• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Kutuk Teror Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Tempo, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motif

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2024
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk dugaan teror terhadap jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran. Pengisi siniar atau podcast Bocor Alus Politik itu diduga diteror dengan perusakan mobilnya oleh orang tak dikenal.

Iwakum mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan membekuk pelaku. Tak cukup sampai disitu, pihak kepolisian juga harus mengusut motif dugaan teror tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Polisi harus berani mengusut hingga tuntas kejahatan ini dan jangan berhenti dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus mengungkap motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Ketua Umum Iwakum Ryan Suhendra dalam keterangannya, diterima Rabu (07/08/2024).

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Ryan mengatakan, pelaku dugaan teror terhadap Husein dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan. Tak hanya itu, Ryan juga meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers jika teror ini berkaitan dengan kerja Husein sebagai wartawan.

“Untuk itu, Iwakum meminta kepolisian mengusut hingga tuntas kasus ini,” tegasnya.

Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.

Sementara Pasal 406 KUHP menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Pasal 18 UU Pers sendiri menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Ryan menekankan, kasus dugaan teror ini menambah panjang kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis Indonesia. Penuntasan kasus ini dengan menjerat para pelaku penting untuk memberikan efek jera dan memutus rantai kekerasan terhadap wartawan Indonesia. 

Baca Juga  Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

“Jangan sampai kekerasan terhadap wartawan terus berulang karena penanganan yang berlarut,” katanya.

Dugaan teror ini bermula saat Husein hendak memutar balik kendaraannya di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tepatnya di belakang Mabes Polri dan di depan kantor Kementerian PUPR sekitar pukul 21.50 WIB, Senin (05/08/2024). Saat itu, Hussein hendak pulang ke rumahnya setelah bertemu narasumber di mal Senayan City.

Hussein kemudian mendengar bunyi keras di belakang mobilnya. Husein mulanya menduga seorang menabrak bagian belakang mobilnya, tetapi dari spion tengah, ia tak melihat ada mobil lain di belakangnya. Saat itu, Husein hanya melihat dua orang berboncengan sepeda motor melaju ke arah Senayan.

Husein tidak langsung memberhentikan mobilnya karena jalanan cukup gelap. Husein baru memarkirkan mobil di Jalan Senjaya atau tepatnya di dekat Museum Polri. Ia sempat kembali lagi ke dekat lokasi kejadian untuk mencari CCTV yang mungkin merekam peristiwa tersebut. Namun, petugas keamanan di Kementerian PUPR menyatakan tidak ada CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian.***

Red/K.103

Tags: Ikatan Wartawan HukumIwakumJurnalis Bocor Alus TempoTeror Perusakan Mobil Jurnalis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

DPP SAHI Menilai Kemenag Sukses dalam Penyelenggaraan Haji 2024

Post Selanjutnya

Pengamat Nilai Golkar dan Gerindra “Dua Matahari Kembar” di Koalisi

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Post Selanjutnya

Pengamat Nilai Golkar dan Gerindra "Dua Matahari Kembar" di Koalisi

Terbitkan Surat Edaran, KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com