• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Beredar Video Nyanyian dan Yel “Salam Dua Jari” Sekelompok Warga Bersama Anak-anak, Ini Kata Bawaslu Garut

Redaksi oleh Redaksi
3 Oktober 2024
di News, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Bawaslu Garut melalui, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi memberikan tanggapan terkait video pendek yang viral menayangkan sekelompok warga bersama anak-anak dengan penuh semangat menyanyikan yel-yel kampanye, “Salam Dua Jari, Kita Pilih Syakur-Putri”.

Dalam video yang beredar di jagat media sosial tersebut, tampak sekelompok anak memegang poster pasangan nomor urut 02, memperkuat kesan keterlibatan mereka dalam kampanye politik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Beredarnya video ini sontak menuai banyak reaksi. Pasalnya, berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih, termasuk anak-anak, dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

RelatedPosts

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terlebih saat ini para calon Kepala Daerah dalam masa tahapan kampanye Pilkada 2024. Tak hanya itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga secara tegas melarang anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas politik.

Penggunaan anak-anak dalam kegiatan kampanye dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi, yang berpotensi melanggar hak-hak mereka sebagai individu yang belum dewasa.

Ipur Alamsyah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Garut, menjelaskan dalam UU Pilkada dan PKPU, keterlibatan anak-anak memang tidak diatur secara rinci, namun demikian Bawaslu tetap memantau kasus ini.

“Mengacu pada Pasal 57 Ayat 3. Bawaslu menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses kampanye Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku” kata Ipur. Kamis (03/10/2024).

Baca Juga  WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Bawaslu menegaskan, pihaknya akan memonitor situasi ini dan mendalami langkah yang diperlukan jika ditemukan adanya pelanggaran lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya menjaga agar pelaksanaan kampanye tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak dalam Pemilu,” jelasnya.

Bawaslu juga menyatakan, meskipun regulasi terkait keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik di Pilkada Garut hanya diatur dalam satu ayat di Pasal 57 Ayat 3, pihaknya tetap berkomitmen untuk memastikan aturan tersebut diterapkan dengan baik.

Diinformaskian, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024. Aturan kampanye di lingkungan kampus tertuang dalam Pasal 58 ayat 3 berbunyi bahwa kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu.

Pada ayat berikutnya, diatur kampanye di kampus hanya menggunakan dua metode yakni pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog. Untuk peserta kampanye adalah sivitas akademika yang memang tidak dilarang mengikuti kampanye sesuai aturan atau perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu tidak segan-segan untuk mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan proses demokrasi,” tegasnya.

Disisi lain, Bawaslu Garut mengakui bahwa pengawasan terhadap kegiatan kampanye ini memerlukan sumber daya yang memadai. Beberapa kecamatan mungkin mengalami keterbatasan jumlah pengawas.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan Pilkada, Bawaslu Garut menegaskan akan terus menjaga integritas proses kampanye agar tetap bersih dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut dijelaskan, Pada Pemilu 2024 terdapat 4 jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Hukum Lain terkait penyelenggaraan pemilu.

“Kami sedang mendalami terkait video yang tersebar melibatkan salah satu pasangan calon pada Pilkada Garut, untuk nantinya kami sikapi,” tandasnya.

Baca Juga  Kabupaten Bogor Porak-Poranda, Sejumlah Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Berat

Bawaslu Garut berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran, demi menjaga kualitas demokrasi di Garut.***

RedK.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bawaslu GarutDivisi Penanganan Pelanggaran dan Data InformasiNyanyian dan Yel "Salam Dua Jari"UU Pilkada dan PKPU
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Calon Bupati Garut Nomor Urut 01 dr. Helmi Budiman: Siap Mewakili Aspirasi Pedagang

Post Selanjutnya

Irjen Pol Andry Wibowo: Direktorat PPA dan TPPO Harus Diisi Polwan Mumpuni

RelatedPosts

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

8 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
Post Selanjutnya

Irjen Pol Andry Wibowo: Direktorat PPA dan TPPO Harus Diisi Polwan Mumpuni

Sekda Jabar Herman Suryatman Minta Kabupaten - Kota Simulasi Gempa Megathrust

Discussion about this post

KabarTerbaru

Safari Ramadhan Nasdem, Lola Ajak Kader Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

8 Maret 2026

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

8 Maret 2026
Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026
Lola Nelria Salurkan Bantuan Perangkat Audio untuk Masjid Al-Haq Garut

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Bantu Sound System untuk Masjid Al-Haq Garut

7 Maret 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com