• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

Redaksi oleh Redaksi
16 Maret 2024
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

RelatedPosts

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

Baca Juga  Resmi Dilantik, Presiden Jokowi: "Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Pilihan dan Kombinasi yang Baik"

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Didalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Baca Juga  Pengukuhan dan Rapat Kerja PP Keluarga Alumni Universitas Pancasila Periode 2022-2026

Dibagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.***

Red/K.101

Salinan PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Klik Disini!

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ASNPolriPP 14/2024Presiden JokowiTHR dan Gaji 13 tahun 2024tni
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Irjen Pol Andry Wibowo Pimpin Monitoring dan Evaluasi Satgas Saber Pungli di Provinsi Sumatera Selatan

Post Selanjutnya

Pj Bupati Garut Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Gelombang Pasang Pantai Rancabuaya

RelatedPosts

Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026
Ketua Umum SBSI 92, Sunarti, (Foto: Istimewa)

SBSI 92 Soroti Dampak Konflik Global, Sunarti: Waspadai Hoaks yang Picu Perpecahan

19 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pj Bupati Garut Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Gelombang Pasang Pantai Rancabuaya

Kapolres Garut Bersama Jajaran Berbagi Takjil Ramadan Bagi Pengendara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Matinya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com