• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Gugur atas Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon atas nama Heru Hanindyo dinyatakan gugur.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui putusan praperadilan nomor 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel, telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo dinyatakan gugur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Harli menjelaskan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan dan terdakwa berada dibawah kewenangan Hakim.

RelatedPosts

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

“Seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” terang Harli.

Harli menuturkan, Pada tanggal 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga telah mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025.

Putusan ini didasarkan pula pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Baca Juga  Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Berikut Profilnya: Keluarga, Orang Tua dan Saudara Kandung

“Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan,” tegasnya.

Diketahui, Heru Hanindyo sedang dalam proses peradilan dengan perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Ronald Tannur di Surabaya menarik perhatian publik pada 2023 silam. Apalagi, Ronald adalah anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward.

PN Surabaya kemudian memvonis bebas Ronald Tannur. Majelis Hakimnya dipimpin oleh Erintuah Damanik, dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kejaksaan Agung kemudian menemukan dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Dalam kasus ini, tiga Hakim PN Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga mendapatkan fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Lisa Rachmat juga telah berstatus tersangka.

Penyidik Kejagung juga menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof diduga melakukan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.

Tersangka terakhir adalah ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja. Dia diduga memberikan ‘fee’ kepada Lisa untuk mengurus vonis anaknya.***

*Siaran Pers Nomor: PR-1085/079/K.3/Kph.3/12/2024

Red/K.101

Berita Terkait :

Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Oknum Hakim Tersangka Suap Ronal Tanur dari Kejati Jatim ke Jakarta

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejaksaan AgungPengadilan Negeri Jakarta SelatanPraperadilan Heru HanindyoTersangka Kasus Suap kasus Ronal Tanur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Meluruskan Pernyataan Terkait Penetapan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Post Selanjutnya

Purna Tugas, Nurul Ghufron Pamit dan Minta Maaf kepada Segenap Jurnalis di KPK

RelatedPosts

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Post Selanjutnya

Purna Tugas, Nurul Ghufron Pamit dan Minta Maaf kepada Segenap Jurnalis di KPK

Menuju Puncak Acara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tingkat Kabupaten Garut, Gelar Ziarah dan Pengajian Bersama

Discussion about this post

KabarTerbaru

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025
Presiden Prabowo bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Istana Merdeka

Pertemuan Presiden Prabowo-Dasco di Istana Merdeka, Bahas Ekonomi, Keamanan hingga Hilirisasi

17 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com