• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Direksi Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan, IPW Desak Jaksa Agung Tegur Kajati Kaltim dam Kajari Balikpapan

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Terdakwa dalam perkara penggelapan aset PT. Duta Manuntung (PT. DM), H. Zainal Muttaqin (Zam), diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kuasa Hukum Zam, Sugeng Teguh Santoso, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, bertindak lambat dengan belum mengeksekusi putusan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mendesak Jaksa Agung ST. Burhanudin, menegur Kajati Kalimantan Timur Habry Setiyono, dan Kajari Balikpapan Slamet Riyanto, yang lambat melaksanakan eksekusi putusan perkara pidana No.242/pid/PT.SMR tanggal 11 januari 2024 yang amarnya salah satunya isinya memerintahkan mengeluarkan terrdakwa H. Zainal Muttaqin dari Rutan Balikpapan,” ujar Sugeng dalam keterangannya diterima Minggu (14/1/2024).

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menjelaskan, keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi Zam yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya.

Diuraikannya, sebelum diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging), Zainal Muttaqin dituntut 4 tahun 6 bulan oleh JPU dalam persidangan di PN BALIK PAPAN dalam perkara pidana No. 481/Pid.B/2023/Pn.Bpp yang kemudian diputus terbukti bersalah dan dipidana selama 18 bulan oleh majelis Hakim. Yang atas putusan tersebut H. Zainal Muttaqin mengajukan Banding.

H. Zainal Muttaqin (Zam) adalah mantan direksi PT Jawa Pos yg telah mengabdi di Jawa Pos dan telah membangun jaringan media Jawa Pos selama kurang lebih 28 tahun dibawah kepemimpinan Dahlan Iskan.

Baca Juga  Warga Tanah Merah Menang Melawan PT Pertamina Patra Niaga: Simbol Keadilan Hadir Bagi Rakyat yang Lemah

Akan tetapi menjelang hari tuanya dikriminalisasi oleh PT DM yang semula mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dahlan Iskan. Pengabdian yang panjang dibalas dengan kriminalisasi.

Sebagai Advokat dari Zainal Muttaqin , Sugeng mengingatkan, bahwa keterlambatan pengeluaran 1 haripun bagi Zam akan menimbulkan kerugian immaterial krn terhambatnya kebebasan.

“Sebagai subyek hukum merdeka yang telah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) sebagimana putusan majelis hakim No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024,” ungkapnya.

Perkara atas nama H. Zainal Muttaqin bermula dari tuduhan terhadap kliennya menggelapkan sertifikat tanah yang atas nama Zainal Muttaqin (dirinya sendiri) yang dikuasai oleh Zainal Muttaqin dan tidakpernah dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.

“Tuduhan yang sangat tidak logis. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh dirut PT Duta Manuntung, Ivan Firdaus yang diduga diperintah oleh pemegang saham PT. Duta Manuntung,” tukas Sugeng.

Ditegaskan, atas tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar ini dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) tersebut Sugeng mereserve hak kliennya untuk mengajukan tuntutan dan akan mengajukan tuntutan hukum baik melalui proses Pidana terhadap direksi PT Duta Manuntung dan semua pihak yg telah mengkriminalisasinya serta tuntutan ganti kerugian, untuk memulihkan kerugian material dan immaterial yang dialaminya .

Selain itu dalam proses pidana di pengadilan telah ditemukan juga adanya fakta surat palsu yg dibuat dan digunakan sebagai salah satu alat bukti surat oleh pimpinan RUPS PT DM pada tanggal 13 Maret 2020 yang mana atas dugaan pemalsuan tersebut telah diadukan ke Polda Kaltim yang saat ini dalam proses penyelidikan.

Sugeng pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan tinggi Samarinda dalam perkara No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024 yang telah memberikan keadilan bagi Zainal Muttaqin yang telah dikriminalisasi oleh PT Duta Manuntung dan telah mengalami penahanan selama 146 hari.

Baca Juga  Menkominfo Kunjungi Jaksa Agung Konsultasi Terkait Kelanjutan Proyek BTS 4G yang Bermasalah

“Atas semua pelanggaran hak dan kebebasan dirinya Zainal Muttaqin mempertimbangkan mengajukan gugatan hukum,” tutup dia.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks Direksi Jawa PosIndonesia Police Watch (IPW)Jaksa Agung ST BurhanuddinKajati Kalimantan TimurKejari BalikpapanPT. Duta Manuntung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah

Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Temukan Nelayan Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Cicula Bungbulang

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

16 September 2025

Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas Amuntai, Demi Teguhkan Komitmen Jaga Kamtib

16 September 2025
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025
Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Temukan Nelayan Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Cicula Bungbulang

Hasanuddin Meminta Sanksi Terhadap 13 Personil Banpol PP Dibatalkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

21 Peserta Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Rampungkan Tes Wawancara, Berikut Daftarnya

18 September 2025

Untuk Perkuat Kapasitas Legal Drafter dalam Pembentukan Peraturan, Kemhan Gelar FGD

18 September 2025

Kehadiran Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Akan Perkuat Program Kemnaker

18 September 2025

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.