• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, September 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Direksi Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan, IPW Desak Jaksa Agung Tegur Kajati Kaltim dam Kajari Balikpapan

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Terdakwa dalam perkara penggelapan aset PT. Duta Manuntung (PT. DM), H. Zainal Muttaqin (Zam), diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kuasa Hukum Zam, Sugeng Teguh Santoso, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, bertindak lambat dengan belum mengeksekusi putusan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mendesak Jaksa Agung ST. Burhanudin, menegur Kajati Kalimantan Timur Habry Setiyono, dan Kajari Balikpapan Slamet Riyanto, yang lambat melaksanakan eksekusi putusan perkara pidana No.242/pid/PT.SMR tanggal 11 januari 2024 yang amarnya salah satunya isinya memerintahkan mengeluarkan terrdakwa H. Zainal Muttaqin dari Rutan Balikpapan,” ujar Sugeng dalam keterangannya diterima Minggu (14/1/2024).

RelatedPosts

Wamenlu: Kemenlu RI Tunggu Hasil Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

Prabowo Tegaskan Lindungi Demonstran Damai, Hukum Tegas Perusuh

Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menjelaskan, keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi Zam yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya.

Diuraikannya, sebelum diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging), Zainal Muttaqin dituntut 4 tahun 6 bulan oleh JPU dalam persidangan di PN BALIK PAPAN dalam perkara pidana No. 481/Pid.B/2023/Pn.Bpp yang kemudian diputus terbukti bersalah dan dipidana selama 18 bulan oleh majelis Hakim. Yang atas putusan tersebut H. Zainal Muttaqin mengajukan Banding.

H. Zainal Muttaqin (Zam) adalah mantan direksi PT Jawa Pos yg telah mengabdi di Jawa Pos dan telah membangun jaringan media Jawa Pos selama kurang lebih 28 tahun dibawah kepemimpinan Dahlan Iskan.

Akan tetapi menjelang hari tuanya dikriminalisasi oleh PT DM yang semula mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dahlan Iskan. Pengabdian yang panjang dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Juga  Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi, Ini Pertimbangannya

Sebagai Advokat dari Zainal Muttaqin , Sugeng mengingatkan, bahwa keterlambatan pengeluaran 1 haripun bagi Zam akan menimbulkan kerugian immaterial krn terhambatnya kebebasan.

“Sebagai subyek hukum merdeka yang telah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) sebagimana putusan majelis hakim No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024,” ungkapnya.

Perkara atas nama H. Zainal Muttaqin bermula dari tuduhan terhadap kliennya menggelapkan sertifikat tanah yang atas nama Zainal Muttaqin (dirinya sendiri) yang dikuasai oleh Zainal Muttaqin dan tidakpernah dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.

“Tuduhan yang sangat tidak logis. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh dirut PT Duta Manuntung, Ivan Firdaus yang diduga diperintah oleh pemegang saham PT. Duta Manuntung,” tukas Sugeng.

Ditegaskan, atas tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar ini dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) tersebut Sugeng mereserve hak kliennya untuk mengajukan tuntutan dan akan mengajukan tuntutan hukum baik melalui proses Pidana terhadap direksi PT Duta Manuntung dan semua pihak yg telah mengkriminalisasinya serta tuntutan ganti kerugian, untuk memulihkan kerugian material dan immaterial yang dialaminya .

Selain itu dalam proses pidana di pengadilan telah ditemukan juga adanya fakta surat palsu yg dibuat dan digunakan sebagai salah satu alat bukti surat oleh pimpinan RUPS PT DM pada tanggal 13 Maret 2020 yang mana atas dugaan pemalsuan tersebut telah diadukan ke Polda Kaltim yang saat ini dalam proses penyelidikan.

Sugeng pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan tinggi Samarinda dalam perkara No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024 yang telah memberikan keadilan bagi Zainal Muttaqin yang telah dikriminalisasi oleh PT Duta Manuntung dan telah mengalami penahanan selama 146 hari.

Baca Juga  Bergulir ke Persidangan, Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

“Atas semua pelanggaran hak dan kebebasan dirinya Zainal Muttaqin mempertimbangkan mengajukan gugatan hukum,” tutup dia.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks Direksi Jawa PosIndonesia Police Watch (IPW)Jaksa Agung ST BurhanuddinKajati Kalimantan TimurKejari BalikpapanPT. Duta Manuntung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah

Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Temukan Nelayan Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Cicula Bungbulang

RelatedPosts

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Matta/kemlu

Wamenlu: Kemenlu RI Tunggu Hasil Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru

3 September 2025
Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) mengumumkan penangkapan enam tersangka yang diduga menghasut pelajar dan anak-anak untuk melakukan kerusuhan dalam unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

3 September 2025
Presiden Prabowo Subianto menjenguk masyarakat dan polisi korban aksi demonstrasi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 R. Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin, 1 September 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Prabowo Tegaskan Lindungi Demonstran Damai, Hukum Tegas Perusuh

2 September 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo/Polda Maluku

Kapolri Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Upaya Penerobosan Mako Brimob

1 September 2025
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin patroli skala besar di Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Humas Polri)

Patroli Gabungan TNI-Polri Digelar hingga RT/RW untuk Cegah Aksi Anarkis dan Penjarahan

1 September 2025
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil KPK/Kemanag

KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Haji

1 September 2025
Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Temukan Nelayan Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Cicula Bungbulang

Hasanuddin Meminta Sanksi Terhadap 13 Personil Banpol PP Dibatalkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sitaan 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

3 September 2025
Momen pengambilan sumpah empat pemain diaspora resmi jadi WNI di KBRI Den Haag/PSSI

Empat Pemain Diaspora Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

3 September 2025
Pertamina sukses menekan emisi lebih dari satu juta ton CO₂e hingga pertengahan 2025, sebagai bukti nyata langkah menuju Net Zero Emission 2060/Pertamina

Pertamina Catat Penurunan Emisi Karbon Lebih dari Satu Juta Ton CO₂e Hingga Pertengahan 2025

3 September 2025
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Matta/kemlu

Wamenlu: Kemenlu RI Tunggu Hasil Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru

3 September 2025

Sinergi Majukan SDM Kopdes Merah Putih, Kemenkop dan Perguruan Tinggi Teken MoU

3 September 2025
Timnas Indonesia siap hadapi Chinese Taipei dan Lebanon/PSSI

Indonesia Hadapi Chinese Taipei dan Lebanon di FIFA Match Day September

3 September 2025
Timnas Senior batal uji coba lawan Kuwait pada FIFA Match Day September/PSSI

Kluivert Kecewa Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Match Day

3 September 2025
Presiden Prabowo Subianto saat bersilaturahmi dengan tokoh lintas agama, serikat buruh, pimpinan partai, dan pemuda lintas iman di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025). Pertemuan berlangsung hangat dan terbuka membahas aspirasi rakyat serta komitmen menjaga persatuan bangsa/Setneg

Prabowo Ajak Tokoh Agama, Buruh, dan Pemuda Bahas Persatuan Bangsa di Istana

3 September 2025
Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) mengumumkan penangkapan enam tersangka yang diduga menghasut pelajar dan anak-anak untuk melakukan kerusuhan dalam unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

3 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.