• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Gugur atas Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon atas nama Heru Hanindyo dinyatakan gugur.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui putusan praperadilan nomor 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel, telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo dinyatakan gugur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Harli menjelaskan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan dan terdakwa berada dibawah kewenangan Hakim.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

“Seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” terang Harli.

Harli menuturkan, Pada tanggal 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga telah mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025.

Putusan ini didasarkan pula pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

“Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga  Ketidakhadiran di Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasan KPK

Diketahui, Heru Hanindyo sedang dalam proses peradilan dengan perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Ronald Tannur di Surabaya menarik perhatian publik pada 2023 silam. Apalagi, Ronald adalah anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward.

PN Surabaya kemudian memvonis bebas Ronald Tannur. Majelis Hakimnya dipimpin oleh Erintuah Damanik, dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kejaksaan Agung kemudian menemukan dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Dalam kasus ini, tiga Hakim PN Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga mendapatkan fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Lisa Rachmat juga telah berstatus tersangka.

Penyidik Kejagung juga menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof diduga melakukan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.

Tersangka terakhir adalah ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja. Dia diduga memberikan ‘fee’ kepada Lisa untuk mengurus vonis anaknya.***

*Siaran Pers Nomor: PR-1085/079/K.3/Kph.3/12/2024

Red/K.101

Berita Terkait :

Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Oknum Hakim Tersangka Suap Ronal Tanur dari Kejati Jatim ke Jakarta

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejaksaan AgungPengadilan Negeri Jakarta SelatanPraperadilan Heru HanindyoTersangka Kasus Suap kasus Ronal Tanur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Meluruskan Pernyataan Terkait Penetapan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Post Selanjutnya

Purna Tugas, Nurul Ghufron Pamit dan Minta Maaf kepada Segenap Jurnalis di KPK

RelatedPosts

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026
Post Selanjutnya

Purna Tugas, Nurul Ghufron Pamit dan Minta Maaf kepada Segenap Jurnalis di KPK

Menuju Puncak Acara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tingkat Kabupaten Garut, Gelar Ziarah dan Pengajian Bersama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

25 Maret 2026

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com