• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

FGMI Sebut Bambang Rukminto Terlalu Berlebihan Tanggapi Dugaan Intimidasi Kapolda Sulsel

Redaksi oleh Redaksi
16 September 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pengamat Kepolisian dari Institue for Secyrity and Stategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegur secara langsung Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Andi Rian Djajadi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan nasional yang memberitakan soal pungli dalam penerbitan SIM di Polres Bone.

Menurut Bambang, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim tidak mungkin berani menindak Irjen Andi Rian yang sama-sama berpangkat Bintang 2, mengingat Andi Rian merupakan sosok senior dari Abdul Karim. Maka dari itu Bambang menyarankan agar Kapolri yang langsung turun tangan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM, menyebut pernyataan Bambang Rukminto terlalu berlebihan terkait dugaan intimidasi Irjen Andi Rian terhadap wartawan. Apalagi sampai menyeret nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan.

RelatedPosts

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Suparjo mengatakan bahwa dugaan intimidasi itu belum dapat dibenarkan kepastiannya, bisa jadi itu hanya salah paham antara wartawan yang meliput terkait pungli dengan pihak Polda Sulawesi Selatan.

“Menurut saya Bambang Rukminto terlalu berlebihan menanggapi dugaan intimidasi Irjen Andi Rian terhadap wartawan, apalagi masih bersifat dugaan yang belum pasti juga kebenarannya. Sampai nama Kapolri dibawa-bawa untuk menegur itu sangat berlebihan ya”, kata Koordinator FGMI, Muhamad Suparjo SM dalam keterangannya, Senin (16/09/2024).

Lebih lanjut, Suparjo mengatakan seharusnya Bambang Rukminto memahami aturan atau prosedur yang ada di Lembaga Kepolisian. Jika memang ada kesalahan atau kekeliruan institusi Polri pasti akan menindak anggotanya sesuai dengan prosedur.

Baca Juga  Fakta dan Fiksi Aksi Ferdy

“Begini ya, kan di Polri itu ada prosedur tertentu jika ada anggota yang diduga melakukan kelasahan maka akan dilakukan penyelidikan oleh propam, bukan ujug-ujug langsung minta ke Kapolri. Jadi menurut saya ngaco itu Bambang Rukminto gak ngerti prosedur”, kata Suparjo.

“Apalagi Irjen Andi Rian belum tentu bersalah loh, masa langsung minta Kapolri menegur dan menindak. Jadi jangan sembarang ucap lah itu Bambang Rukminto ya”, tambahnya.

Suparjo juga menambahkan agar seluruh instansi, lembaga, ormas, LSM, civil society agar rukun dalam menanggapi polemik atau suatu masalah, dan menyerahkan semuanya kepada yang memang wewenangnya, agar semuanya tertib dan sesuai prosedur.

“Jadi kuncinya harus rukun ya, kalau memang masih dugaan kita tunggu dulu kepastian hukumnya, jangan langsung mengklaim bersalah saja. Dan tentu semua harus sesuai prosedur intinya,” tutup Suparjo.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: FGMIInstitue for Secyrity and Stategic StudiesIrjen Andi Rian DjajadiISESSKadiv Propam PolriKapolda SulselKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowopungli penerbitan SIM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPU Antisipasi Potensi Kecurangan Kotak Kosong Pilkada Serentak

Post Selanjutnya

Mulai Konsolidasikan Kekuatan, Relawan NA Bentuk SPDP Siap Menangkan Danny-Azhar

RelatedPosts

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Post Selanjutnya

Mulai Konsolidasikan Kekuatan, Relawan NA Bentuk SPDP Siap Menangkan Danny-Azhar

Polsek Cibalong Tangkap "DJ" Pelaku Pembunuhan di Ciwastra Kota Bandung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten H Subhan Fahmi

Momentum HJG ke-213, DPRD Garut Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com