Kabariku – Cara dan persyaratan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tahun 2025 kini lebih mudah. Masyarakat dapat membuat KTP dgital melalui aplikasi IKD di play store HP.
Aktivasi dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili agar bisa digunakan untuk berbagai keperluan tanpa KTP fisik.
Mengutip dari laman kompas.com, Rabu (29/1/2025), berikut syarat dan cara buat KTP digital:

Persyaratan
IKD yang menjadi aplikasi untuk membuat KTP digitl adalah inovasi yang dihadirkan Direktorat Jenderal Dukcapil dalam rangka digitalisasi dokumen dan modernisasi administrasi.
Aplikasi tersebut dibuat untuk kemudahan dan efisiensi dalam mengakses serta mengelola data pribadi secara elektronik.
Meski begitu, masyarakat yang hendak membuat KTP digitall wajib memiliki atau sudah melakukan perekaman e-KTP.
Dilansir dari Antara, Jumat (2/8/2024), ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi sebelum memmbuat KTP digital, yakni:
- Nomor telepon yang aktif
- Alamat email yang aktif
- Ponsel dengan jaringan internet yang memadai.
Cara buat KTP digital
Jika sejumlah hal yang menjadi persyaratan sudah disiapkan, lanjutkan cara membuat KTP diigital dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Unduh IKD melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS
- Jika IKD sudah diunduh, buka aplikasi lalu klik “Daftar”
- Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Lanjutkan” pada bagian persyaratan
- Baca kembali syarat dan kebijakan privasi dalam ketentuan penggunaan IKD lalu klik “Lanjut”
- Masukkan NIK, email, nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi data”
- Lakukan verifikasi wajah atau face recognition dengan menekan menu “Ambil Foto”
- Jika sudah, datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk melakukan aktivitasi IKD
- Pindai atau scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil
- Buka email yang didaftarkan saat registrasi KD untuk melihat kode aktivasi dari server IKD
- Masukkan kode aktivasi IKD dan aplikasi sudah siap digunakan.
Jika registrasi IKD sudah selesai, masyarakat bisa melihat KTP diggital melalui menu “Dokumen”
Dilansir dari sumber yang sama, yakni Kompas.com, Kamis (29/01/2025), berikut cara melihat KTP dgital:
- Silakan masuk lagi ke IKD dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
- Pilih “Dokumen”
- Klik “Masuk”
- Masukkan kembali PIN
- Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP
- Klik “Lihat” pada kolom KTP
- Masukkan PIN
- Tunggu beberapa saat sampai KTP digitl muncul.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post