• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polres Garut Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Redaksi oleh Redaksi
9 Maret 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Polres Garut gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya selama periode bulan Januari-Februari 2024.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan press release tersebut yang turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Garut IPDA Susilo Adhi P, S.H., dan para awak media Kabupaten Garut. Jum’at (8/3/2024)

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Yonky menyebutkan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba bulan Januari-Februari 2024 dengan CT (Crime Total) sebanyak 18 kasus dan berhasil mengamankan 22 tersangka serta CC (Crime Clereance) sebanyak 5 kasus dan 7 tersangka.

RelatedPosts

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Para tersangka diringkus dengan modus operandi menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjualbelikan serta mengkonsumsi narkotika dan dugaan tindak pidana psikotropika dan tindak pidana di bidan kesehatan dengan menyimpan, menual dan mengedarkan obat keras terbatas dengan tanpa resep Dokter.

Sat Narkoba Polres Garut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 72,66 gram sabu-sabu, 443,89 gram ganja, 425 gram berbentuk pohon ganja, 257 butir psikotropika, dan 3.502 butir obat keras terbatas.

Lanjut Yonky mengatakan pihaknya menerapkan pasal untuk tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Pasal 112 Ayat (1) dan (2) JO Pasal 114 ayat (1) dan (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan di pidana dengan pidana mati atau pidana denda paling banyak RP. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga  Tagih Janji Bupati Terkait Status Rumah Tapak, Unjuk Rasa Ampibi Dikawal Polres Garut Dengan Humanis

Untuk pelaku psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Kemudian untuk tersangka obat-obatan dikenakan Pasal 435, 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

“Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras terbatas (okt) ini dapat menyelamatkan anak bangsa di Kabupaten Garut. Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,” tutup Yonky.***

*HumasPolresGarut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penyalahgunaan Narkotika PsikotropikaPolres Garut Polda JabarSat Narkoba Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PD ‘Aisyiyah Garut Gelar Musrenbang Perempuan dan Kelompok Rentan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Berperspektif ‘GEDSI’

Post Selanjutnya

Resmikan Mal Ciplaz Garut, Barnas Adjidin: Diharapkan Mampu Ciptakan Iklim Kondusif bagi Pertumbuhan Ekonomi Lokal

RelatedPosts

Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

5 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026
Bus pariwisata membawa rombongan sekitar 11 orang yang terjaring OTT Bupati Pekalongan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Boyong 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026
Post Selanjutnya

Resmikan Mal Ciplaz Garut, Barnas Adjidin: Diharapkan Mampu Ciptakan Iklim Kondusif bagi Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pastikan MBG 3B Tersalurkan Optimal, Menteri Wihaji Temui Ratusan TPK di Cianjur

5 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Garut bagian selatan Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Kaji Dua Opsi Jalur Penghubung Selatan, Usulkan Dukungan ke Pemerintah Pusat

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
Gelandang Persib Mack Klok

Marc Klok Minta PERSIB Bangkit dan Fokus Laga Berikutnya Melawan Persik

5 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

5 Maret 2026

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com