• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sempat Berusaha Melarikan Diri, Tim Satgas SIRI Berhasil Amankan SH DPO Asal Kejati Kalbar

Redaksi oleh Redaksi
6 Desember 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Demak berhasil mengamankan inisial SH (66) buronan yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menjelaskan, SH diamankan pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 22.50 WIB di kediamannya Jalan Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan Surat Penetapn Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, untuk kepentingan penyidikan dalam perkara Tersangka SH, yang disangka melakukan tindak pidana korupsi pembangunan ruko Perumnas Cabang Pontianak.

RelatedPosts

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

Oleh karenanya, SH disangkakan melanggar 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: print-01/O.1/Fd.1/12/2024 telah dilakukan penangkapan Tersangka SH, karena telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak 3 (tiga) kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Saat diamankan, cuaca sedang hujan lebat dan Tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu.

Baca Juga  Prabowo dan Bill Gates Bahas Kesehatan, Pendidikan, hingga Proyek Kemanusiaan

“Tersangka SH dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” jelas Kapuspenkum. Jum’at (06/11/2024).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandas Harli.

Diketahui sebelumnya, pada Desember 2022 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan tiga dari empat tersangka tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah toko di lokasi Sungai Ambawang tahun 2015-2018 oleh Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional atau Perumnas cabang Pontianak.

Dr. Masyhudi, SH., MH., Kepala Kejati Kalbar menjelaskan, ketiga tersangka yakni WI Manager Perum Perumnas cabang Pontianak, WR Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas cabang Pontianak, dan MM Direktur PT Dawuh Utama selaku pelaksana pekerjaan. Sedangkan tersangka SH, sebagai Direktur PT Karya Mulia Perkasa selaku pelaksana pekerjaan tidak memenuhi panggilan.

Penahan dilakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat.

Masyhudi mengatakan terhadap kasus ini para tersangka yaitu WI, WR bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan yaitu SH dan tersangka MM pada tahun 2015 sampai dengan 2018 telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di lokasi Sentraland Sungai Ambawang.

Pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp18 Milyar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.536.714.397,06.***

*Siaran Pers Nomor: PR-1034/028/K.3/Kph.3/12/2024

Red/K.101

Baca Juga  Sapa Warga, Cara Abenk Marco Kampanyekan Paslon 01 Helmi-Yudi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPO Kasus Korupsi Pembangunan Ruko PerumnasKejaksaan Negeri DemakKejaksaan Tinggi Jawa TengahSatgas SIRI Kejaksaan Agung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peringatan Hakordia 2024, KPK Lelang Puluhan Barang Rampasan dari Belasan Kasus Korupsi

Post Selanjutnya

Polres Garut Luncurkan Program Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

RelatedPosts

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026
Post Selanjutnya

Polres Garut Luncurkan Program Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Presiden Prabowo Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com