• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Guspardi Gaus: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional

Redaksi oleh Redaksi
21 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai aturan pada Undang-undang Pilkada terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Guspardi menilai, keputusan MK tersebut dapat menghindari fenomena melawan kotak kosong dan politik transaksional dalam pilkada.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya mengapresiasi dengan adanya putusan MK ini yang meminimalisir kemungkinan calon di pilkada menghadapi kotak kosong. Sehingga pilkada serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis,” ujar Guspardi melansir keterangan Parlementaria, Rabu (21/08/2024).

RelatedPosts

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

Melalui aturan baru MK, Guspardi menilai, akan banyak partai berpeluang mengajukan paslon sendiri sehingga masyarakat dimungkinkan memiliki banyak variasi calon karena partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon dalam Pemilihan kepala Daerah tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota.

“Putusan MK yang memutuskan cara mengajukan calon dari partai politik di Pilkada, ini tentu akan bisa memberikan pilihan-pilihan kepada banyaknya varian-varian calon yang diajukan oleh partai politik karena memang ketentuan-ketentuannya sangat memberikan dampak positif. Dengan aturan ini artinya transaksional oleh partai politik yang tidak sesuai dengan demokrasi mudah-mudahan bisa dikurangi,” lanjut Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini pun meminta agar segera dilakukan penyesuaian aturan terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ini.

Guspardi menegaskan, KPU harus secepat mungkin melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar disesuaikan dengan amanat keputusan MK.

Baca Juga  Gubernur Ridwan Kamil Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2022 Naik 1,72 Persen

“Kami minta KPU untuk segera sesuaikan aturan dengan keputusan MK,” tegasnya.

Guspardi mengungkap, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU dan perwakilan Pemerintah dalam waktu dekat untuk membahas lebih detail terkait dengan perubahan aturan itu mengingat pendaftaran calon yang akan berlaga di Pilkada sudah tinggal menghitung hari.

“Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka mengubah PKPU. Insyaallah hari Sabtu 24 Agustus karena Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan sekalian bahas putusan MK terbaru ini,” pungkas Guspardi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hindari Kotak KosongKomisi II DPR RIPilkada serentak 2024Politik TransaksionalPutusan MK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sekda Garut Dorong ASN Ikut Sukseskan Program Perlindungan Pekerja Rentan

Post Selanjutnya

Menteri Budi Arie: Jadikan Soverign AI Langkah Strategis Lindungi Kepentingan Nasional

RelatedPosts

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

25 Maret 2026
Post Selanjutnya

Menteri Budi Arie: Jadikan Soverign AI Langkah Strategis Lindungi Kepentingan Nasional

Pj. Bupati Garut dan Yayasan Dewa Dewi Indonesia Bahas Pengembangan Kawasan Talaga Bodas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Rakor Lintas K/L: Seskab Teddy dan Menteri Bahas Stimulus Ekonomi dan Kebijakan Energi

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com