• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sidang Tuntunan Ibu Digugat Anak Kembali Ditunda, JPU Dinilai Belum Siap

Redaksi oleh Redaksi
4 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Karawang, Kabariku- Sidang tuntutan kepada Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya sendiri, kembali ditunda. Urungnya pembacaan tuntutan ini mengindikasikan keragu-raguan Sukanda dan Rika Fitrianirmala sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut Kusumayati. Pasalnya, sidang tuntutan ini sudah kali kedua ditunda.

Sebelum ditunda pada sidang tuntutan itu, Majelis Hakim juga menolak permintaan dari JPU agar Kusumayati bisa menunjukkan bukti audit perusahaan dan daftar kekayaan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

Hakim Ketua beralasan bahwa gugatan yang dilayangkan adalah tindak pidana berupa pemalsuan tandatangan, bukan terkait hukum perdata.

“Perkara pidana, tidak ada perkara perdatanya. Untuk masalah audit yang bapak (JPU, red) dakwakan pada surat dakwaan bapak tentang pemalsuan (tandatangan, red). Tidak ada tentang penggelapan. Jadi jangan dicampurkan antara pidana dan perdata,” tegas Hakim Ketua Nelly Andriana kepada JPU di PN Karawang, Kamis (03/10/2024).

Sementara pihak JPU mengatakan, upayanya dalam meminta audit perusahaan berlandaskan dari gagalnya mediasi. Pada saat itu, tergugat tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang diajukan penggugat terkait bukti audit perusahaan.

“Jadi begini. Perkara ini kan jangan sampai ada kesan anak durhaka ingin harta. Dan kami hanya meneruskan dari mediasi tadi tuh supaya majelis hakim melakukan penetapan untuk audit. Tapi dalam hal ini majelis hakim tidak berkenan ya sudah,” ujar JPU Sukanda seusai persidangan.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Nyana Wangsa, mengamini sikap majelis hakim yang menolak permintaan terkait audit perusahaan. Pasalnya, dakwaan yang dilayangkan adalah terkait pemalsuan tandatangan, bukan perihal penggelapan.

Baca Juga  Selain Musisi Garut Ngahiji, IKADAM Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Palon 01 Helmi-Yudi

“Ditolak tadi. Itu kewenangan Peradilan Perdata,” kata Nyana Wangsa.

Pada agenda sidang selanjutnya, jika JPU masih tetap tidak bisa membacakan tuntutan, maka majelis hakim akan mengambil sikap.

Perlu diketahui kasus ini bergulir setelah Stepanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya sendiri terkait pemalsuan tandatangan pada surat keterangan waris (SKW), setelah ayahnya meninggal. SKW itu sendiri tidak menghilangkan hak Stefai sebagai Ahli Waris.***

Red/K.103

Berita Terkait :

Anak Pidanakan Ibu Kandung, PCNU Karawang: Hakim Harus Bijaksana
Terdakwa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Anak Pidanakan Ibu Kandung
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

“Ngariung Kamtibmas” Polsek Cibalong Polres Garut Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024

Post Selanjutnya

KPK Umumkan 6 Karya Terbaik Pemenang FesPA 2024: Merangkai Aksara, Ubah Asa Lewat Aksi Nyata

RelatedPosts

Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Post Selanjutnya

KPK Umumkan 6 Karya Terbaik Pemenang FesPA 2024: Merangkai Aksara, Ubah Asa Lewat Aksi Nyata

Hasanuddin, SIAGA 98

Larang Jokowi Kirim Daftar Capim dan Cadewas KPK, Hasanuddin: Usulan MAKI Tidak Tepat dan Mendasar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com