• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Gugur atas Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon atas nama Heru Hanindyo dinyatakan gugur.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui putusan praperadilan nomor 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel, telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo dinyatakan gugur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Harli menjelaskan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan dan terdakwa berada dibawah kewenangan Hakim.

RelatedPosts

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

“Seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” terang Harli.

Harli menuturkan, Pada tanggal 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga telah mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025.

Putusan ini didasarkan pula pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Baca Juga  Kejagung Setujui Pengajuan Penghentian 21 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Berikut Ini Daftarnya

“Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan,” tegasnya.

Diketahui, Heru Hanindyo sedang dalam proses peradilan dengan perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Ronald Tannur di Surabaya menarik perhatian publik pada 2023 silam. Apalagi, Ronald adalah anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward.

PN Surabaya kemudian memvonis bebas Ronald Tannur. Majelis Hakimnya dipimpin oleh Erintuah Damanik, dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kejaksaan Agung kemudian menemukan dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Dalam kasus ini, tiga Hakim PN Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga mendapatkan fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Lisa Rachmat juga telah berstatus tersangka.

Penyidik Kejagung juga menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof diduga melakukan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.

Tersangka terakhir adalah ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja. Dia diduga memberikan ‘fee’ kepada Lisa untuk mengurus vonis anaknya.***

*Siaran Pers Nomor: PR-1085/079/K.3/Kph.3/12/2024

Red/K.101

Berita Terkait :

Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Oknum Hakim Tersangka Suap Ronal Tanur dari Kejati Jatim ke Jakarta

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejaksaan AgungPengadilan Negeri Jakarta SelatanPraperadilan Heru HanindyoTersangka Kasus Suap kasus Ronal Tanur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Meluruskan Pernyataan Terkait Penetapan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Post Selanjutnya

Purna Tugas, Nurul Ghufron Pamit dan Minta Maaf kepada Segenap Jurnalis di KPK

RelatedPosts

Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Baleg DPR mencabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026 dan menambahkan RUU Penyadapan sebagai prioritas baru (Istimewa)

Baleg DPR Cabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Naik Jadi Prioritas

27 November 2025
Kemenhub memastikan Bandara IMIP di Morowali berstatus resmi dan diawasi aparat negara (Istimewa)

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Berstatus Resmi dan Telah Diawasi Aparat Negara

27 November 2025
Indonesia dan Uni Eropa mengaktifkan kembali Dialog Lintas Agama dan Budaya 2025 untuk memperkuat toleransi, pelestarian lingkungan, dan kesetaraan gender melalui kolaborasi para tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil di Jakarta dan Yogyakarta.(Foto:Istimewa)

Kolaborasi Indonesia dan UE Menguat: Dialog Lintas Agama Dibuka dengan Tiga Isu Global 

27 November 2025
Post Selanjutnya

Purna Tugas, Nurul Ghufron Pamit dan Minta Maaf kepada Segenap Jurnalis di KPK

Menuju Puncak Acara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tingkat Kabupaten Garut, Gelar Ziarah dan Pengajian Bersama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo-Ratu Máxima Sepakat Percepat Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

27 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Baleg DPR mencabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026 dan menambahkan RUU Penyadapan sebagai prioritas baru (Istimewa)

Baleg DPR Cabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Naik Jadi Prioritas

27 November 2025
Kemenhub memastikan Bandara IMIP di Morowali berstatus resmi dan diawasi aparat negara (Istimewa)

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Berstatus Resmi dan Telah Diawasi Aparat Negara

27 November 2025
Indonesia dan Uni Eropa mengaktifkan kembali Dialog Lintas Agama dan Budaya 2025 untuk memperkuat toleransi, pelestarian lingkungan, dan kesetaraan gender melalui kolaborasi para tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil di Jakarta dan Yogyakarta.(Foto:Istimewa)

Kolaborasi Indonesia dan UE Menguat: Dialog Lintas Agama Dibuka dengan Tiga Isu Global 

27 November 2025
LIMA Nusantara dorong sinergi dan kepatuhan regulasi dalam wacana pelibatan TNI di objek vital.(Foto: Ist)

LIMA Nusantara Soroti Wacana Pelibatan TNI di Objek Vital, Dorong Sinergi Sesuai Regulasi

27 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com