bisa Mencapai Rp 7 Juta?

Daftar terbaru Pinjol Legal tahun 2025 di OJK

Daftar Terbaru Pinjol Legal Tahun 2025 Resmi Terdaftar di OJK, Ada 97 Perusahaan?

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com