• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 24, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polres Garut Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Redaksi oleh Redaksi
9 Maret 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Polres Garut gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya selama periode bulan Januari-Februari 2024.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan press release tersebut yang turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Garut IPDA Susilo Adhi P, S.H., dan para awak media Kabupaten Garut. Jum’at (8/3/2024)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yonky menyebutkan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba bulan Januari-Februari 2024 dengan CT (Crime Total) sebanyak 18 kasus dan berhasil mengamankan 22 tersangka serta CC (Crime Clereance) sebanyak 5 kasus dan 7 tersangka.

RelatedPosts

Rapat Tertutup Komisi I: Menhan dan Panglima TNI Bahas Stabilitas Papua dan Arah Baru Pertahanan

Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Para tersangka diringkus dengan modus operandi menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjualbelikan serta mengkonsumsi narkotika dan dugaan tindak pidana psikotropika dan tindak pidana di bidan kesehatan dengan menyimpan, menual dan mengedarkan obat keras terbatas dengan tanpa resep Dokter.

Sat Narkoba Polres Garut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 72,66 gram sabu-sabu, 443,89 gram ganja, 425 gram berbentuk pohon ganja, 257 butir psikotropika, dan 3.502 butir obat keras terbatas.

Lanjut Yonky mengatakan pihaknya menerapkan pasal untuk tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Pasal 112 Ayat (1) dan (2) JO Pasal 114 ayat (1) dan (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan di pidana dengan pidana mati atau pidana denda paling banyak RP. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga  Polres Garut Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-72 Tahun 2023

Untuk pelaku psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Kemudian untuk tersangka obat-obatan dikenakan Pasal 435, 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

“Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras terbatas (okt) ini dapat menyelamatkan anak bangsa di Kabupaten Garut. Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,” tutup Yonky.***

*HumasPolresGarut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penyalahgunaan Narkotika PsikotropikaPolres Garut Polda JabarSat Narkoba Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PD ‘Aisyiyah Garut Gelar Musrenbang Perempuan dan Kelompok Rentan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Berperspektif ‘GEDSI’

Post Selanjutnya

Resmikan Mal Ciplaz Garut, Barnas Adjidin: Diharapkan Mampu Ciptakan Iklim Kondusif bagi Pertumbuhan Ekonomi Lokal

RelatedPosts

Rapat tertutup Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto membahas stabilitas Papua serta arah baru pertahanan nasional.

Rapat Tertutup Komisi I: Menhan dan Panglima TNI Bahas Stabilitas Papua dan Arah Baru Pertahanan

24 November 2025
(dok. Humas Kemensetneg)

Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

23 November 2025
Menteri Imipas Agus Andrianto (kanan) dan Sekjen Imipas Asep Kurnia (kiri) memberikan paparan dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi di Jakarta pada (20/11)

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

23 November 2025
LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025
Post Selanjutnya

Resmikan Mal Ciplaz Garut, Barnas Adjidin: Diharapkan Mampu Ciptakan Iklim Kondusif bagi Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ratu Maxima berkunjung ke Indonesia selama tiga hari dan bertemu Presiden Prabowo untuk membahas inklusi dan kesehatan keuangan.

Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

24 November 2025
Rapat tertutup Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto membahas stabilitas Papua serta arah baru pertahanan nasional.

Rapat Tertutup Komisi I: Menhan dan Panglima TNI Bahas Stabilitas Papua dan Arah Baru Pertahanan

24 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.

Rapat Terbatas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

24 November 2025
(dok. Humas Kemensetneg)

Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

23 November 2025

Diskusi Presiden Prabowo dengan Prof. Dasco: Bahas Isu Hukum, Kesejahteraan Publik hingga Aspirasi Daerah

23 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Menteri Imipas Agus Andrianto (kanan) dan Sekjen Imipas Asep Kurnia (kiri) memberikan paparan dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi di Jakarta pada (20/11)

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

23 November 2025
LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com