• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Warga Garut Pertanyakan Alasan Yuridis Penetapan Ketua DPRD Sementara Pasca Pelantikan

Redaksi oleh Redaksi
14 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Anggota DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat terpilih periode 2024-2029 Iman Alirahman ditetapkan sebagai Ketua DPRD sementara. Penetapan itu dilakukan setelah pengambilan sumpah dan pelantikan 50 Anggota DPRD Garut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Selasa (13/08/2024) siang.

Asep Muhidin, selaku warga Garut merasa heran dengan ditetapkannya Politisi Golkar itu menjadi Ketua DPRD sementara, karena menurutnya, lembaga DPRD ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat bukan dewan perwakilan partai.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“DPRD saat ini dipimpin oleh pimpinan sementara, oleh ketua DPRD yaitu H. Iman Alirahman. Jika ketua dewan ini sementara berarti pelantikan dewannya pun sementara,” ucapnya. Rabu (14/08/2024).

RelatedPosts

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

Menurut dia, Pemerintah harus memberikan alasan hukum yang menjadikan Iman Alirahman sebagai ketua sementara DPRD Garut.

“Apakah penentuan ketua DPRD ini harus memiliki suara terbanyak, atau kursi terbanyak atau alasan lainnya,” ucapnya.

Hal kedua, lanjut Asep Muhidin, DPRD ini bukan dewan perwakilan partai tapi dewan pimpinan rakyat. Meski diketahui hasil legislatif 2024, partai Golkar meraih 8 kursi.

“Nah, sedangkan suara terbanyak dari partai Golkar adalah Aris Munandar sekitar kurang lebih dua puluh ribu suara,” jelasnya.

Jika yang menjadi aturan adalah suara terbanyak, Asep Muhidin pun mempertanyakan dipilihnya pimpinan atau ketua sementara.

“Lalu, kalau berdasar kursi terbanyak, apa alasan hukum menetapkan pimpinan sementara. Ini bukan ajang mainan,” cetusnya.

DPRD ini, jelas Asep Muhidin adalah dewan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui partai.

Baca Juga  Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

“Kalau ini pimpinan sementara, otomatis secara hukum pun ini pelantikan anggota dewan sementara,” lanjutnya.

Pun jika ini karena alasan menunggu mandat dari ketua partai, Asep berujar seolah ini adalah dewan perwakilan partai bukan perwakilan rakyat.

“Saya mohon kepada Pemerintah Kabupaten Garut, bisa memberikan alasan hukum. Jangan alasan politik, kenapa menetapkan pimpinan sementara?” ujarnya.

Kedua, lanjutnya, pelantikan tersebut menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari rakyat yang dipungut dari pajak dan lainnya. Bukan anggaran partai.

“Tolonglah stop hentikan cerita-cerita klasik, cerita lama yang hanya membuat masyarakat senang melihat. Tetapi tidak memberikan pendidikan hukum dan pendidikan politik yang benar,” ungkapnya.

Asep Apdar berharap pesan ini bisa sampai dan menjadi perhatian yang memiliki relevansi dan memberikan jawaban dan alasan yuridis terkait penetapan ketua sementara DPRD Garut.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pelantikan 50 Anggota DPRD GarutPenetapan Ketua DPRD Garut Sementara
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Di Moment Peringatan Hari Pramuka ke-63, Kecamatan Pamulihan Garut Luncurkan Tagline ‘Sauyunan’

Post Selanjutnya

Larangan Paskibraka Berjilbab: BPIP Sebut Kesukarelaan, MUI Serukan Cabut Arahan atau Pulangkan

RelatedPosts

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.(Istimewa)

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

3 Juni 2026
PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

2 Juni 2026
Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek 001 saat menghadiri sidang kasus Chromebook. (Istimewa)

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

2 Juni 2026

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

2 Juni 2026
Post Selanjutnya

Larangan Paskibraka Berjilbab: BPIP Sebut Kesukarelaan, MUI Serukan Cabut Arahan atau Pulangkan

Festival Bintang Vokalis Gambus se-Jawa Barat Digelar di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon, PNM Perluas Pemberdayaan di Masyarakat

3 Juni 2026
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.(Istimewa)

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

3 Juni 2026
Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

2 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com