• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Marak Korupsi Pertambangan, Prof. Suparji Ahmad: Butuh Sinergi dan Kolaborasi Seluruh Penegak Hukum

Redaksi oleh Redaksi
1 Juni 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dalam beberapa waktu terakhir ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung banyak menindak perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum menjelaskan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan administrative penal law (sanksi pidana pada hukum administrasi) yang sifatnya memperkuat ketentuan-ketentuan administrasi di sektor pertambangan sehingga dapat dilaksanakan sesuai harapan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam hukum positif penindakan terhadap administrative penal law di sektor pertambangan dilakukan oleh Penyidik Polri dan PPNS. Namun adakalanya dalam praktek baik Penyidik di Kejaksaan RI, Polri maupun KPK menindak perbuatan-perbuatan melawan hukum di sektor pertambangan dengan menggunakan instrumen UU tindak pidana korupsi.

RelatedPosts

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar ini mengatakan, berdasarkan azas systematische specialiteit _dan _azas logische specialiteit pada kondisi tertentu perbuatan-perbuatan pidana di bidang administrasi dapat ditindak dengan tindak pidana korupsi.

“Karena alasan adanya tindakan koruptif dalam proses operasional pertambangan, misalnya adanya suap menyuap, persekongkolan penyelenggara negara dan pihak swasta, dan niat jahat dalam pengurusan ijin serta perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar, itu tidak mungkin ditangani dengan administrasi penal law,” terang Prof.Suparji Ahmad dalam keterangannya. Sabtu (01/06/2024).

Prof.Suparji Ahmad menegaskan bahwa penerapan tindak pidana korupsi baik oleh Penyidik Kejaksaan RI, Polri maupun KPK dapat dilakukan dan memang aparat penegak hukum tersebut berwenang untuk itu.

Baca Juga  Enam Orang Diperiksa sebagai Saksi Terkait Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

“Jadi tidak mungkin masing-masing lembaga tersebut saling caplok kewenangan,” ucapnya.

Prof. Suparji Ahmad bahkan mengharapkan agar penegak hukum baik Kejaksaan RI, Polri maupun KPK bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

“Karena terbukti di sektor pertambangan itulah yang banyak menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar dan hanya menguntungkan segelintir pihak-pihak tertentu,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-AzharKejaksaan RIKomisi Pemberantasan Korupsikorupsi pertambanganPolri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Barnas Adjidin Jadi Irup Harlah Pancasila: Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2024

Post Selanjutnya

Haidar Alwi Ungkap Sejumlah Alasan Perpanjangan Usia Pensiun TNI dan Polri Layak Didukung

RelatedPosts

dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Post Selanjutnya

Haidar Alwi Ungkap Sejumlah Alasan Perpanjangan Usia Pensiun TNI dan Polri Layak Didukung

Harlah Pancasila Tahun 2024 di Dumai, Presiden Jokowi dan Para Menteri Tampilkan Kebhinekaan Budaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com