Jakarta, Kabariku- Bendahara Umum Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (22/3/2024).
Panggilan tersebut dikonfirmasi Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang bersangkutan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, sekira pukul 09.37.
“Iya, betul. Hari ini sebagai saksi perkara TPPU dari tsk SYL. Yang bersangkutan sudah hadir,” kata Ali. Jumat (22/3/2024).
Terpisah, masih di Gedung Merah Putih, Ahmad Sahroni menjelaskan total uang dari SYL ke Partai NasDem sebesar Rp840 juta. Ia menyebut uang sekitar Rp40 juta diberikan untuk bantuan bencana gempa di Cianjur.
“Oh iya ada, memang benar ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke Fraksi Nasdem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” ujar Sahroni.
Sahroni menyebut terkait uang Rp800 juta, pihaknya sudah mengembalikan ke KPK pada tiga bulan lalu.
“Sudah, sudah, Rp820 juta (sudah dikembalikan, red). Cuma ada satu tambahan yang tadi pagi saya kasih tahu. Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan,” tegasnya.
Legislator ini menyebut KPK minta pengembalian uang itu dilakukan segera. “Hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account,” ujar Sahroni.
Sahroni memastikan dirinya sudah menjelaskan semua yang diketahuinya kepada penyidik KPK. Ia mengapresiasi pemeriksaan yang baru saja dijalankannya.
“Saya appreciate buat KPK, penerimaan yang cukup cepat dari datang dan dua menit menunggu langsung naik ke atas,” ungkapnya.
“Dan ada beberapa pertanyaan (yang diajukan, red) mungkin teman-teman nanti bisa tanya ke penyidik langsung. Tapi, so far terkait dengan TPPU-nya SYL,” sambung Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.***
Red/K.101
Berita Terkait :