• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polres Garut Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Redaksi oleh Redaksi
9 Maret 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Polres Garut gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya selama periode bulan Januari-Februari 2024.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan press release tersebut yang turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Garut IPDA Susilo Adhi P, S.H., dan para awak media Kabupaten Garut. Jum’at (8/3/2024)

ADVERTISEMENT

Yonky menyebutkan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba bulan Januari-Februari 2024 dengan CT (Crime Total) sebanyak 18 kasus dan berhasil mengamankan 22 tersangka serta CC (Crime Clereance) sebanyak 5 kasus dan 7 tersangka.

RelatedPosts

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

Para tersangka diringkus dengan modus operandi menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjualbelikan serta mengkonsumsi narkotika dan dugaan tindak pidana psikotropika dan tindak pidana di bidan kesehatan dengan menyimpan, menual dan mengedarkan obat keras terbatas dengan tanpa resep Dokter.

Sat Narkoba Polres Garut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 72,66 gram sabu-sabu, 443,89 gram ganja, 425 gram berbentuk pohon ganja, 257 butir psikotropika, dan 3.502 butir obat keras terbatas.

Lanjut Yonky mengatakan pihaknya menerapkan pasal untuk tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Pasal 112 Ayat (1) dan (2) JO Pasal 114 ayat (1) dan (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan di pidana dengan pidana mati atau pidana denda paling banyak RP. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga  Polres Garut Gencar Lakukan Operasi Premanisme

Untuk pelaku psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Kemudian untuk tersangka obat-obatan dikenakan Pasal 435, 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

“Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras terbatas (okt) ini dapat menyelamatkan anak bangsa di Kabupaten Garut. Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,” tutup Yonky.***

*HumasPolresGarut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penyalahgunaan Narkotika PsikotropikaPolres Garut Polda JabarSat Narkoba Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PD ‘Aisyiyah Garut Gelar Musrenbang Perempuan dan Kelompok Rentan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Berperspektif ‘GEDSI’

Post Selanjutnya

Resmikan Mal Ciplaz Garut, Barnas Adjidin: Diharapkan Mampu Ciptakan Iklim Kondusif bagi Pertumbuhan Ekonomi Lokal

RelatedPosts

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

Resmikan Mal Ciplaz Garut, Barnas Adjidin: Diharapkan Mampu Ciptakan Iklim Kondusif bagi Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com