• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Viral Surat Edaran Kapolri Terkait Dept Collector atau Mata Elang, Ini Penjelasan Karo Penmas Polri

Redaksi oleh Redaksi
26 Maret 2024
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Viral di sejumlah situs yang memuat surat edaran mengatasnamakan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listto Sigit Prabowo, M.Si., terkait dengan penindakan terhadap debt collector.  Judul yang mencolok di situs tersebut menyebutkan “Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas dan Tangkap Semua Dept Collector atau Mata Elang”.

Narasi yang dimuat pada situs-situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, bahkan termasuk untuk nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengklarifikasi, dalam konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002.

RelatedPosts

ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

Pascainsiden Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Sistem Perkeretaapian

“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikonfirmasi pada Selasa (26/3/2024).

Brigjen Trunoyudo menegaskan tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.

“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

Tindakan terakhir, lanjutnya, adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum,” tandasTrunoyudo.

Baca Juga  Hasanuddin dan Agus Supriadi Kampanyekan Dukung Prabowo-Gibran di Talegong Garut

Situasi ini menunjukan betapa pentingnya  kehati-hatian dalam menyebarkan dan menerima informasi di era digital, dimana berita palsu atau hoax dapat mudah menyebar luas dan mempengaruhi opini publik serta keamanan masyarakat.

Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa keabsahan sumber informasi sebelum mempercayainya dan menyebarluaskannya demi menjaga kebenaran dan ketertiban.***

*Div Humas Polri

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dept CollectorhoaxMata elangsurat edaran kapolritindak tegas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Repdem Sumut Minta DPP PDI Perjuangan Dorong Kader Internal  Maju Pilkada Sumut 2024

Post Selanjutnya

Jelang Hari Raya, KPK Imbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

RelatedPosts

ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

29 April 2026
Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

28 April 2026
ilustrasi gambar PUKIS

Pascainsiden Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Sistem Perkeretaapian

28 April 2026

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026

Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

28 April 2026

Momen Rocky Gerung Salam Komando dengan Seskab Teddy Sempat Bincang soal Etika Kepemimpinan

28 April 2026
Post Selanjutnya

Jelang Hari Raya, KPK Imbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Foto Bupati di Galeri Alun-Alun Garut, Nurdin Yana: Edukasi Publik, Tak Ada Niat Kucilkan Bupati Terdahulu

Discussion about this post

KabarTerbaru

ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

29 April 2026
Anggota DPRD Jabar H Aceng Malki hadiri Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026).

Aceng Malki Apresiasi Pembentukan Ditjen Pesantren, Dorong Penguatan Kebijakan hingga Daerah

29 April 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Pembentukan Ditjen Pesantren, Dorong Penguatan Kebijakan hingga Daerah

29 April 2026
Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

28 April 2026
PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

28 April 2026
ilustrasi gambar PUKIS

Pascainsiden Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Sistem Perkeretaapian

28 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026

Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

28 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com