• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Hasanuddin Meminta Sanksi Terhadap 13 Personil Banpol PP Dibatalkan

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2024
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Video viral deklarasi dukungan anggota Banpol PP Kabupaten Garut untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka menuai polemik. Aksi mereka jadi perbincangan lantaran Satpol PP Kabupaten Garut baru saja membuat ikrar untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Belakangan diketahui, jika video tersebut dibuat pada bulan Oktober 2023 lalu, sebelum Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 berpandangan, bahwa video dukungan dari anggota Banpol PP merupakan apresiasi untuk Gibran sebagai pemimpim muda masa depan.

RelatedPosts

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

“Bahwa, beberapa pegawai kontrak Satpol PP yang beberapa waktu lalu menyampaikan apresiasinya pada Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda masa depan tidaklah dapat dikualifikasi sebagai bentuk pelanggaran,” ucap Hasanuddin. Minggu (14/1/2024).

“Sebagaimana ketentuan peraturan terkait Pemilu dan/atau atauran terkait netralitas ASN/pegawai berstatus biayai negara,” imbuhnya.

Senada dengan Ketua Bawaslu, Hasanuddin menjelaskan, pembuatan video tersebut sebelum pendaftaran Capres-Cawapres di KPU.

“Informasi yang saya dapatkan, waktu (tempus) pembuatan video tersebut sebagai bentuk apresiasi dibuat sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres di KPU (19-25 Oktober 2023),” ucapnya.

Video tersebut, Hasanuddin menegaskan, dibuat dan sempat beredar sebelum masa pendaftaran dan/atau Gibran Rakabuming Raka belum menjadi Bakal Cawapres.

“Bahwa, sanksi yang dibuat oleh instansi asalnya (atasannya Satpol PP) tidak cermat dan terkesan cuci tangan terhadap tindakan bawahannya,” tuturnya.

Aktivis 98 ini meminta sanksi berupa skorsing dalam waktu yang bervariatif dan tidak mendapatkan gaji selama skorsing tersebut, dicabut.

Baca Juga  Tindaklanjuti Putusan MK, SIAGA 98 Dorong Presiden Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

“Terhadap hal ini saya berharap, dicabut,” tegasnya.

Bahwa, lanjut Hasanuddin, apresiasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin masa depan, tidak spesifik terkait Pilres pada konteks waktu saat ini.

Menurutnya, apresiasi yang dicetuskan para anggota Banpol PP melainķan bentuk apresiasi karena pemimpin muda yang berhasil, dan menginspirasi kaum muda untuk menjadi pemimpin masa depan, adalah penilaian yang objektif dan tidak bertendensi politik.

“Bahwa, saya berharap Bawaslu Kabupaten dapat menilai peristiwa teresebut dari perspektif waktu atau tempus pembuatan video yang pada saat itu belum memasuki tahapan pendafataran apalagi masa kampanye,” harapnya.

Hasanuddin berharap Satpol PP membebaskan dari sanksi namun juga mengembalikan nama baik anggotanya.

“Harus merehabilitasi nama baik mereka, dari anggapan tindakan tidak netral dalam Pemilu 2024, serta membebaskan dari sanksi atas dugaan pelanggaran peraturan terkait Pemilu,” pungkas Hasanuddin.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Banpol PP GarutBawaslu Kabupaten GarutDukungan untuk GibranHasanuddinSatpol PP Kabupaten GarutSIAGA 98Video Viral
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sat Polairud Polres Garut Temukan Nelayan Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Cicula Bungbulang

Post Selanjutnya

Bawaslu Sula Maluku Utara Didesak Tindak Oknum ASN dan Aparat Desa Terlibat Politik Praktis

RelatedPosts

Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
Post Selanjutnya

Bawaslu Sula Maluku Utara Didesak Tindak Oknum ASN dan Aparat Desa Terlibat Politik Praktis

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Kadungora Polres Garut Amankan Miras dan Dua Pemuda Oknum Komunitas XTC

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026
Lola Nelria Salurkan Bantuan Perangkat Audio untuk Masjid Al-Haq Garut

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Bantu Sound System untuk Masjid Al-Haq Garut

7 Maret 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com