• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Direksi Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan, IPW Desak Jaksa Agung Tegur Kajati Kaltim dam Kajari Balikpapan

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Terdakwa dalam perkara penggelapan aset PT. Duta Manuntung (PT. DM), H. Zainal Muttaqin (Zam), diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kuasa Hukum Zam, Sugeng Teguh Santoso, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, bertindak lambat dengan belum mengeksekusi putusan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mendesak Jaksa Agung ST. Burhanudin, menegur Kajati Kalimantan Timur Habry Setiyono, dan Kajari Balikpapan Slamet Riyanto, yang lambat melaksanakan eksekusi putusan perkara pidana No.242/pid/PT.SMR tanggal 11 januari 2024 yang amarnya salah satunya isinya memerintahkan mengeluarkan terrdakwa H. Zainal Muttaqin dari Rutan Balikpapan,” ujar Sugeng dalam keterangannya diterima Minggu (14/1/2024).

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menjelaskan, keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi Zam yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya.

Diuraikannya, sebelum diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging), Zainal Muttaqin dituntut 4 tahun 6 bulan oleh JPU dalam persidangan di PN BALIK PAPAN dalam perkara pidana No. 481/Pid.B/2023/Pn.Bpp yang kemudian diputus terbukti bersalah dan dipidana selama 18 bulan oleh majelis Hakim. Yang atas putusan tersebut H. Zainal Muttaqin mengajukan Banding.

H. Zainal Muttaqin (Zam) adalah mantan direksi PT Jawa Pos yg telah mengabdi di Jawa Pos dan telah membangun jaringan media Jawa Pos selama kurang lebih 28 tahun dibawah kepemimpinan Dahlan Iskan.

Akan tetapi menjelang hari tuanya dikriminalisasi oleh PT DM yang semula mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dahlan Iskan. Pengabdian yang panjang dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Juga  Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Sebagai Advokat dari Zainal Muttaqin , Sugeng mengingatkan, bahwa keterlambatan pengeluaran 1 haripun bagi Zam akan menimbulkan kerugian immaterial krn terhambatnya kebebasan.

“Sebagai subyek hukum merdeka yang telah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) sebagimana putusan majelis hakim No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024,” ungkapnya.

Perkara atas nama H. Zainal Muttaqin bermula dari tuduhan terhadap kliennya menggelapkan sertifikat tanah yang atas nama Zainal Muttaqin (dirinya sendiri) yang dikuasai oleh Zainal Muttaqin dan tidakpernah dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.

“Tuduhan yang sangat tidak logis. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh dirut PT Duta Manuntung, Ivan Firdaus yang diduga diperintah oleh pemegang saham PT. Duta Manuntung,” tukas Sugeng.

Ditegaskan, atas tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar ini dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) tersebut Sugeng mereserve hak kliennya untuk mengajukan tuntutan dan akan mengajukan tuntutan hukum baik melalui proses Pidana terhadap direksi PT Duta Manuntung dan semua pihak yg telah mengkriminalisasinya serta tuntutan ganti kerugian, untuk memulihkan kerugian material dan immaterial yang dialaminya .

Selain itu dalam proses pidana di pengadilan telah ditemukan juga adanya fakta surat palsu yg dibuat dan digunakan sebagai salah satu alat bukti surat oleh pimpinan RUPS PT DM pada tanggal 13 Maret 2020 yang mana atas dugaan pemalsuan tersebut telah diadukan ke Polda Kaltim yang saat ini dalam proses penyelidikan.

Sugeng pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan tinggi Samarinda dalam perkara No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024 yang telah memberikan keadilan bagi Zainal Muttaqin yang telah dikriminalisasi oleh PT Duta Manuntung dan telah mengalami penahanan selama 146 hari.

Baca Juga  UU 19/2019 Berpotensi Diskriminatif, SIAGA 98: Permohonan Judicial Review Nurul Ghufron Wakili Kepentingan Banyak Pihak

“Atas semua pelanggaran hak dan kebebasan dirinya Zainal Muttaqin mempertimbangkan mengajukan gugatan hukum,” tutup dia.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks Direksi Jawa PosIndonesia Police Watch (IPW)Jaksa Agung ST BurhanuddinKajati Kalimantan TimurKejari BalikpapanPT. Duta Manuntung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah

Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Temukan Nelayan Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Cicula Bungbulang

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Temukan Nelayan Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Cicula Bungbulang

Hasanuddin Meminta Sanksi Terhadap 13 Personil Banpol PP Dibatalkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya/Tangkapan Layar YouTube

Seskab Teddy Luruskan Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Kunjungan Luar Negeri

4 Februari 2026

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hadirkan Jamdatun sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

3 Februari 2026
Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

3 Februari 2026

Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Lawatan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Kepatuhan LHKPN Baru 32 Persen, KPK: Ini Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Administrasi

3 Februari 2026
Ridwan Abadi, S.H. Fakultas hukum Universitas Pancasila (Ist)

Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

3 Februari 2026

Serius Benahi Masalah Infrastruktur, Bupati Garut Kunjungi Kementerian PU terkait Usulan Perbaikan Jalan Strategis

3 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai memaparkan Mitigasi Risiko TPPU, TPPT, PPSPM dengan petinggi BRI (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

3 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com