• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Pastikan Hak Pilih Terkawal, Bawaslu Garut Massif Lakukan Patroli Pengawasan Tahapan Mutarlih

Redaksi oleh Redaksi
26 Juni 2024
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Menjelang pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut siagakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Patroli dilakukan selama tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) berlangsung, yang juga diintruksikan untuk diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Garut di tingkat adhoc.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Patroli pengawasan Kawal Hak Pilih, ditandai dengan pelaksanaan Apel Siaga dan Peresmian Posko Aduan Kawal Hak Pilih, di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (24/06/2024).

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyampaikan, melalui Posko tersebut, masyarakat Garut yang menemukan dugaan pelanggaran, baik selama proses Coklit maupun selama proses Mutarlih, dapat datang langsung menyampaikan laporannya.

Ia mengungkapkan berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah disusun oleh Bawaslu Kabupaten Garut, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk bisa dimitigasi, baik oleh jajaran pengawas Pemilu maupun oleh masyarakat Garut.

Kerawanan tersebut terdapat pada prosedur proses Coklit tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti :

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung

2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu

3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain

4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu

5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat

Baca Juga  Skill Kekinian Menunjang Tuntutan Zaman, Rhesa Yogaswara Resmi Daftar ke Partai Gerindra untuk Pilkada Garut

6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat

7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit

8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit

9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat

10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu

Adapun kerawanan selanjutnya, imbuh Lamlam, yakni terdapat pada akurasi data pemilih, yang meliputi :

1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan);

2. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya: 1) berada di wilayah perbatasan; 2) pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; 3) sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el; 4) sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; 5) tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau 6) masyarakat adat yang tidak memiliki identitas;

3. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;

4. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;

5. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;

6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;

7. Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;

8. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;

9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; dan

10. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

“Pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU Garut mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024, merupakan salah satu proses penting dalam tahapan pemutakhiran data pemilih karena menyangkut hak pilih warga Masyarakat Kabupaten Garut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024” ujar Lamlam.

Baca Juga  KPU Resmi Umumkan Hasil Rekapitulasi, Berikut Hasil Perolehan Suara Partai Politik di Pemilu 2024

Atas hal tersebut, Ia menerangkan jika Bawaslu Kabupaten Garut telah menerjunkan jajaran di tingkat adhoc untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat). Di mana Waskat ini dilakukan untuk memastikan prosedur, tata cara, dan mekanisme Coklit terlaksana sesuai dengan Undang-Undang.

Tak hanya itu, lanjut Lamlam, mengingat pentingnya proses coklit ini, selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabupaten Garut telah menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk serius mengawal proses coklit ini dengan sebaik-baiknya demi mengawal hak pilih.

Lamlam pun mengajak masyarakat Kabupaten Garut untuk turut serta aktif mengawal proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, khususnya Coklit. Sehingga, dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu serta partisipasi dari masyarakat, maka diharapkan akan mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel.

“Data pemilih ini tentunya suatu data yang dinamis yang bisa berubah karena berbagai faktor diantaranya karena adanya pemilih pemula, adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, adanya perpindahan domisili, serta alih status pekerjaan. Oleh karena itu, sebagai proses verifikasi data pemilih, coklit yang dilakukan oleh pantarlih ini harus dikawal agar benar-benar menghasilkan data pemilih yang akurat,” tandasnya.***

Red/K.101

Tags: Bawaslu GarutHak Pilih TerkawalPatroli PengawasanPilkada GarutPilkada serentak 2024Tahapan Mutarlih
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Akui Sering Kedatangan Wartawan dan LSM, Kepala SMK PGRI Bungbulang: untuk Silaturahmi

Post Selanjutnya

PPATK: Lebih dari 1.000 di Lingkungan DPR-DPRD Terpapar Judi Online dengan 63.000 Transaksi

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya

PPATK: Lebih dari 1.000 di Lingkungan DPR-DPRD Terpapar Judi Online dengan 63.000 Transaksi

Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Jelang Musim Haji 2027, Kemenag Haji dan Umrah Garut Minta Calon Jemaah Siapkan Paspor, Data, dan Kesehatan

30 Juli 2026
Dok.Foto : Istimewa

Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026

Pansus XIV DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendikdasmen, H. Aceng Malki: Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan Harus Berdampak bagi Daerah

30 Juli 2026

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com