• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Cara Membuat KTP Digital 2025, Cukup Pakai HP Saja, Simak Persyaratannya…

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
29 Januari 2025
di News
A A
0
Cara membuat KTP Digital 2025

Cara membuat KTP Digital 2025 (ist.)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku – Cara dan persyaratan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tahun 2025 kini lebih mudah. Masyarakat dapat membuat KTP dgital melalui aplikasi IKD di play store HP.

Aktivasi dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili agar bisa digunakan untuk berbagai keperluan tanpa KTP fisik.

Mengutip dari laman kompas.com, Rabu (29/1/2025), berikut syarat dan cara buat KTP digital:

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Persyaratan

IKD yang menjadi aplikasi untuk membuat KTP digitl adalah inovasi yang dihadirkan Direktorat Jenderal Dukcapil dalam rangka digitalisasi dokumen dan modernisasi administrasi.

RelatedPosts

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

Aplikasi tersebut dibuat untuk kemudahan dan efisiensi dalam mengakses serta mengelola data pribadi secara elektronik.

Meski begitu, masyarakat yang hendak membuat KTP digitall wajib memiliki atau sudah melakukan perekaman e-KTP.

Dilansir dari Antara, Jumat (2/8/2024), ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi sebelum memmbuat KTP digital, yakni:

  • Nomor telepon yang aktif
  • Alamat email yang aktif
  • Ponsel dengan jaringan internet yang memadai.

Cara buat KTP digital

Jika sejumlah hal yang menjadi persyaratan sudah disiapkan, lanjutkan cara membuat KTP diigital dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Unduh IKD melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS
  • Jika IKD sudah diunduh, buka aplikasi lalu klik “Daftar”
  • Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Lanjutkan” pada bagian persyaratan
  • Baca kembali syarat dan kebijakan privasi dalam ketentuan penggunaan IKD lalu klik “Lanjut”
  • Masukkan NIK, email, nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi data”
  • Lakukan verifikasi wajah atau face recognition dengan menekan menu “Ambil Foto”
  • Jika sudah, datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk melakukan aktivitasi IKD
  • Pindai atau scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil
  • Buka email yang didaftarkan saat registrasi KD untuk melihat kode aktivasi dari server IKD
  • Masukkan kode aktivasi IKD dan aplikasi sudah siap digunakan.

Jika registrasi IKD sudah selesai, masyarakat bisa melihat KTP diggital melalui menu “Dokumen”

Baca Juga  Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

Dilansir dari sumber yang sama, yakni Kompas.com, Kamis (29/01/2025), berikut cara melihat KTP dgital:

  • Silakan masuk lagi ke IKD dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
  • Pilih “Dokumen”
  • Klik “Masuk”
  • Masukkan kembali PIN
  • Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP
  • Klik “Lihat” pada kolom KTP
  • Masukkan PIN
  • Tunggu beberapa saat sampai KTP digitl muncul.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cara Membuat KTP DigitalDukcapilKTPKTP DigitalSyarat Membuat KTP Digital
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gaji PNS dan Pensiunan Naik di Tahun 2025, Anggaran Sudah Dialokasikan dalam APBN

Post Selanjutnya

Hore! Gaji PPPK Naik di Tahun 2025, Bisa Mencapai Rp 7 Juta?

RelatedPosts

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026
GP Ansor Jakut ingatkan etika kritik di tengah polemik Rizieq, Dudung, dan pidato Prabowo.(Istimewa)

Polemik Rizieq-Dudung Memanas, GP Ansor Jakut Minta Tokoh Agama Hentikan Narasi Provokatif

7 Mei 2026
dok Divhum Polri

Kakorlantas Polri Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan dalam Program Polantas Menyapa

7 Mei 2026
Pemerintah gandeng homeless media untuk sosialisasi program Prabowo, wajib verifikasi dan struktur jelas.(Istimewa)

Pemerintah Gandeng Homeless Media untuk Sosialisasi Program Prabowo, Ini Syaratnya

6 Mei 2026
Post Selanjutnya
Gaji PPPK Naik di Tahun 2025

Hore! Gaji PPPK Naik di Tahun 2025, Bisa Mencapai Rp 7 Juta?

Daftar terbaru Pinjol Legal tahun 2025 di OJK

Daftar Terbaru Pinjol Legal Tahun 2025 Resmi Terdaftar di OJK, Ada 97 Perusahaan?

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

8 Mei 2026
GP Ansor Jakut ingatkan etika kritik di tengah polemik Rizieq, Dudung, dan pidato Prabowo.(Istimewa)

Polemik Rizieq-Dudung Memanas, GP Ansor Jakut Minta Tokoh Agama Hentikan Narasi Provokatif

7 Mei 2026

Lepas 174 Jemaah Haji Kloter 22, Bupati Garut Minta Untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

7 Mei 2026

Menteri LH Jumhur Dorong Percepatan PSEL Palembang, Target Operasi Oktober 2026

7 Mei 2026
dok Divhum Polri

Kakorlantas Polri Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan dalam Program Polantas Menyapa

7 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com