• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Beredar Video Nyanyian dan Yel “Salam Dua Jari” Sekelompok Warga Bersama Anak-anak, Ini Kata Bawaslu Garut

Redaksi oleh Redaksi
3 Oktober 2024
di News, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Bawaslu Garut melalui, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi memberikan tanggapan terkait video pendek yang viral menayangkan sekelompok warga bersama anak-anak dengan penuh semangat menyanyikan yel-yel kampanye, “Salam Dua Jari, Kita Pilih Syakur-Putri”.

Dalam video yang beredar di jagat media sosial tersebut, tampak sekelompok anak memegang poster pasangan nomor urut 02, memperkuat kesan keterlibatan mereka dalam kampanye politik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Beredarnya video ini sontak menuai banyak reaksi. Pasalnya, berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih, termasuk anak-anak, dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

RelatedPosts

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terlebih saat ini para calon Kepala Daerah dalam masa tahapan kampanye Pilkada 2024. Tak hanya itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga secara tegas melarang anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas politik.

Penggunaan anak-anak dalam kegiatan kampanye dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi, yang berpotensi melanggar hak-hak mereka sebagai individu yang belum dewasa.

Ipur Alamsyah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Garut, menjelaskan dalam UU Pilkada dan PKPU, keterlibatan anak-anak memang tidak diatur secara rinci, namun demikian Bawaslu tetap memantau kasus ini.

“Mengacu pada Pasal 57 Ayat 3. Bawaslu menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses kampanye Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku” kata Ipur. Kamis (03/10/2024).

Baca Juga  Badan Pangan Nasional Dorong Kolaborasi Daerah dan Pusat, Agar Mempercepat Penyaluran Beras SPHP, NFA

Bawaslu menegaskan, pihaknya akan memonitor situasi ini dan mendalami langkah yang diperlukan jika ditemukan adanya pelanggaran lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya menjaga agar pelaksanaan kampanye tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak dalam Pemilu,” jelasnya.

Bawaslu juga menyatakan, meskipun regulasi terkait keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik di Pilkada Garut hanya diatur dalam satu ayat di Pasal 57 Ayat 3, pihaknya tetap berkomitmen untuk memastikan aturan tersebut diterapkan dengan baik.

Diinformaskian, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024. Aturan kampanye di lingkungan kampus tertuang dalam Pasal 58 ayat 3 berbunyi bahwa kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu.

Pada ayat berikutnya, diatur kampanye di kampus hanya menggunakan dua metode yakni pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog. Untuk peserta kampanye adalah sivitas akademika yang memang tidak dilarang mengikuti kampanye sesuai aturan atau perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu tidak segan-segan untuk mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan proses demokrasi,” tegasnya.

Disisi lain, Bawaslu Garut mengakui bahwa pengawasan terhadap kegiatan kampanye ini memerlukan sumber daya yang memadai. Beberapa kecamatan mungkin mengalami keterbatasan jumlah pengawas.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan Pilkada, Bawaslu Garut menegaskan akan terus menjaga integritas proses kampanye agar tetap bersih dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut dijelaskan, Pada Pemilu 2024 terdapat 4 jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Hukum Lain terkait penyelenggaraan pemilu.

“Kami sedang mendalami terkait video yang tersebar melibatkan salah satu pasangan calon pada Pilkada Garut, untuk nantinya kami sikapi,” tandasnya.

Baca Juga  Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

Bawaslu Garut berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran, demi menjaga kualitas demokrasi di Garut.***

RedK.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bawaslu GarutDivisi Penanganan Pelanggaran dan Data InformasiNyanyian dan Yel "Salam Dua Jari"UU Pilkada dan PKPU
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Calon Bupati Garut Nomor Urut 01 dr. Helmi Budiman: Siap Mewakili Aspirasi Pedagang

Post Selanjutnya

Irjen Pol Andry Wibowo: Direktorat PPA dan TPPO Harus Diisi Polwan Mumpuni

RelatedPosts

PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026
GP Ansor Jakut ingatkan etika kritik di tengah polemik Rizieq, Dudung, dan pidato Prabowo.(Istimewa)

Polemik Rizieq-Dudung Memanas, GP Ansor Jakut Minta Tokoh Agama Hentikan Narasi Provokatif

7 Mei 2026
Post Selanjutnya

Irjen Pol Andry Wibowo: Direktorat PPA dan TPPO Harus Diisi Polwan Mumpuni

Sekda Jabar Herman Suryatman Minta Kabupaten - Kota Simulasi Gempa Megathrust

Discussion about this post

KabarTerbaru

PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com