_Klarifikasi Informasi Hoaks_
Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredar sebuah situs media massa dengan nama ‘Media Komisi Pemberantasan Korupsi’, situs tersebut terlihat menggunakan identitas berupa logo dan nama menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui keterangan resmi dan ruang informasi, KPK menyatakan situs ‘Media Komisi Pemberantasan Korupsi KPK’ tersebut berpotensi disalahgunakan untuk upaya pemerasan ataupun penipuan terhadap masyarakat atau pihak lainnya.
KPK tegas meminta kepada pihak yang melakukan tindakan pemerasan ataupun penipuan dengan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut untuk segera menghentikan aksinya.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus pelanggaran hukum yang mengatasnamakan KPK.
Media resmi yang dikelola KPK melalui Biro Humas hingga saat ini adalah situs resmi lembaga dengan alamat https://www.kpk.go.id, media sosial KPK dengan nama akun @KPK_RI (Twitter), @official.KPK (Instagram), KPK RI (YouTube) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (Facebook).
Adapun media-media lainnya yang memiliki nama maupun logo serta identitas lainnya yang menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dipastikan tak memiliki keterkaitan dan tidak dikelola oleh Biro Humas KPK.
KPK mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, ataupun kementerian, lembaga, BUMN/BUMD serta masyarakat yang mendapati adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai Insan KPK dan diduga akan melakukan tindak kriminal seperti pemerasan, pungutan liar, atau bahkan menawarkan untuk mengatur sebuah perkara di KPK, agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat atau ke KPK melalui email: pengaduan @kpk.go.id maupun Call Center 198.
KPK bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas upaya penipuan ataupun pemerasan seperti ini, dimana sebelumnya para pelaku dengan modus seperti ini telah ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post