• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, September 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kejagung Kembali Sita Uang Tunai Rp288 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma Korporasi

Redaksi oleh Redaksi
5 Desember 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp288 Miliar dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan uang disita dari rekening milik RI, yang terindikasi merupakan saudara ipar Surya Darmadi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 Miliar,

RelatedPosts

Presiden Prabowo Targetkan Polri Profesional, Yusril: Keppres Tim Reformasi Sudah Disiapkan

Polri Terjunkan Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di NTT

Komitmen Good Mining Practices, Pemerintah Tutup 321 Hektare Tambang Bermasalah

“Bahwa oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 Miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (03/12/2024) sore.

Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu: PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate).

Baca Juga  LBH Padjajaran Resmi Luncurkan Posko Pengaduan Hukum: Akses Keadilan Merata Bagi Seluruh Masyarakat

Adapun 5 (lima) perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288.000.000.000 (dua ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Kemudian pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.

“Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantation yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, dalam perkara ini, penyidik total telah menyita uang empat kali.

“Empat kali penyitaan setelah korporasi ini ditetapkan Tersangka, pertama ejagung juga telah menyita uang tunai Rp450 Miliar, kemudian Rp 372 Juta, keiga Rp301 Miliar dan saat ini Rp288 Miliar. Total setidaknya sudah menyita Rp1,4 Triliun lebih, uang tersebut telah dititipkan ke Bank Penitipan” tutup Kapuspenkum.***

*Siaran pers Nomor: PR-1019/013/K.3/Kph.3/12/2024

Red/K.101

Berita terkait :

Kejagung Sita Uang Rp301 Miliar dalam Perkembangan Perkara PT Duta Palma Korporasi
Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, MA Tambah Hukuman Bos Duta Palma Surya Darmadi Jadi 16 Tahun
Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar Hasil Korupsi dan TPPU Duta Palma Korporasi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JampidsusKejaksaan Agungkorporasi PT Asset PasificKorupsi dan TPPUkorupsi dan tppu perkebunan kelapa sawitSurya DarmadiTPPU PT Duta Palma Group
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Viral Olokan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, Ini Respon dari Istana

Post Selanjutnya

Polres Garut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejaksaan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji oleh Oknum Ormas

RelatedPosts

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan.

Presiden Prabowo Targetkan Polri Profesional, Yusril: Keppres Tim Reformasi Sudah Disiapkan

16 September 2025
Tim Misi Kemanusiaan Polri menyerahkan bantuan korban bencana alam NTT

Polri Terjunkan Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di NTT

16 September 2025
ilustrasi tambang ilegal Sulteng

Komitmen Good Mining Practices, Pemerintah Tutup 321 Hektare Tambang Bermasalah

16 September 2025
Menlu RI, Sugiono mewakili Presiden RI Prabowo Subianto dalam KTT Darurat Arab–Islam OKI di Doha, Qatar

Menlu Sugiono di KTT Darurat Arab-Islam: “Tak Ada Perdamaian Tanpa Palestina Merdeka”

16 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9).

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Tetap Diproses Hukum

16 September 2025
Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Kanal Komunikasi Publik yang Sah dan Efektif

15 September 2025
Post Selanjutnya

Polres Garut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejaksaan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji oleh Oknum Ormas

Respon Cepat Polres Sukabumi Tangani Bencana Alam di Kabupaten Sukabumi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan.

Presiden Prabowo Targetkan Polri Profesional, Yusril: Keppres Tim Reformasi Sudah Disiapkan

16 September 2025

Inilah Masalah Utama di Tubuh Polri yang Harus Segera Direformasi

16 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

16 September 2025

Pascabanjir, Pendidikan di Bali Harus Cepat Pulih

16 September 2025

Untuk Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Pertumbuhan Perekonomian, Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025

16 September 2025

Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat Diintruksikan Presiden Prabowo

16 September 2025

Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026 Disetujui Komisi VIII DPR RI

16 September 2025

Lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Penyaluran Beras SPHP Ke Masyarakat Dimasifkan

16 September 2025

Program Bantuan Pangan Beras Berlanjut di Oktober–November 2025

16 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Teladan Integritas Pejabat Publik, SIAGA 98 Harap Gerindra Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.