• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Beredar Video Nyanyian dan Yel “Salam Dua Jari” Sekelompok Warga Bersama Anak-anak, Ini Kata Bawaslu Garut

Redaksi oleh Redaksi
3 Oktober 2024
di News, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Bawaslu Garut melalui, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi memberikan tanggapan terkait video pendek yang viral menayangkan sekelompok warga bersama anak-anak dengan penuh semangat menyanyikan yel-yel kampanye, “Salam Dua Jari, Kita Pilih Syakur-Putri”.

Dalam video yang beredar di jagat media sosial tersebut, tampak sekelompok anak memegang poster pasangan nomor urut 02, memperkuat kesan keterlibatan mereka dalam kampanye politik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Beredarnya video ini sontak menuai banyak reaksi. Pasalnya, berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih, termasuk anak-anak, dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

RelatedPosts

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terlebih saat ini para calon Kepala Daerah dalam masa tahapan kampanye Pilkada 2024. Tak hanya itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga secara tegas melarang anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas politik.

Penggunaan anak-anak dalam kegiatan kampanye dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi, yang berpotensi melanggar hak-hak mereka sebagai individu yang belum dewasa.

Ipur Alamsyah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Garut, menjelaskan dalam UU Pilkada dan PKPU, keterlibatan anak-anak memang tidak diatur secara rinci, namun demikian Bawaslu tetap memantau kasus ini.

“Mengacu pada Pasal 57 Ayat 3. Bawaslu menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses kampanye Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku” kata Ipur. Kamis (03/10/2024).

Baca Juga  SDR akan Kembali Datangi KPK untuk Tambahkan Data Korupsi Hibah Bantuan Sapi Oknum Dewan

Bawaslu menegaskan, pihaknya akan memonitor situasi ini dan mendalami langkah yang diperlukan jika ditemukan adanya pelanggaran lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya menjaga agar pelaksanaan kampanye tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak dalam Pemilu,” jelasnya.

Bawaslu juga menyatakan, meskipun regulasi terkait keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik di Pilkada Garut hanya diatur dalam satu ayat di Pasal 57 Ayat 3, pihaknya tetap berkomitmen untuk memastikan aturan tersebut diterapkan dengan baik.

Diinformaskian, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024. Aturan kampanye di lingkungan kampus tertuang dalam Pasal 58 ayat 3 berbunyi bahwa kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu.

Pada ayat berikutnya, diatur kampanye di kampus hanya menggunakan dua metode yakni pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog. Untuk peserta kampanye adalah sivitas akademika yang memang tidak dilarang mengikuti kampanye sesuai aturan atau perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu tidak segan-segan untuk mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan proses demokrasi,” tegasnya.

Disisi lain, Bawaslu Garut mengakui bahwa pengawasan terhadap kegiatan kampanye ini memerlukan sumber daya yang memadai. Beberapa kecamatan mungkin mengalami keterbatasan jumlah pengawas.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan Pilkada, Bawaslu Garut menegaskan akan terus menjaga integritas proses kampanye agar tetap bersih dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut dijelaskan, Pada Pemilu 2024 terdapat 4 jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Hukum Lain terkait penyelenggaraan pemilu.

“Kami sedang mendalami terkait video yang tersebar melibatkan salah satu pasangan calon pada Pilkada Garut, untuk nantinya kami sikapi,” tandasnya.

Baca Juga  Sukseskan Pilkada Tanpa Ekses, Panwascam Pamulihan Kabupaten Garut Gelar "Forum Warga"

Bawaslu Garut berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran, demi menjaga kualitas demokrasi di Garut.***

RedK.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bawaslu GarutDivisi Penanganan Pelanggaran dan Data InformasiNyanyian dan Yel "Salam Dua Jari"UU Pilkada dan PKPU
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Calon Bupati Garut Nomor Urut 01 dr. Helmi Budiman: Siap Mewakili Aspirasi Pedagang

Post Selanjutnya

Irjen Pol Andry Wibowo: Direktorat PPA dan TPPO Harus Diisi Polwan Mumpuni

RelatedPosts

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Ibu Selvi Gibran Rakabuming saat meresmikan Pembukaan Bazar Amal ke-56 Women’s International Club (WIC) di Hall B, Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025)

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

20 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pertukaran Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Yayasan Khalifa bin Zayed Al Nahyan, Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Kementerian Agama Republik Indonesia di Kota Surakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres).

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

20 November 2025
Post Selanjutnya

Irjen Pol Andry Wibowo: Direktorat PPA dan TPPO Harus Diisi Polwan Mumpuni

Sekda Jabar Herman Suryatman Minta Kabupaten - Kota Simulasi Gempa Megathrust

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025
Logo PSSI/PSSI

PSSI Minta Publik Sabar Soal Pengumuman Pelatih Baru Timnas Indonesia

21 November 2025
Pelatih PERSIB, Bojan Hodak/Persib

Bojan Hodak Targetkan Kemenangan PERSIB Saat Hadapi Dewa United di GBLA

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com