• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Direksi Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan, IPW Desak Jaksa Agung Tegur Kajati Kaltim dam Kajari Balikpapan

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Terdakwa dalam perkara penggelapan aset PT. Duta Manuntung (PT. DM), H. Zainal Muttaqin (Zam), diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kuasa Hukum Zam, Sugeng Teguh Santoso, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, bertindak lambat dengan belum mengeksekusi putusan tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mendesak Jaksa Agung ST. Burhanudin, menegur Kajati Kalimantan Timur Habry Setiyono, dan Kajari Balikpapan Slamet Riyanto, yang lambat melaksanakan eksekusi putusan perkara pidana No.242/pid/PT.SMR tanggal 11 januari 2024 yang amarnya salah satunya isinya memerintahkan mengeluarkan terrdakwa H. Zainal Muttaqin dari Rutan Balikpapan,” ujar Sugeng dalam keterangannya diterima Minggu (14/1/2024).

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menjelaskan, keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi Zam yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya.

Diuraikannya, sebelum diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging), Zainal Muttaqin dituntut 4 tahun 6 bulan oleh JPU dalam persidangan di PN BALIK PAPAN dalam perkara pidana No. 481/Pid.B/2023/Pn.Bpp yang kemudian diputus terbukti bersalah dan dipidana selama 18 bulan oleh majelis Hakim. Yang atas putusan tersebut H. Zainal Muttaqin mengajukan Banding.

H. Zainal Muttaqin (Zam) adalah mantan direksi PT Jawa Pos yg telah mengabdi di Jawa Pos dan telah membangun jaringan media Jawa Pos selama kurang lebih 28 tahun dibawah kepemimpinan Dahlan Iskan.

Baca Juga  Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Akan tetapi menjelang hari tuanya dikriminalisasi oleh PT DM yang semula mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dahlan Iskan. Pengabdian yang panjang dibalas dengan kriminalisasi.

Sebagai Advokat dari Zainal Muttaqin , Sugeng mengingatkan, bahwa keterlambatan pengeluaran 1 haripun bagi Zam akan menimbulkan kerugian immaterial krn terhambatnya kebebasan.

“Sebagai subyek hukum merdeka yang telah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) sebagimana putusan majelis hakim No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024,” ungkapnya.

Perkara atas nama H. Zainal Muttaqin bermula dari tuduhan terhadap kliennya menggelapkan sertifikat tanah yang atas nama Zainal Muttaqin (dirinya sendiri) yang dikuasai oleh Zainal Muttaqin dan tidakpernah dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.

“Tuduhan yang sangat tidak logis. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh dirut PT Duta Manuntung, Ivan Firdaus yang diduga diperintah oleh pemegang saham PT. Duta Manuntung,” tukas Sugeng.

Ditegaskan, atas tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar ini dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) tersebut Sugeng mereserve hak kliennya untuk mengajukan tuntutan dan akan mengajukan tuntutan hukum baik melalui proses Pidana terhadap direksi PT Duta Manuntung dan semua pihak yg telah mengkriminalisasinya serta tuntutan ganti kerugian, untuk memulihkan kerugian material dan immaterial yang dialaminya .

Selain itu dalam proses pidana di pengadilan telah ditemukan juga adanya fakta surat palsu yg dibuat dan digunakan sebagai salah satu alat bukti surat oleh pimpinan RUPS PT DM pada tanggal 13 Maret 2020 yang mana atas dugaan pemalsuan tersebut telah diadukan ke Polda Kaltim yang saat ini dalam proses penyelidikan.

Sugeng pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan tinggi Samarinda dalam perkara No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024 yang telah memberikan keadilan bagi Zainal Muttaqin yang telah dikriminalisasi oleh PT Duta Manuntung dan telah mengalami penahanan selama 146 hari.

Baca Juga  Kasus Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro, IPW: Kapolri Harus Tegakan Marwah Institusi

“Atas semua pelanggaran hak dan kebebasan dirinya Zainal Muttaqin mempertimbangkan mengajukan gugatan hukum,” tutup dia.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks Direksi Jawa PosIndonesia Police Watch (IPW)Jaksa Agung ST BurhanuddinKajati Kalimantan TimurKejari BalikpapanPT. Duta Manuntung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah

Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Temukan Nelayan Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Cicula Bungbulang

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026
Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Temukan Nelayan Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Cicula Bungbulang

Hasanuddin Meminta Sanksi Terhadap 13 Personil Banpol PP Dibatalkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

Pemkab Garut Wajib Membantu Janda Duafa yang Tidak Masuk DTSEN

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026

Hari Buruh Internasional 2026, Bupati Garut Terima Aspirasi Pekerja dan Janjikan Evaluasi Upah

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Ruang Bagi Aktivis dan Purnawirawan

1 Mei 2026

Pasca Kecelakaan KRL Bekasi, BKKBN Jabar Beri Pendampingan Trauma dan Bantuan Korban

1 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com