• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

SE Pj Bupati Garut Tentang Pakaian Dinas, DKKG: Fenomena “Koboy Mengajar Jawara”

Redaksi oleh Redaksi
7 Juli 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, H. Irwan Hendarsyah mensinyalir adanya hal melanggar regulasi yang ada dengan meniadakan kebiasaan di Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Garut terkait peraturan pakaian dinas.

H. Irwan Hendarsyah yang akrab disapa Kang Jiwan menyayangkan munculnya SE Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin dengan Nomor 800.1.12.5/2583/Org., tertanggal 2 Juli 2024 mengenai Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Ada dua regulasi yang disinyalir ditabrak Surat Edaran tersebut, pertama, Perbup Garut No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan,” ungkap Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, Minggu (07/07/2024).

RelatedPosts

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

Kang Jiwan menilai SE tersebut menghilangkan salah satu kebiasaan (budaya) yaitu dengan menghilangkan “Kemis Nyunda” dimana semua ASN pada hari Kamis memakai pakaian adat Sunda. Menurutnya, SE ini menjadi satu bukti adanya kecenderungan untuk memporakporandakan kebiasaan berkebudayaan melalui pakaian Sunda.

“Bukannya ikut mengembangkan pelestarian kebudayaan sesuai amanat UU No. 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, ini malah terkesan akan mengikis budaya Sunda melalui hilangnya “Kemis Nyunda” di kabupaten Garut,” tukas dia.

Kamis Nyunda untuk ASN, lanjut Kang Jiwan, itu merupakan pelaksanaan dari amanat Perbup No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

“Masa iya Perbup bisa dikalahkan dengan Surat Edaran?” ucapnya.

Kang Jiwan menegaskan, Perbup No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut secara terang benderang menjelaskan di pasal 3 huruf a poin 4 PDH pakaian khas Sunda yang dijelaskan pada pasal 9 bahwa PDH pakaian khas Sunda (1) PDH pakaian khas Sunda pria, dengan ketentuan: 1. atasan lengan panjang warna gelap hitam; 2. celana panjang warna hitam; 3. atribut yaitu tanda pengenal; dan 4. kelengkapan terdiri dari ikat kepala khas Sunda dengan memakai sandal terumpah khas sunda.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Jangan Salah Langkah

Selanjutnya pada point (2) PDH pakaian khas Sunda wanita, dengan ketentuan: 1. kebaya khas Sunda warna menyesuaikan; 2. sinjang batik garutan warna menyesuaikan; 3. kerudung warna menyesuaikan (untuk wanita muslim berjilbab); 4. atribut yaitu tanda pengenal; dan 5. kelengkapan sandal/slop dengan tinggi hak ± 5 (lima) cm.

Adapun ketentuan model, atribut dan kelengkapan PDH baju khas Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Ketentuan model pakaian PDH baju khas Sunda wanita hamil menyesuaikan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

“Sementara di Surat Edaran berganti menjadi pakaian kasual dengan atribut lengkap dari kulit sepeti name tag, sabuk, pin, rompi, sepatu topi yang jelas jelas ini bukan pakaian sunda,” urainya.

Menurutnya, jika Surat Edaran ini dilaksanakan dengan menghilangkan “Kemis Nyunda” dengan pakaian yang tercantum di Perbup 135/2021, selain bertentangan tentunya menjadi ciri kemunduran dalam berkebudayaan.

“Jadi tolonglah, pak Pj. Bupati jangan mengobrak-abrik budaya dan kebiasaan orang Sunda, karena kami bangga dengan Sunda karena kami tinggal di Sunda,” tegasnya.

Bahkan Kang Jiwan menyebut hal lucu jika diberlakukan SE tersebut, akan muncul fenomeda “koboy mengajar jawara”.

“Coba bayangkan, jika SE itu diberlakukan pada hari Kamis pada saat para guru mengajar di sekolah akan sangat lucu ketika para murid menggunakan pakaian adat Sunda sementara gurunya menggunakan pakaian dari produk kulit lengkap dengan atribut, ini akan muncul fenomeda koboy mengajar jawara,” terangnya.

Hemat Kang Jiwan, Surat Edaran itu bukan harus dipertimbangkan tapi harus ditarik karena bertentangan dengan regulasi sebelumnya dan kebiasaan yang sudah terbangun di Kabupaten Garut.

Baca Juga  Wamen Ekraf : Pentingnya Agama dan Kreativitas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

“Jangan sampai keberadaan Pj. Bupati Garut bukannya ikut memajukan kebudayaan namun malah ikut mendorong kemunduran kebudayaan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menurut kami itu sangat nyeleneh,” tandasnya.***

*Salinan SE Penggunaan Pakaian Dinas Nomor 800.1.12.5/2583/Org, Klik Disini!

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Kebudayaan Kabupaten GarutKemis NyundaKoboy Mengajar JawaraPj Bupati GarutSE Nomor 800.1.12.5/2583/Org
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Shubuh Akbar di Pakenjeng, Da’i Kamtibmas Polres Garut Beri Himbauan Soal Kenakalan Remaja Hingga Pilkada

Post Selanjutnya

Sebut Anis dan Ahok akan Kalah di Pilkada Jakarta, Ini Alasan Ketum Jaringan Merah Putih

RelatedPosts

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Post Selanjutnya

Sebut Anis dan Ahok akan Kalah di Pilkada Jakarta, Ini Alasan Ketum Jaringan Merah Putih

Rahmat Bagja Minta Pelanggaran Netralitas Dikaji Dahulu Sebelum Diteruskan ke KASN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

15 April 2026

Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

15 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026
Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Bergulir di Bogor

Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Dimulai, Ajang Harmoni Perempuan Jawa Barat di Bogor

15 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

14 April 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Model Penunjukan Ketua Dinilai Efektif, PKB Garut Targetkan Kemenangan 2029

14 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com