• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Guspardi Gaus: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional

Redaksi oleh Redaksi
21 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai aturan pada Undang-undang Pilkada terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Guspardi menilai, keputusan MK tersebut dapat menghindari fenomena melawan kotak kosong dan politik transaksional dalam pilkada.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya mengapresiasi dengan adanya putusan MK ini yang meminimalisir kemungkinan calon di pilkada menghadapi kotak kosong. Sehingga pilkada serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis,” ujar Guspardi melansir keterangan Parlementaria, Rabu (21/08/2024).

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Melalui aturan baru MK, Guspardi menilai, akan banyak partai berpeluang mengajukan paslon sendiri sehingga masyarakat dimungkinkan memiliki banyak variasi calon karena partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon dalam Pemilihan kepala Daerah tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota.

“Putusan MK yang memutuskan cara mengajukan calon dari partai politik di Pilkada, ini tentu akan bisa memberikan pilihan-pilihan kepada banyaknya varian-varian calon yang diajukan oleh partai politik karena memang ketentuan-ketentuannya sangat memberikan dampak positif. Dengan aturan ini artinya transaksional oleh partai politik yang tidak sesuai dengan demokrasi mudah-mudahan bisa dikurangi,” lanjut Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini pun meminta agar segera dilakukan penyesuaian aturan terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ini.

Guspardi menegaskan, KPU harus secepat mungkin melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar disesuaikan dengan amanat keputusan MK.

Baca Juga  Untuk 82 Desa, Pemkab Garut Siapkan Anggaran Rp5 Miliar Lebih untuk Pilkades Serentak 2023

“Kami minta KPU untuk segera sesuaikan aturan dengan keputusan MK,” tegasnya.

Guspardi mengungkap, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU dan perwakilan Pemerintah dalam waktu dekat untuk membahas lebih detail terkait dengan perubahan aturan itu mengingat pendaftaran calon yang akan berlaga di Pilkada sudah tinggal menghitung hari.

“Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka mengubah PKPU. Insyaallah hari Sabtu 24 Agustus karena Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan sekalian bahas putusan MK terbaru ini,” pungkas Guspardi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hindari Kotak KosongKomisi II DPR RIPilkada serentak 2024Politik TransaksionalPutusan MK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sekda Garut Dorong ASN Ikut Sukseskan Program Perlindungan Pekerja Rentan

Post Selanjutnya

Menteri Budi Arie: Jadikan Soverign AI Langkah Strategis Lindungi Kepentingan Nasional

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Menteri Budi Arie: Jadikan Soverign AI Langkah Strategis Lindungi Kepentingan Nasional

Pj. Bupati Garut dan Yayasan Dewa Dewi Indonesia Bahas Pengembangan Kawasan Talaga Bodas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com